Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polisi Sita 5.000 Bungkus Rokok Ilegal di Pasir Pengaraian, Pelaku Raup Untung Besar!


ROKAN HULU – Kasus peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengamankan 5.000 bungkus rokok merek Luffman tanpa peringatan kesehatan dari Toko Z di Pasir Pengaraian.

Tersangka, MA (51), diduga sengaja mengedarkan produk ilegal tersebut demi keuntungan ekonomi. Rokok tanpa peringatan kesehatan ini melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 437 ayat (1).

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa peredaran produk ilegal seperti ini akan ditindak tegas untuk melindungi masyarakat.

Posting Komentar untuk "Polisi Sita 5.000 Bungkus Rokok Ilegal di Pasir Pengaraian, Pelaku Raup Untung Besar!"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.