Kurir Narkoba Medan Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu 286,88 Gram, Berkat Gerak Cepat Polisi Rokan Hulu!
Rokan Hulu – Tim Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 286,88 gram. Tersangka AR alias R (44), seorang kurir narkoba asal Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil diringkus pada Sabtu (28/12/2024) pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengararaian, Kecamatan Rambah.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan tim di bawah pimpinan Aipda Arif Arman, SH, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Penangkapan ini pun menjadi bukti nyata kerja cepat dan terencana yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, dua lembar plastik tambahan, satu plastik asoi warna hitam, satu tas kain bertuliskan "Suka Berkawan Ponsel" warna hitam, jaket abu-abu, serta satu unit handphone Itel warna biru dengan nomor aktif.
Kronologi Pengungkapan
Menurut keterangan resmi Polres Rokan Hulu, penyelidikan dimulai pada 23 Desember 2024 setelah menerima laporan masyarakat. Aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pasir Pengararaian mendorong Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH untuk segera bertindak.
Puncaknya terjadi pada 28 Desember 2024, ketika tim berhasil melacak keberadaan tersangka AR di Jalan Diponegoro. Penangkapan dilakukan dengan cepat sekitar pukul 16.30 WIB, dan tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan barang bukti di lokasi.
Pengakuan Mengejutkan Tersangka
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka AR memperoleh sabu dari seseorang berinisial DD. Petugas langsung bergerak mengejar DD, namun hingga kini sosok tersebut belum berhasil ditemukan.
Saat ini, AR bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas kepemilikan dan penyebaran narkotika.
Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Keberhasilan ini adalah bukti kerja sama antara masyarakat dan Polri. Kami akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujar AKP Repelita Ginting, SH.
Perang Melawan Narkoba Belum Berakhir
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius. Dukungan aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan wilayah Rokan Hulu terbebas dari jerat narkotika.
Posting Komentar untuk "Kurir Narkoba Medan Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu 286,88 Gram, Berkat Gerak Cepat Polisi Rokan Hulu!"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.