PMK 55 Tahun 2026, Saatnya Profesi Konsultan Pajak Makin Profesional
PMK 55
Tahun 2026, Saatnya Profesi Konsultan Pajak Makin Profesional
Oleh: Putu
Eka Rini Larashati
Wajib
Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak atau pihak lain untuk mengurus hak
dan kewajiban perpajakannya kini memiliki payung aturan yang lebih lengkap.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026
tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib
Pajak. Peraturan yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 24
Agustus 2026 ini mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK 111/PMK.03/2014
sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Salah satu alasan
penerbitannya adalah kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas
konsultan pajak sekaligus memperjelas pembinaan serta pengawasan terhadap pihak
lain yang menjalankan peran sebagai kuasa Wajib Pajak. Perubahan ini cukup
penting karena urusan perpajakan tidak selalu ditangani langsung oleh Wajib
Pajak. Dalam praktiknya, konsultan pajak maupun pihak lain dapat membantu mulai
dari penyusunan administrasi, konsultasi, pendampingan pemeriksaan hingga
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
PMK
55/2026 kini memberikan batas yang lebih jelas. Konsultan pajak tetap dibagi
dalam tiga tingkat izin, yaitu izin tingkat A, B, dan C. Izin tingkat A
ditujukan untuk memberikan jasa kepada orang pribadi kecuali orang pribadi yang
berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, tingkat B mencakup orang pribadi dan badan kecuali badan
dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan
yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak
berganda dengan Indonesia, sedangkan tingkat C dapat memberikan jasa kepada
seluruh orang pribadi dan badan.
Peraturan
Menteri Keuangan ini tidak hanya mengatur konsultan pajak, tetapi juga secara
khusus mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Mereka
harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak dan berlaku selama tiga tahun. Selain itu, mereka wajib memberikan jasa
sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki serta mematuhi ketentuan perpajakan. Dengan
begitu, ruang bagi pihak yang membantu Wajib Pajak di luar profesi konsultan
pajak menjadi lebih tertata. Pengawasan pun tidak berhenti pada penerbitan
dokumen. Dalam hal terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran, pihak
tersebut dapat diperiksa dan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau
pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
Bagi
konsultan pajak, tuntutan profesionalisme juga dibuat lebih konkret. Mereka
wajib mematuhi kode etik dan standar praktik, menjaga independensi, serta
menghindari benturan kepentingan. Konsultan juga diwajibkan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Kewajiban pelaporan turut diperkuat,
konsultan pajak harus menyampaikan laporan tahunan secara elektronik yang
antara lain memuat profil, tempat bekerja, bukti penyampaian SPT, serta rincian
jasa yang diberikan kepada klien.
PMK
55/2026 juga memberikan batas yang tegas terhadap perilaku yang tidak
semestinya. Konsultan pajak dilarang memberikan informasi yang menyesatkan,
membantu rekayasa yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan, menawarkan
imbalan kepada petugas pajak, menerima gratifikasi yang tidak wajar, maupun
melakukan pemerasan terhadap klien atau petugas pajak. Pelanggaran tertentu
bahkan dapat berujung pada pencabutan izin.
Bagi
masyarakat, perubahan ini merupakan kabar baik. Ketika wajib pajak menyerahkan
urusan pajaknya kepada profesional, yang dibutuhkan bukan sekadar kemampuan
memahami aturan, tetapi juga integritas dan tanggung jawab. PMK 55/2026 tidak
hanya berbicara tentang siapa yang boleh menjalankan profesi konsultan pajak
namun lebih dari itu, aturan ini membangun ekosistem jasa perpajakan yang lebih
tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wajib Pajak memperoleh
pendampingan, sementara pihak yang memberikan jasa memiliki standar kompetensi
dan perilaku yang semakin jelas.
Pada
akhirnya, efektivitas aturan ini akan ditentukan oleh pelaksanaannya di
lapangan. Konsultan pajak, kuasa Wajib Pajak, asosiasi profesi, dan pemerintah
memiliki peran masing-masing agar ketentuan tersebut dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Pengawasan yang konsisten dan profesionalisme dalam menjalankan tugas
menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan demikian, keberadaan kuasa
Wajib Pajak tidak hanya membantu Wajib Pajak dalam urusan administrasi
perpajakan, tetapi juga dapat mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih
baik.
Posting Komentar untuk "PMK 55 Tahun 2026, Saatnya Profesi Konsultan Pajak Makin Profesional"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.