Mahasiswa: Fungsi Hukum dalam Masyarakat Madani
Mahasiswa: Fungsi Hukum dalam Masyarakat Madani
Penulis
Nama : Muhammad Mardian
NIM : 241011500260
Kelas : 01PPKE003 (Reg C)
Semt : 1 (satu)
Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang
Nama : Edo Martin
NIM : 241011500171
Kelas : 01PPKE003 (Reg C)
Semt : 1 (satu)
Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, dimana hak-hak asasi manusia dihormati, keadilan sosial ditegakkan, dan partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik dan sosial terjamin.
Hukum memainkan peran krusial dalam membentuk dan memelihara masyarakat madani, dengan memberikan kerangka kerja yang jelas dan adil untuk hubungan sosial, ekonomi, dan politik.
Salah satu fungsi utama hukum dalam masyarakat madani adalah melindungi hak asasi manusia. Ini termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keamanan.
Bisa di artikan hukum memberikan jaminan bahwa setiap individu dapat hidup bebas dari diskriminasi dan penindasan, serta menikmati hak-hak dasar mereka.
Hukum dalam fungsi menegakkan keadilan dengan cara menyediakan mekanisme yang adil dan transparan untuk menyelesaikan sengketa dan menghukum pelanggaran.
Dengan demikian, hukum memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan bahwa hak-hak mereka dilindungi.
Dalam masyarakat madani, partisipasi aktif warga negara sangat penting.
Hukum berfungsi untuk menyediakan kerangka yang memungkinkan partisipasi ini, seperti melalui pemilu yang bebas dan adil, serta kebebasan berserikat dan berkumpul.
hukum juga membantu menciptakan perekonomian yang berkelanjutan dan adil. Dengan kata lain hukum mengatur aktivitas ekonomi dan pasar untuk memastikan bahwa perdagangan dan bisnis dijalankan dengan cara yang adil dan etis.
Hukum memiliki peran yang sangat vital dalam membangun dan memelihara masyarakat madani. Dengan menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, mendorong partisipasi aktif, dan mengatur ekonomi. Dengan adanya hukum membantu menciptakan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera.
Fungsi-fungsi ini menjadikan hukum sebagai fondasi yang kokoh bagi pembangunan sosial dan politik yang berkelanjutan.
*Di tulis Oleh: Muhammad Mardian, mahasiswa (reguler cs),semester 1,(01PPKE003),Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Universitas Pamulang. Artikel ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang di ampu oleh Dr.Herdi wisman Jaya.
Referensi : Prasetyo, A. (2020). *Pentingnya Hukum dalam Masyarakat Madani*.
Jurnal ilmiah hukum dan masyarakat
Posting Komentar untuk "Mahasiswa: Fungsi Hukum dalam Masyarakat Madani"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.