Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ikan Larangan, Kearifan Lokal di Lubuk Kapiek

Fenomena  Ikan  Larangan Pada Masyarakat Dusun Lubuk Kapiek Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu

Oleh : Mafika sari

(Foto : Proses pembukaan Lubuk Larangan)

 Lubuk Ikan Larangan adalah bagian dari bentuk pemanfaatan alam yang terdapat di dusun Lubuk Kapiek kecamatan Rambah Samo. Lubuk larangan terdiri dari dua kata yaitu lubuk dan larangan. Kata lubuk menurut KBBI adalah bagian yang dalam dari sungai, sedangkan kata lubuk menurut masyarakat adalah bagian yang dalam dari sebuah sungai yang umumnya sebagai tempat berkembangbiaknya ikan. Larangan menurut KBBI adalah perintah (larangan) yang melarang suatu perbuatan, sedangkan menurut masyarakat kata larangan berarti aturan yang melarang terhadap seluruh masyarakat untuk tidak mengambil atau menangkap ikan yang telah diberi pembatas oleh masyarakat setempat. Kawasan lubuk ikan larangan ini di tetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Kawasan ini memiliki kedalaman sekitar 3-4 meter yang merupakan tempat hidup dan berkembangnya ikan besar. (masyarakat menyebutnya dengan lubuk ikan) di sana hidup bermacam-macam jenis ikan, turut juga di budidayakan ikan nila dan ikan mas. Kawasan lubuk larangan ini ditandai dengan tali yang melintang di atas sungai dan sehelai kain kafan, dan penanaman batu yang  terdapat di kiri kanan sungai itu tepatnya di ujung-ujung tali yang melintang tadi yang telah di mantra-mantrai oleh seorang dukun yang di datangkan dari luar daerah Surau Gading, agar ikan tidak bisa keluar dari kawasan yang  telah diberi pembatas.

(Foto : Lubuk Kapiek, tidak ada yang memancing ikan

Tradisi mencokou ikan di lubuk ikan larangan (Tradisi menangkap ikan di lubuk ikan larangan) dilakukan oleh masyarakat adat yang berdiam di sepanjang sungai Lubuk  Kapiek dengan tujuan sama-sama menjaga lubuk ikan larangan ini. Dahulunya, tidak semua orang di Lubuk Kapiek ini melakukan hal ini. Namun, setelah orang-orang melihat banyak keuntungan dan manfaat  yang didapat, maka hingga kini tradisi mencokou ikan larangan (menangkap ikan larangan) terus dibudaya.

 Proses diperbolehkannya memanen tau menangkap ikan di lubuk ikan larangan akan tiba waktunya apabila adanya keputusan dan kesepakatan dari musyawarah masyarakat setempat.  Jika masyarakat melanggar diyakini akan terkena seperti kutukan yang berupa gembung  di perut dan bisa membahayakan nyawa. Panen ikan biasanya dilakukan setahun sekali, misalnya menjelang Idul Fitri. Penangkapan ikan dalam lubuk ikan larangan tidak diperbolehkan memakai alat yang bersifat memusnahkan ikan, seperti racun. Alat yang diperkenankan untuk dipakai yaitu jaring, jala, dan senapan dengan anak panah besi (senapan angin). Setelah ditentukan kesepakatan hari yang sesuai oleh masyarakat dan pemuda, maka bersama-sama mempersiapkan lokasi, yaitu dengan membentuk pagar di sekitar lubuk ikan larangan yang berfungsi untuk tempat menangkap lkan, jaring yang terbuat dari benang atau tali plastik. Pemasangan jaring berfungsi untuk menghambat ikan-ikan yang ada di lubuk ikan larangan agar tidak ada yang akan lari keluar sewaktu proses panen dilakukan. Untuk hasil tangkapan ikan yang beratnya di bawah 1 kg akan dibagi-bagikan secara merata kepada masyarakat, sedangkan untuk ikan yang  di atas 1 kg akan dilelang dan uang hasil pelelangan digunakan untuk kas desa dan pembangunan mesjid.

 
(Foto : Batas larangan diberi peringatan)

  Tidak hanya sebagai pemasukan kas desa, tradisi ini juga mampu menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat, meningkatkan gotong royong, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung dan berperan dalam pelestarian ikan, sungai serta hutan di sekitarnya. Selain masyarakat lokal, pendatang juga diperbolehkan untuk menangkap ikan dan biasa nya dibuat seperti karcis atau tiket sekitar Rp.30.000 perorang, untuk penambahan dana pembangunan mesjid dan kas masyarakat.

  Manusia merupakan mahluk yang tak akan pernah terpisahkan dari alam. Adanya lubuk ikan  larangan baik didasari atau tidak  membentuk kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan mahluk hidup di dalamnya. Dampak kearifan budaya lubuk ikan larangan adalah mencegah kerusakan lingkungan sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan air serta ekosistem air, dan ikan-ikan yang ada di lubuk ikan larangan akan terjaga karena  ikan  larangan hanya di perbolehkan menangkapnya satu kali dalam setahun. Budidaya ini menjadi bukti bahwa manusia benar-benar menjaga alam, maka alam akan menjadi sahabat terbaik bagi manusia. Masyarakat riau, terutama penduduk Lubuk Kapiek sangat berharap budidaya ini terus didukung oleh semua pihak dan pemerintah sehingga dapat  menjaga sampai ke generasi mendatang.


Penulis bernama Mafika Sari,

Posting Komentar untuk "Ikan Larangan, Kearifan Lokal di Lubuk Kapiek"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.