Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Norma Hukum dan Norma Sosial

Norma Hukum dan Norma Sosial
Apa Si Norma hukum  Itu? 
Norma hukum dan norma sosial adalah dua pilar penting dalam menjaga keteraturan dan keharmonisan dalam masyarakat. Norma hukum, yang dibuat oleh lembaga berwenang, memiliki sifat formal dengan sanksi yang jelas untuk memastikan setiap individu mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, norma sosial muncul dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat yang bertujuan menjaga harmoni sosial tanpa perlu adanya sanksi formal. Meskipun keduanya berbeda dalam bentuk dan mekanisme, keduanya saling melengkapi dan berperan dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma hukum memberikan kepastian dan perlindungan, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran berat atau konflik yang kompleks. Misalnya, hukum pidana dan perdata bertindak sebagai alat untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan banyak pihak. 

Namun, norma hukum sering kali terasa kaku dan kurang fleksibel, terutama jika tidak mempertimbangkan aspek budaya atau nilai lokal. Oleh karena itu, hukum yang ideal seharusnya berlandaskan pada nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih universal.

Di sisi lain, norma sosial lebih fleksibel dan dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Norma ini menjaga tata krama, sopan santun, dan hubungan antarindividu agar tetap harmonis. Meski tidak memiliki sanksi formal, pelanggaran norma sosial sering kali mendapat sanksi sosial seperti teguran atau pengucilan.

Kekuatannya terletak pada kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, namun ini juga menjadi kelemahannya karena nilai-nilai tradisional yang terkandung dalam norma sosial bisa terkikis jika tidak dijaga dengan baik.

Menurut saya, kelemahan norma hukum yang cenderung formal dan norma sosial yang tidak memiliki kekuatan pemaksaan dapat diatasi dengan kolaborasi keduanya. Norma hukum perlu menyerap nilai-nilai yang terkandung dalam norma sosial agar relevan dengan masyarakat yang diatur.

Sebaliknya, norma sosial harus terus diperkuat melalui edukasi masyarakat agar mampu mendukung penegakan hukum secara efektif. Sinergi ini penting untuk menciptakan sistem yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesimpulannya, norma hukum dan norma sosial adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Meskipun berbeda dalam sifat dan penerapannya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kehidupan bermasyarakat yang damai dan berkeadilan.

Dengan saling melengkapi, keduanya mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan formal dan pelestarian nilai-nilai kemanusiaan. Dalam pandangan saya, sinergi antara norma hukum dan norma sosial merupakan fondasi penting untuk membangun masyarakat yang maju, adil, dan harmonis.

Penulis: Desi Natalia,  Siti Anisa , Mira Kristiani Waya
Semester: 1 (satu)
Kode kelas:01ppke003
Progam studi:pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan 
Fakultas: keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas : universitas pamulang
Mata kuliah: pengantar ilmu hukum 
Nama dosen: Dr. Herdi Wisman Jaya




Posting Komentar untuk "Norma Hukum dan Norma Sosial"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.