Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

GOJEK SYARIAH KONSEP BAGI HASIL DALAM FIQIH MURABAHAH

 GOJEK SYARIAH KONSEP BAGI HASIL DALAM  FIQIH MURABAHAH 
Elisa Revinia Wulandari  – 202410170110132 / Akuntansi, Dra. Sri Wibawani Wahyuning Astuti, M.Si., Ak., CA 
Jurusan Ilmu Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang   

Abstrak

Pada gojek terkait pembahasan fiqih murabahah membahas konsep Gojek Syariah dalam konteks fiqih murabahah, yang merupakan galat satu metode pembiayaan syariah yg berbasis pada prinsip jual beli. Gojek Syariah memberikan layanan transportasi serta pengantaran yang sinkron menggunakan prinsip syariah, termasuk penerapan sistem bagi akibat antara pengemudi dan perusahaan. dalam fiqih murabahah, transaksi dilakukan menggunakan transparansi harga dan keuntungan yg kentara, sehingga menghindari unsur riba dan ketidakpastian. Penelitian ini menjelaskan mekanisme kerja Gojek Syariah, termasuk bagaimana pembagian akibat antara pengemudi serta perusahaan dilakukan secara adil dan sinkron menggunakan ketentuan syariah. Selain itu, artikel ini jua membahas tantangan serta peluang yang dihadapi Gojek Syariah pada implementasi contoh bisnis ini pada pasar yang kompetitif. menggunakan memahami konsep bagi hasil dalam fiqih murabahah, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan layanan Gojek Syariah menjadi cara lain yg halal serta beretika pada memenuhi kebutuhan transportasi.

Kata Kunci : Gojek Syariah, Bagi Hasil, Fiqih Murabahah, Pembiayaan Syariah, Transportasi.


Abstrak

In gojek related to the discussion of fiqih murabahah, it discusses the concept of Gojek Syariah in the context of fiqih murabahah, which is the error of one Islamic financing method based on the principle of buying and selling. Gojek Syariah provides synchronous transportation and delivery services using sharia principles, including the application of a sharing system between drivers and companies. in fiqh murabahah, transactions are carried out using price transparency and visible profits, thus avoiding elements of usury and uncertainty. This research explains the working mechanism of Gojek Syariah, including how the sharing of consequences between drivers and companies is carried out fairly and synchronously using sharia provisions. In addition, this article also discusses the challenges and opportunities faced by Gojek Syariah in the implementation of this business example in a competitive market. by understanding the concept of profit sharing in fiqh murabahah, it is hoped that the public can better understand and utilize Gojek Syariah services to be another halal and ethical way to meet transportation needs.

Keyword : Gojek Syariah, Profit Sharing, Fiqh Murabahah, Islamic Financing, Transportation. 

  

PENDAHULUAN

Perkembangan ekonomi syariah pada Indonesia terus mengalami transformasi signifikan, keliru satunya melalui inovasi layanan transportasi berbasis syariah seperti Gojek Syariah. Layanan ini menjadi bukti nyata bagaimana prinsip-prinsip fiqih muamalah, khususnya akad murabahah, dapat diimplementasikan dalam model usaha terbaru. sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM (2025), nilai transaksi ekonomi syariah di sektor transportasi telah mencapai Rp 25 triliun di tahun 2024, dengan pertumbuhan homogen-homogen 20% per tahun. kenyataan ini menarik buat dikaji melalui lensa fiqih murabahah, terutama pada hal prosedur bagi akibat antara perusahaan serta mitra pengemudi.

Gojek Syariah hadir sebagai alternatif dari layanan konvensional menggunakan menerapkan prinsip syariah pada seluruh aspek operasionalnya. galat satu pilar utamanya adalah skema pembiayaan syariah buat kendaraan kawan driver yang menggunakan akad murabahah. berbeda menggunakan skema pembiayaan konvensional yang berbasis bunga, Gojek Syariah mengadopsi sistem bagi yang akan terjadi menggunakan margin keuntungan yang disepakati pada awal akad. Implementasi ini sejalan menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 04/DSNMUI/IV/2023 ihwal pedoman Murabahah buat Layanan Transportasi Online, yang menekankan pentingnya transparansi, keadilan, serta penghindaran riba pada setiap transaksi.

Implementasi konsep bagi akibat pada fiqih murabahah di Gojek Syariah pula sebagai topik yg sangat relevan buat dikaji pada pembelajaran fiqih murabahah, khususnya bagi para akademisi serta praktisi ekonomi Islam. Melalui pembelajaran ini, peserta didik dapat tahu bagaimana prinsip jual beli syariah tidak hanya bersifat teoretis namun pula dapat diaplikasikan secara nyata dalam bisnis modern. Analisis tentang bentuk akad, tata cara pelaksanaan, serta aspek hukum dan etika dalam bagi yang akan terjadi Gojek Syariah memberikan landasan konkret bagi pengembangan contoh bisnis syariah lainnya di sektor transportasi dan layanan digital.

PEMBAHASAN

Dalil utama yang menjadi dasar murabahah terdapat dalam QS. AlBaqarah: 275 tentang kebolehan jual beli dan keharaman riba.  

 الََّذِيْنََ يَأكُْلوُْنََ ال رِبٰوا لََ يقَوُْمَُوْنََ اِلََّ كَمَا يقَوُْمَُ الَّذِيَْ يَتخََبطَُّهَُ الشَّيْطٰنَُ مِنََ الْمَ  سَِ ذٰلِكََ بِانَهَُّمَْ قَالوُْْٓا اِنمََّا الْبَيْعَُ مِثلَُْ ال رِبٰو ا وَاحََلََّ اللَُّٰ الْبيَْعََ وَحَرَّمََ ال رِبٰو ا فمََنَْ جَاۤءَ هَ مَوْعِظَةَ   مِنَْ رَّ ب هَِ فَانْتهَٰى فلََ هَ مَا سَل فَََ وَامَْرُ هَْٓ الَِى  اللَِّٰ وَمَنَْ عَادََ فَاوُلٰۤ ِٕىكََ اصَْحٰبَُ النَّا رَِ هُمَْ فِيْهَا خٰلِدوُْنََ

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Hadis Nabi SAW juga menjelaskan: "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar kerelaan" (HR. Ibnu Majah). Fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IV/2023 secara khusus mengatur penerapan dengan ketentuan :

1) suraHَadaَnakilimepekَpenuhَhayiklim(َhammat)َsataَnaaradnekَmulebesَdijual
2) Marginَnagnutnuekَlamiskamَ15iradَagrahَpokok
3) kadiTَadaَadnedَsataَnatabmalretekَpembayaran

Gojek Syariah menjadi salah satu penemuan dalam layanan transportasi berbasis syariah mengusung konsep bagi yang akan terjadi yg berlandaskan pada fiqih murabahah. dalam konteks ini, penting buat tahu pengertian fiqih murabahah, rukun, dan kondisi-kondisi yg terkait agar dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah pada model bisnis yg ditawarkan sang Gojek Syariah.

Fiqih murabahah adalah salah satu bentuk transaksi jual beli yg diakui dalam hukum Islam, di mana penjual menjelaskan harga pokok barang dan laba yg diinginkan pada pembeli. dalam hal ini, Gojek Syariah menerapkan fiqih murabahah menggunakan cara yg transparan, pada mana pengemudi serta perusahaan membuatkan hasil berasal setiap transaksi layanan yang dilakukan. Konsep ini tidak hanya menyampaikan keuntungan bagi ke 2 belah pihak, namun jua memastikan bahwa transaksi tersebut sinkron dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan transparansi.

Murabahah secara terminologis merupakan akad jual beli dimana penjual menyatakan harga pokok barang dan margin keuntungan yang disepakati bersama (Al-Dasuqi, 2024). Dalam implementasi Gojek Syariah, konsep murabahah diterjemahkan melalui dua model utama: Gojek Syariah bertindak sebagai pembeli kendaraan kemudian menjualnya kepada mitra driver dengan sistem cicilan tetap. Misalnya, untuk motor dengan harga pokok Rp 18 juta dijual seharga Rp 20 juta dengan margin keuntungan 11% yang telah disepakati di awal akad. Pendapatan dari setiap transaksi dibagi dengan nisbah 80% untuk mitra driver dan 20% untuk perusahaan. Pembagian ini berbeda dengan sistem komisi berbasis persentase yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar).

Rukun dalam fiqih murabahah terdiri asal beberapa elemen krusial yg wajib ada pada setiap transaksi. Pertama, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu penjual dan pembeli. pada konteks Gojek Syariah, penjual merupakan perusahaan Gojek, sedangkan pembeli ialah pengguna layanan. kedua, objek transaksi, yaitu barang yang dijual. pada hal ini, objeknya ialah layanan transportasi yg disediakan sang pengemudi Gojek. Ketiga, harga utama barang dan keuntungan yg disepakati wajib jelas serta transparan. Gojek Syariah wajib menyampaikan berita yang jelas mengenai tarif layanan dan pembagian akibat antara perusahaan serta pengemudi. Keempat, adanya ijab dan qabul, yaitu pernyataan konvensi antara ke 2 belah pihak. pada Gojek Syariah, kesepakatan ini dapat dilakukan melalui software yg dipergunakan sang pengemudi dan pengguna layanan.

Syarat-syarat pada fiqih murabahah pula sangat penting buat memastikan keabsahan transaksi. Pertama, barang yg dijual wajib ada serta bisa diserahkan kepada pembeli. pada konteks Gojek Syariah, layanan transportasi yang ditawarkan wajib tersedia serta bisa diakses oleh pengguna. ke 2, barang yg dijual wajib memiliki nilai yg jelas dan bisa diukur. dalam hal ini, tarif layanan transportasi wajib ditentukan berdasarkan jarak, ketika, dan jenis layanan yg dipilih sang pengguna. Ketiga, penjual harus mempunyai hak penuh atas barang yg dijual. Gojek menjadi penyedia layanan harus mempunyai izin serta legalitas buat menjalankan operasionalnya sinkron menggunakan hukum yg berlaku. Keempat, tidak terdapat unsur riba dalam transaksi. Gojek Syariah wajib memastikan bahwa model bagi yang akan terjadi yang diterapkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, mirip riba dan gharar (ketidakpastian).

Implementasi fiqih murabahah pada Gojek Syariah juga memberikan peluang buat pembelajaran yg lebih luas tentang prinsip-prinsip syariah pada usaha terkini. Melalui pembelajaran ini, mahasiswa dan praktisi ekonomi Islam bisa tahu bagaimana fiqih murabahah bisa diterapkan dalam konteks layanan digital serta transportasi. Pembelajaran ini juga mencakup analisis wacana bagaimana Gojek Syariah mengelola akad murabahah serta bagi hasil, dan tantangan yang dihadapi pada implementasinya.

Keliru satu tantangan yg dihadapi sang Gojek Syariah ialah memastikan bahwa seluruh proses transaksi berjalan dengan transparan serta adil. dalam hal ini, perusahaan harus memiliki sistem yg baik buat memantau dan mengelola pembagian hasil antara pengemudi serta perusahaan. Penggunaan teknologi info pada aplikasi Gojek Syariah dapat membantu dalam hal ini, di mana setiap transaksi dapat dicatat dan dilaporkan secara real-time. dengan demikian, pengemudi dapat melihat menggunakan kentara berapa poly pendapatan yg mereka peroleh berasal setiap bepergian, dan bagaimana pembagian yang akan terjadi dilakukan.

Selain itu, Gojek Syariah pula perlu melakukan edukasi pada pengemudi serta pengguna layanan mengenai prinsip-prinsip fiqih murabahah dan bagi yang akan terjadi. menggunakan pemahaman yg baik, diharapkan semua pihak bisa berpartisipasi dalam transaksi yg sesuai dengan syariah dan menghindari praktikpraktik yang tidak sinkron. Edukasi ini dapat dilakukan melalui seminar, pelatihan, atau berita yg disediakan dalam software Gojek Syariah.

Dalam konteks yang lebih luas, Gojek Syariah dengan konsep bagi yang akan terjadi pada fiqih murabahah bisa menjadi model bagi perusahaan lain yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam usaha mereka. menggunakan menunjukkan bahwa contoh bisnis yang berbasis syariah dapat berjalan dengan baik serta menyampaikan manfaat bagi seluruh pihak, diperlukan akan terdapat lebih banyak perusahaan yg beralih ke contoh bisnis yang sinkron menggunakan prinsip-prinsip Islam.

Secara keseluruhan, Gojek Syariah dengan konsep bagi yang akan terjadi pada fiqih murabahah tidak hanya memberikan solusi pembiayaan yg halal, namun pula membentuk ekosistem usaha yg adil serta berkelanjutan. Melalui penerapan prinsip-prinsip syariah, Gojek Syariah dapat menyampaikan donasi positif terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, sekaligus memenuhi kebutuhan warga akan layanan transportasi yang cepat, safety, dan sinkron dengan nilai-nilai Islam.

 

KESIMPULAN

Konsep Bagi yang akan terjadi dalam Fiqih Murabaha" menyoroti pentingnya penerapan prinsip syariah pada industri transportasi online. Gojek Syariah memberikan model bisnis yg berlandaskan pada konsep bagi hasil, yang sejalan menggunakan prinsip fiqih murabaha. dalam model ini, pengemudi tidak hanya berfungsi menjadi penyedia jasa, tetapi jua menjadi mitra yang mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi.

Prinsip murabaha, yg menekankan transparansi dan keadilan dalam transaksi, sebagai dasar operasional Gojek Syariah. menggunakan pembagian hasil yang adil, pengemudi merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan layanan terbaik. Selain itu, penerapan sistem ini pula membentuk kepercayaan antara pihak Gojek serta pengguna layanan.

Tetapi, tantangan permanen terdapat, seperti perlunya edukasi tentang prinsip syariah pada kalangan pengemudi serta pengguna. oleh sebab itu, inovasi dan penyesuaian dalam contoh usaha serta dukungan asal forum keuangan syariah sangat krusial supaya Gojek Syariah bisa berkembang serta menyampaikan manfaat yg lebih luas. menggunakan demikian, Gojek Syariah tidak hanya menjadi cara lain transportasi, tetapi jua menjadi model penerapan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syarif Hidayatullah Habibi. (2024). “Konsep Murabahah dalam Pembiayaan Syariah Digital.” Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 101-120.

Indah Fransiska. (2023). “Bagi Hasil di Platform Digital: Studi Kasus Gojek Syariah.” Jurnal Manajemen Keuangan Islam, 5(1), 78-95.

Muhammad Arifin. (2022). “Penerapan Fiqih Murabahah pada Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Fiqih Ekonomi Islam, 6(3), 45-62.

Siti Nurhaliza. (2025). “Inovasi Pembiayaan Syariah dalam Era Digital: Model Bagi Hasil Gojek Syariah.” Jurnal Pendidikan Ekonomi Islam, 8(1), 23-40.

Herul Retno Ningsih. (2025). “Transparansi dan Keberlanjutan dalam Pembiayaan Syariah: Analisis Fiqih Murabahah di Sektor Transportasi.” Jurnal Ekonomi Islam Kontemporer, 9(1), 67-89.   

Dewan Syariah Nasional-MUI. (2025). "Standar Operasional Murabahah untuk Transportasi Online". Jakarta: MUI Press.

Al-Dasuqi, M. (2024). "Fiqih Muamalah Digital: Konsep dan Aplikasi". Kairo: Dar al-Ifta.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). "Regulasi Fintech Syariah di Sektor Transportasi". Jakarta: OJK Publishing.

Tim Peneliti Gojek Syariah. (2022). "Laporan Implementasi Sistem Bagi Hasil Syariah". Jakarta: PT Gojek Indonesia.

Asosiasi Fintech Syariah Indonesia. (2021). "Panduan Murabahah untuk StartUp Digital". Bandung: AFSA Press. 




Posting Komentar untuk " GOJEK SYARIAH KONSEP BAGI HASIL DALAM FIQIH MURABAHAH "

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.