Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DJP Revisi Aturan Restitusi Pajak, Wajib Pajak Perlu Simak

                               DJP Revisi Aturan Restitusi Pajak, Wajib Pajak Perlu Simak
                                                        Oleh : Putu Eka Rini Larashati

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2025 (PER-16/PJ/2025) tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PP/2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Regulasi ini berlaku sejak 13 Agustus 2025 sebagai penyempurnaan atas ketentuan restitusi pajak dipercepat yang sebelumnya diatur dalam PER-6/PJ/2025.

Revisi dilakukan setelah evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan di lapangan. DJP menilai aturan baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses, serta mempercepat pelayanan restitusi bagi wajib pajak. Restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak selama ini menjadi isu penting bagi dunia usaha. Proses yang panjang dapat memengaruhi arus kas perusahaan, sehingga pemerintah menghadirkan skema percepatan sebagai bentuk kemudahan layanan.

Salah satu penambahannya adalah Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 7 ayat (4a) terkait dengan ketentuan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Untuk Pasal 11 ditambahkan ayat (4) dan ayat (5). Pasal 11 ayat (4) mengatur tentang permohonan restitusi atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2024 yang ternyata terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang maka permohonan tersebut dianggap tidak menimbulkan kelebihan bayar. Atas kondisi ini, DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak, serta tidak menindaklanjutinya dengan ketentuan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP. Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang dimaksud pada ayat (4) dijelaskan lebih rinci kriterianya di Pasal 11 ayat (5).

Dengan adanya revisi, wajib pajak diharapkan dapat mengajukan restitusi dengan lebih mudah dan terarah. Kepastian prosedur serta kejelasan persyaratan akan membantu menjaga likuiditas, terutama bagi perusahaan yang mengalami posisi lebih bayar. Bagi DJP, penyempurnaan aturan ini memperkuat dasar hukum dalam memberikan pelayanan dan menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang menekankan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas.

Terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Perubahan yang dilakukan kurang dari tiga bulan sejak aturan sebelumnya berlaku juga menandakan adanya respons cepat terhadap tantangan implementasi di lapangan. Dengan prosedur yang lebih jelas dan kepastian waktu, mekanisme restitusi dipercepat diharapkan berjalan lebih efektif.





Posting Komentar untuk " DJP Revisi Aturan Restitusi Pajak, Wajib Pajak Perlu Simak"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.