Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PMK 55 Tahun 2026, Saatnya Profesi Konsultan Pajak Makin Profesional

 

PMK 55 Tahun 2026, Saatnya Profesi Konsultan Pajak Makin Profesional

Oleh: Putu Eka Rini Larashati

Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak atau pihak lain untuk mengurus hak dan kewajiban perpajakannya kini memiliki payung aturan yang lebih lengkap. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 ini mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Salah satu alasan penerbitannya adalah kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sekaligus memperjelas pembinaan serta pengawasan terhadap pihak lain yang menjalankan peran sebagai kuasa Wajib Pajak. Perubahan ini cukup penting karena urusan perpajakan tidak selalu ditangani langsung oleh Wajib Pajak. Dalam praktiknya, konsultan pajak maupun pihak lain dapat membantu mulai dari penyusunan administrasi, konsultasi, pendampingan pemeriksaan hingga pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

PMK 55/2026 kini memberikan batas yang lebih jelas. Konsultan pajak tetap dibagi dalam tiga tingkat izin, yaitu izin tingkat A, B, dan C. Izin tingkat A ditujukan untuk memberikan jasa kepada orang pribadi kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, tingkat B mencakup orang pribadi dan badan kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, sedangkan tingkat C dapat memberikan jasa kepada seluruh orang pribadi dan badan.

Peraturan Menteri Keuangan ini tidak hanya mengatur konsultan pajak, tetapi juga secara khusus mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Mereka harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan berlaku selama tiga tahun. Selain itu, mereka wajib memberikan jasa sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki serta mematuhi ketentuan perpajakan. Dengan begitu, ruang bagi pihak yang membantu Wajib Pajak di luar profesi konsultan pajak menjadi lebih tertata. Pengawasan pun tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Dalam hal terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran, pihak tersebut dapat diperiksa dan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.

Bagi konsultan pajak, tuntutan profesionalisme juga dibuat lebih konkret. Mereka wajib mematuhi kode etik dan standar praktik, menjaga independensi, serta menghindari benturan kepentingan. Konsultan juga diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Kewajiban pelaporan turut diperkuat, konsultan pajak harus menyampaikan laporan tahunan secara elektronik yang antara lain memuat profil, tempat bekerja, bukti penyampaian SPT, serta rincian jasa yang diberikan kepada klien.

PMK 55/2026 juga memberikan batas yang tegas terhadap perilaku yang tidak semestinya. Konsultan pajak dilarang memberikan informasi yang menyesatkan, membantu rekayasa yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan, menawarkan imbalan kepada petugas pajak, menerima gratifikasi yang tidak wajar, maupun melakukan pemerasan terhadap klien atau petugas pajak. Pelanggaran tertentu bahkan dapat berujung pada pencabutan izin.

Bagi masyarakat, perubahan ini merupakan kabar baik. Ketika wajib pajak menyerahkan urusan pajaknya kepada profesional, yang dibutuhkan bukan sekadar kemampuan memahami aturan, tetapi juga integritas dan tanggung jawab. PMK 55/2026 tidak hanya berbicara tentang siapa yang boleh menjalankan profesi konsultan pajak namun lebih dari itu, aturan ini membangun ekosistem jasa perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wajib Pajak memperoleh pendampingan, sementara pihak yang memberikan jasa memiliki standar kompetensi dan perilaku yang semakin jelas.

Pada akhirnya, efektivitas aturan ini akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan. Konsultan pajak, kuasa Wajib Pajak, asosiasi profesi, dan pemerintah memiliki peran masing-masing agar ketentuan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan yang konsisten dan profesionalisme dalam menjalankan tugas menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan demikian, keberadaan kuasa Wajib Pajak tidak hanya membantu Wajib Pajak dalam urusan administrasi perpajakan, tetapi juga dapat mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik.





Posting Komentar untuk "PMK 55 Tahun 2026, Saatnya Profesi Konsultan Pajak Makin Profesional"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.