Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan yang Berwawasan Lingkungan
Jurusan : Pengembangan Masyarakat Islam
Di tengah meningkatnya tantangan kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan aktivitas manusia, saya memandang bahwa peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi suatu hal yang tidak bisa diabaikan. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu, melainkan juga menuntut keterlibatan aktif masyarakat sebagai subjek, bukan hanya objek pembangunan.
Asas keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, terutama dalam proses administrasi perizinan lingkungan dan AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan. Asas ini telah dituangkan dalam bentuk produk hukum sehingga menjadi kewajiban yang harus dipatuhi setiap orang di Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 23 tahun 1997, Bab III, Pasal 5, “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat”.
Pasal 10 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan sebagai berikut: “pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup”.
Pendidikan lingkungan bertujuan meningkatkan kesadaran, kepedulian tentang lingkungan dengan segala permasalahannya, dan dengan pengetahuan, keterampilan, sikap, motivasi, dan komitmen untuk bekerja secara individu dan kolektif terhadap pemecahan permasalahan dan mempertahankan kelestarian fungsi-fungsi lingkungan.
Dengan memerhatikan tujuan tersebut, hal-hal yang perlu dilakukan dalam proses pendidikan lingkungan adalah sebagai berikut.
a. Memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk memperoleh pengertian dasar tentang lingkungan hidup, permasalahannya serta peran dan tanggung jawab manusia dalam upaya melestarikan fungsi-fungsi lingkungan hidup.
b. Membantu individu dan masyarakat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam pengelolaan, menjaga kelestarian fungsi-fungsi lingkungan, dan memecahkan permasalahan lingkungan.
c. Memupuk kesadaran dan kepekaan terhadap lingkungan hidup dan permasalahannya, melalui penyuluhan tentang sistem nilai yang sesuai, kepekaan yang kuat atas kepedulian tentang lingkungan dan motivasi untuk secara aktif berpartisipasi terhadap pelestarian fungsi-fungsi lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Pendidikan lingkungan perlu memenuhi dua kebutuhan masyarakat yang berkaitan, yaitu:
a. mengembangkan sumber daya manusia yang berkemampuan teknis yang dilengkapi dengan pengetahuan yang mendalam, keterampilan yang dibutuhkan untuk menilai dan mengelola lingkungan;
b. menumbuhkan sikap dan perilaku pada masyarakat yang peka dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kebutuhan pertama diarahkan pada pemecahan masalah lingkungan, sedangkan kebutuhan kedua diarahkan pada peningkatan keampuhan public pressure dalam mempertahankan kelestarian fungsifungsi lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan (Muhamad Erwin, 2009: 58-59).
Melalui artikel ini, saya ingin menegaskan bahwa tanpa partisipasi masyarakat, pembangunan berkelanjutan tidak akan pernah terwujud secara utuh. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses sejak perencanaan hingga evaluasi, terutama dalam hal pengawasan lingkungan, penyusunan AMDAL, dan pembuatan keputusan yang menyangkut nasib ruang hidup mereka. Inilah bentuk demokratisasi pembangunan lingkungan, yang bukan hanya bertumpu pada kekuatan kebijakan, tetapi juga pada kekuatan sosial masyarakat yang sadar, peduli, dan aktif.
DAFTAR PUSTAKA
JAMALUDIN, Adon Nasrullah. Sosiologi pembangunan. 2016.
Erwin, Muhamad. (2009). Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Posting Komentar untuk "Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan yang Berwawasan Lingkungan"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.