DJP Revisi Aturan Restitusi Pajak, Wajib Pajak Perlu Simak
DJP
Revisi Aturan Restitusi Pajak, Wajib Pajak Perlu Simak
Oleh : Putu Eka Rini Larashati
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16
Tahun 2025 (PER-16/PJ/2025) tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-6/PP/2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak
Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special
Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah. Regulasi ini berlaku sejak 13 Agustus 2025 sebagai
penyempurnaan atas ketentuan restitusi pajak dipercepat yang sebelumnya diatur
dalam PER-6/PJ/2025.
Revisi
dilakukan setelah evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah hal yang perlu
diperjelas dalam pelaksanaan di lapangan. DJP menilai aturan baru diperlukan
untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses, serta mempercepat
pelayanan restitusi bagi wajib pajak. Restitusi atau pengembalian kelebihan
pembayaran pajak selama ini menjadi isu penting bagi dunia usaha. Proses yang
panjang dapat memengaruhi arus kas perusahaan, sehingga pemerintah menghadirkan
skema percepatan sebagai bentuk kemudahan layanan.
Salah
satu penambahannya adalah Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 7 ayat (4a) terkait
dengan ketentuan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
kelebihan pembayaran pajak.
Untuk
Pasal 11 ditambahkan ayat (4) dan ayat (5). Pasal 11 ayat (4) mengatur tentang
permohonan restitusi atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2024 yang
ternyata terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang maka permohonan
tersebut dianggap tidak menimbulkan kelebihan bayar. Atas kondisi ini, DJP
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak dengan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak, serta tidak
menindaklanjutinya dengan ketentuan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
17B UU KUP. Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang dimaksud pada ayat (4)
dijelaskan lebih rinci kriterianya di Pasal 11 ayat (5).
Dengan
adanya revisi, wajib pajak diharapkan dapat mengajukan restitusi dengan lebih
mudah dan terarah. Kepastian prosedur serta kejelasan persyaratan akan membantu
menjaga likuiditas, terutama bagi perusahaan yang mengalami posisi lebih bayar.
Bagi DJP, penyempurnaan aturan ini memperkuat dasar hukum dalam memberikan
pelayanan dan menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang
menekankan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas.
Terbitnya
Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam
meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Perubahan yang dilakukan
kurang dari tiga bulan sejak aturan sebelumnya berlaku juga menandakan adanya
respons cepat terhadap tantangan implementasi di lapangan. Dengan prosedur yang
lebih jelas dan kepastian waktu, mekanisme restitusi dipercepat diharapkan
berjalan lebih efektif.
Posting Komentar untuk " DJP Revisi Aturan Restitusi Pajak, Wajib Pajak Perlu Simak"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.