Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Keadilan Pembagian Harta Peninggalan dalam Hak dan Kepemilikan Fiqih Waris

Keadilan Pembagian Harta Peninggalan dalam Hak dan Kepemilikan Fiqih Waris
Laras Sati Santoso
Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
email: larasati57hw@gmail.com

Dalam fiqih, hak dan kepemilikan merupakan bagian dari kajian utama. Kata hak berasal dari bahasa Arab al-haqq yang memiliki beberapa makna, seperti milik, ketetapan, kepastian, menjelaskan, bagian atau kewajiban, dan juga kebenaran. Sementara itu, hak milik adalah hubungan antara seseorang dengan suatu harta yang diakui dan ditetapkan oleh syariat Islam. Karena adanya hubungan ini, seseorang berhak untuk menggunakan atau mengelola harta tersebut selama tidak ada hal yang melarangnya menurut hukum Islam. Jadi dapat disimpulkan bahwa hak milik atau kepemilikan adalah hubungan antara manusia dan harta yang sah menurut syariat, yang memberikan hak khusus bagi seseorang untuk memanfaatkan atau mengatur harta tersebut dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Islam. Kepemilikan bisa diperoleh melalui berbagai hal seperti transaksi yang sah semacam jual beli, warisan, hadiah, pekerjaan yang halal, menemukan barang tak bertuan dengan aturan tertentu.

Dalam pandangan Islam, kepemilikan bukan sekadar hak pribadi, melainkan juga amanah yang harus diperlakukan dengan adil. Ketika seseorang wafat, syariat Islam telah menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan seberapa besar bagian mereka. Ketentuan ini tidak hanya mencerminkan prinsip keadilan yang ditetapkan dalam hukum, tetapi juga memiliki nilai sosial dan ekonomi yang dapat menjaga keberlangsungan hidup para ahli waris.

Warisan merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Proses pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal bukan sekadar soal membagi kekayaan, melainkan juga menyangkut prinsip keadilan, hak, dan kepemilikan yang telah diatur secara sistematis dalam hukum Islam. Dalam praktiknya, tidak jarang muncul konflik keluarga yang dipicu oleh kurangnya pemahaman atau pengabaian terhadap ketentuan fiqih tentang pembagian warisan yang seharusnya diterapkan. Warisan dalam Islam adalah proses pemindahan kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Warisan dapat berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun hak-hak tertentu.

Dalam hukum waris Islam, terdapat tiga rukun utama yaitu pewaris (al-muwarrits) orang yang meninggal dan meninggalkan harta, ahli waris (al-wârîts) pihak yang berhak menerima warisan karena hubungan darah atau pernikahan, harta warisan (al-maurûts) harta atau hak milik yang ditinggalkan pewaris. Sebelum pembagian warisan dilakukan harus diselesaikan empat hal biaya pemakaman, pelunasan utang pewaris, pelaksanaan wasiat, dan zakat jika ada.

Pembagian warisan telah diatur rinci dalam syariat anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan, ayah dan ibu mendapat bagian berbeda tergantung ada atau tidaknya anak, janda dan duda juga mendapat bagian berbeda tergantung situasi, saudara kandung atau satu ayah mendapat bagian bila tidak ada anak atau ayah pewaris. Aturan ini menunjukkan prinsip keadilan syariat dalam mengatur kepemilikan berdasarkan tanggung jawab dan hubungan keluarga. Sebagai contoh, jika seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan mendapat satu bagian. Jika warisan berjumlah 90 juta rupiah, maka anak laki-laki mendapat 60 juta dan anak perempuan 30 juta. Hikmahnya, laki-laki dalam Islam memiliki tanggung jawab ekonomi, termasuk menafkahi keluarga, sementara perempuan tidak dibebani kewajiban finansial seperti itu. Dengan demikian, pembagian ini mempertimbangkan beban tanggung jawab masing-masing.

Meskipun hukum waris Islam telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan fiqih, penerapannya di masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang aturan waris yang benar sesuai syariat. Banyak yang masih menggunakan adat atau pembagian sepihak tanpa dasar fiqih, sehingga menimbulkan konflik keluarga. Selain itu, perbedaan antara hukum Islam dan hukum waris dalam peraturan perundang-undangan nasional juga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Misalnya, dalam beberapa kasus, pembagian harta berdasarkan hukum perdata lebih diutamakan, terutama saat terjadi perselisihan di pengadilan. Tantangan lainnya adalah minimnya sosialisasi hukum waris Islam oleh lembaga keagamaan maupun pemerintah, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan edukasi berkelanjutan dan penguatan lembaga keagamaan agar fikih waris dapat diterapkan secara adil, menghindari konflik, dan menjaga keharmonisan dalam keluarga.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah hukum waris dalam Islam merupakan bagian penting dari konsep hak dan kepemilikan yang diatur secara rinci oleh syariat. Pembagian warisan tidak hanya menyangkut pemindahan harta, tetapi juga mengandung nilai keadilan sosial dan tanggung jawab keluarga. Dengan memahami rukun dan ketentuan pembagian waris sesuai fiqih, masyarakat dapat terhindar dari konflik serta dapat menunaikan hak-hak ahli waris secara proporsional dan sah menurut Islam. Selain itu juga terdapat saran untuk menghadapi konflik agar tidak terjadi kesalahan pahaman dalam pembagian warisan seperti dari sisi pemerintah, lembaga keagamaan, dan institusi pendidikan sebaiknya lebih aktif dalam menyosialisasikan hukum waris Islam kepada masyarakat. Edukasi yang tepat akan mendorong kesadaran hukum dan mengurangi praktik pembagian waris yang keliru atau berbasis adat semata. Di samping itu, penting bagi setiap keluarga untuk merencanakan pembagian warisan secara terbuka dan berdasarkan syariat, agar tercipta keharmonisan, keadilan, dan keberkahan dalam kehidupan setelah pewaris meninggal dunia.




Posting Komentar untuk "Keadilan Pembagian Harta Peninggalan dalam Hak dan Kepemilikan Fiqih Waris"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.