Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH IMPLEMENTASIKAN DALAM AKAD RAHN SESUAI SYARIAH

GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH IMPLEMENTASIKAN DALAM AKAD RAHN SESUAI SYARIAH 
Nenty Ayu Andriani – 202410170110128 / Akuntansi, Dra. Sri Wibawani Wahyuning Astuti, M.Si., Ak., CA
Jurusan Ilmu Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang  

 

Abstrak

Membahas implementasi gadai emas di Pegadaian Syariah melalui perspektif akad rahn pada fiqih muamalah. Penelitian difokuskan di analisis kesesuaian praktik gadai emas syariah dengan prinsip-prinsip dasar akad rahn, meliputi: (1) mekanisme akad, (dua) status barang jaminan (marhun), (3) penerapan porto administrasi, serta (4) proses hukuman barang gadai. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan studi literatur fiqih klasik, fatwa DSN-MUI, serta analisis operasional Pegadaian Syariah. yang akan terjadi penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah sudah mengimplementasikan akad rahn sesuai syariah menggunakan ciri spesial : (a) penggunaan akad qardh hasan berbasis rahn, (b) penetapan ujrah (porto jasa) yang tetap serta transparan, serta (c) prosedur hukuman yang mengutamakan prinsip keadilan. namun, ditemukan beberapa tantangan pada praktiknya, termasuk perlunya sosialisasi lebih intensif wacana hak serta kewajiban para pihak dalam akad rahn. Artikel ini menyimpulkan bahwa contoh gadai emas syariah bisa menjadi cara lain sistem gadai yang bebas riba apabila konsisten menerapkan prinsipprinsip fiqih rahn secara komprehensif.

Kata Kunci : Gadai Emas, Pegadaian Syariah, Akad Rahn, Syariah, Pembiayaan.

 

Abstrak

Discusses the implementation of gold pawning in Islamic Pegadaian through the perspective of the rahn contract in muamalah fiqh. The research focused on analyzing the suitability of Islamic gold pawn practices with the basic principles of the rahn contract, including: (1) the mechanism of the contract, (two) the status of the collateral (marhun), (3) the application of porto administration, and (4) the process of punishment of pawned goods. The research method uses a qualitative approach using a literature study of classical fiqh, DSN-MUI fatwas, and operational analysis of Islamic Pegadaian. the research shows that Islamic Pegadaian has implemented a sharia-compliant rahn contract using special characteristics: (a) the use of a rahn-based qardh hasan contract, (b) the determination of a fixed and transparent ujrah (service fee), and (c) a penalty procedure that prioritizes the principle of justice. however, several challenges were found in practice, including the need for more intensive socialization of the discourse on the rights and obligations of the parties in the rahn contract. This article concludes that the example of Islamic gold pawning can be another usuryfree pawn system if it consistently applies the principles of fiqh rahn comprehensively.

Keyword : Gold Pawn, Sharia Pawnshop, Rahn Agreement, Sharia, Financing. 


PENDAHULUAN

Perkembangan layanan keuangan syariah di Indonesia semakin pesat, galat satunya melalui layanan gadai emas pada Pegadaian Syariah yg mengimplementasikan akad rahn sesuai prinsip syariah. Gadai emas syariah menjadi cara lain menarik bagi warga yang membutuhkan pembiayaan cepat tanpa melibatkan unsur riba. berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (2025), nilai transaksi gadai syariah pada Indonesia sudah mencapai Rp 15 triliun di tahun 2024, membagikan tingginya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah. kenyataan ini perlu dikaji melalui perspektif fiqih rahn buat memastikan kesesuaiannya menggunakan prinsip muamalah Islam.

Pada fiqih rahn, gadai (rahn) adalah akad penjaminan utang dengan menahan suatu barang (marhun) yang mempunyai nilai hemat. Pegadaian Syariah menerapkan konsep ini melalui skema qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) menggunakan biaya administrasi berbentuk ujrah (fee jasa) yang transparan serta permanen. Hal ini sejalan menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2022 tentang Gadai Syariah, yang menekankan pentingnya menghindari riba serta gharar pada setiap transaksi. Pembelajaran fiqih rahn pada konteks ini meliputi analisis terhadap:  

1) Keabsahan Akad Secara Syariah,  
2) Kriteria Barang Jaminan (Marhun), Dan  
3) Mekanisme Pembiayaan Yang Adil Bagi Kedua Belah Pihak.

Bertujuan buat mengkaji implementasi gadai emas syariah pada Pegadaian Syariah berdasarkan prinsip akad rahn, sekaligus mengevaluasi tantangan serta peluang pengembangannya pada masa depan. dengan memahami konsep ini, diperlukan masyarakat bisa memanfaatkan layanan gadai syariah secara lebih optimal, sesuai menggunakan tuntunan syariah.

PEMBAHASAN

Gadai emas di Pegadaian Syariah ialah galat satu bentuk pembiayaan yg semakin diminati dalam masyarakat modern, khususnya bagi mereka yg ingin memanfaatkan aset emas sebagai jaminan pinjaman tanpa meninggalkan prinsipprinsip syariah. Praktik gadai dalam perspektif syariah dikenal menggunakan istilah akad rahn, yakni akad yg memanfaatkan harta tertentu menjadi agunan hutang dengan permanen menjaga nilai dan hak kepemilikan barang tersebut. sang karena itu, krusial buat tahu bagaimana implementasi akad rahn pada konteks Pegadaian Syariah berlangsung secara sinkron menggunakan prinsip syariah, serta bagaimana hal ini bisa dijadikan materi pembelajaran fiqih rahn buat memberikan pemahaman yg komprehensif pada warga dan kalangan akademis.

Akad rahn merupakan bentuk akad pembiayaan yang sesuai di ketentuan Islam, yang menuntut kejelasan dalam kondisi serta rukun transaksi, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. pada fiqih, rahn ialah kontrak dimana seseorang menitipkan harta menjadi barang jaminan pada pihak lain atas hutang tertentu. Implementasi akad rahn pada gadai emas pada Pegadaian Syariah harus memenuhi syarat syariah agar transaksi tersebut tidak mengandung riba, gharar, atau unsur-unsur yang dihentikan pada Islam. Pegadaian Syariah menjadi lembaga resmi yg berbasis syariah mempunyai tanggung jawab buat memastikan seluruh proses asal awal sampai akhir akad berjalan sesuai menggunakan kaidah fiqih, memberikan perlindungan baik pada nasabah juga forum itu sendiri.

Perkembangan sistem keuangan syariah di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan, salah satunya melalui layanan gadai emas syariah yang dioperasikan oleh Pegadaian Syariah. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat tanpa melibatkan unsur riba. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2025, volume transaksi gadai syariah di Indonesia telah mencapai Rp 18,5 triliun dengan pertumbuhan rata-rata 15% per tahun, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah. Fenomena ini menarik untuk dikaji melalui perspektif fiqih rahn guna memastikan kesesuaian praktik operasional dengan prinsip-prinsip syariah.

  Dalil utama yang menjadi dasar akad rahn terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 283: 

 وَاِ نْ كُ  ناتمََ مُْا نَتعَ هَْلٰ ىوَ ل يتَسَفقَِّْ رَْ  وَّاللَّْٰلَ  مْ رَتب  هَّْجَِ د وَوُالَْ  كَتا كَتِتبًامُُ فوارَِ الهٰ شَّنْ هَامَّ قدب ةََْ  وُوَمَضَ  ةْ نْ  فَياِ كَّ تنْ  مُاهَمَِا نَْفَ اِبنَّ   هْعَ اٰثِضُ مْكُ  قَمْ ل بب  هُْ عَ وَضًا اللُّْٰف  لَبيمَِؤَُا دِْ ت ا عَلَّمَذِْل وُى انَْ  ؤتعَلِمُِ ي ࣖ نَْمْ

 "Jika kamu dalam perjalanan dan tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang." Hadis Nabi SAW juga memperkuat praktik ini melalui riwayat Aisyah RA: "Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo dan menggadaikan baju besinya." (HR. Bukhari). Para ulama empat mazhab sepakat tentang kebolehan akad rahn dengan ketentuan khusus.

Kajian fiqih muamalah, akad rahn (gadai) merupakan salah satu bentuk transaksi yang memiliki landasan kuat dalam Islam. Implementasinya di Pegadaian Syariah menggunakan kerangka qardh hasan (pinjaman kebajikan) yang dikombinasikan dengan akad ijarah (sewa) untuk biaya penitipan, sehingga berbeda secara substansial dengan sistem gadai konvensional yang berbasis bunga. Konsep ini sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2022 tentang Layanan Gadai Syariah yang menekankan pentingnya menghindari tiga unsur terlarang: riba, gharar (ketidakjelasan), dan tadlis (penipuan).

Dalam konteks pembiayaan, gadai emas pada Pegadaian Syariah sangat penting menjadi cara lain pembiayaan yg halal dan safety. Emas menjadi barang yang mempunyai nilai intrinsik tinggi, stabil, serta mudah dipindah tangankan berakibat produk ini sangat fleksibel bagi pelanggan. dengan akad rahn, emas yg digadai bukanlah kepemilikan yang dialihkan, melainkan hanya menjadi agunan, sehingga pemilik emas permanen memegang hak penuh atas barang tadi. Proses pelaksanaannya meliputi penilaian emas, penentuan nilai pinjaman, akad rahn, hingga penebusan emas setelah masa pinjaman berakhir.

Pembelajaran fiqih rahn dalam konteks akad gadai emas di Pegadaian Syariah bertujuan buat menyampaikan pemahaman mendalam pada warga dan mahasiswa tentang aspek aturan Islam yg mengatur rahn. menggunakan pendekatan pembelajaran ini, para siswa atau siswa dapat memahami hakikat akad rahn, kondisi-kondisi, rukun, dan implikasi hukum dari transaksi gadai emas. tidak hanya teori, pembelajaran pula harus meliputi praktik dan model konkret bagaimana Pegadaian Syariah menjalankan transaksi ini sinkron syariah, serta bagaimana supervisi dan rapikan kelola dilakukan untuk menghindari risiko penyimpangan aturan Islam.

Selain itu, pembelajaran fiqih rahn ini juga membuka wawasan wacana pentingnya keadilan dan transparansi pada pembiayaan syariah. misalnya, bagaimana penilaian emas dilakukan secara adil sehingga nilai pinjaman yg diberikan sahih-benar sesuai dengan nilai pasar, dan bagaimana proteksi konsumen diterapkan buat menghindari praktik yang merugikan pemilik emas. Aspek ini sangat penting supaya akad rahn yg diterapkan tidak hanya sekedar formalitas, namun benar-benar mencerminkan prinsip keadilan serta kemaslahatan yg sebagai tujuan syariah.

Selanjutnya, pada era digital ketika ini, Pegadaian Syariah juga mulai mengadopsi teknologi buat mempermudah proses gadai emas menggunakan akad rahn, mirip penggunaan software digital buat pendaftaran , penilaian, serta pembayaran angsuran. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang pada pembelajaran fiqih rahn, karena pendidik harus mengintegrasikan perkembangan teknologi pada konteks hukum Islam sehingga materi pembelajaran tetap relevan dan up-to-date. contohnya, bagaimana mengatur akad rahn yang dilakukan secara digital agar tetap sah dan sinkron syariah tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar berasal akad rahn itu sendiri.

Pendekatan pembelajaran fiqih rahn dengan penekanan di akad gadai emas pada Pegadaian Syariah jua membuka peluang diskusi kritis mengenai pengembangan produk pembiayaan syariah lainnya yang dapat memberikan manfaat aporisma bagi rakyat tanpa keluar asal koridor syariah. di sini, peserta didik tidak hanya belajar ihwal hukum Islam secara normatif, tetapi juga mengaplikasikan pemahaman fiqih dalam konteks praktik ekonomi serta keuangan pada masa ini yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pada perspektif sosial, eksistensi Pegadaian Syariah menggunakan produk gadai emas berbasis akad rahn bisa menyampaikan kontribusi positif pada mempertinggi inklusi keuangan umat Islam yg selama ini mungkin sulit mengakses pembiayaan formal konvensional karena alasan ketidakcocokan prinsip. Pembelajaran fiqih rahn yg baik pula akan menanamkan pemahaman bahwa penggunaan produk syariah seperti gadai emas ini ialah pilihan yg tak hanya sesuai syariah tetapi juga menyampaikan solusi atas kebutuhan ekonomi umat secara adil serta beretika.

Dengan demikian, pendalaman dan implementasi akad rahn di gadai emas pada Pegadaian Syariah tidak hanya menjadi kajian akademik semata, tapi jua sebuah kebutuhan yg harus dipahami secara luas agar pemanfaatannya dijalankan dengan benar serta memberikan manfaat maksimal . Pembelajaran fiqih rahn yang komprehensif membantu membekali generasi muda dan warga umum menggunakan pengetahuan yg kuat supaya bisa menentukan dan memakai produk pembiayaan syariah menggunakan sempurna, dan berperan pada pengembangan ekonomi Islam pada Indonesia.

 

KESIMPULAN

Sesuai analisis implementasi gadai emas pada Pegadaian Syariah melalui perspektif akad rahn, dapat disimpulkan bahwa layanan ini sudah memenuhi prinsipprinsip syariah menggunakan beberapa catatan krusial. Pegadaian Syariah berhasil mengadopsi konsep rahn secara komprehensif melalui skema qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) yg dikombinasikan menggunakan akad ijarah (sewa) buat biaya penitipan, sebagai akibatnya terhindar berasal praktik riba. Implementasi ini sinkron menggunakan rukun serta syarat akad rahn, meliputi: kejelasan ijab-qabul, kepemilikan sah atas marhun (barang jaminan), serta transparansi pada marhun bih (nilai pinjaman) serta porto administrasi. tetapi, tantangan primer masih terletak pada pemahaman masyarakat yang terbatas mengenai prosedur syariah serta kebutuhan akan sosialisasi lebih intensif wacana hak serta kewajiban para pihak dalam akad rahn.  

DAFTAR PUSTAKA

Dewan Syariah Nasional-MUI. (2025). *Fatwa No. 140/DSN-MUI/III/2025 tentang Standarisasi Akad Rahn di Lembaga Keuangan Syariah*. Jakarta: MUI Press.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Perkembangan Gadai Syariah di Indonesia 2024. Jakarta: OJK.

Rahman, A. (2023). Fiqih Muamalah Kontemporer: Analisis Gadai Syariah di Era Modern. Bandung: Mizan Pustaka.

Ahmad Syarif Hidayatullah Habibi. (2024). "Prinsip-Prinsip Akad Rahn dan

Implementasinya dalam Sistem Pembiayaan Syariah." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 6(2), 112-130.

Indah Fransiska. (2023). "Analisis Gadai Emas di Pegadaian Syariah berdasarkan Fiqih Rahn." Jurnal Hukum dan Syariah, 5(1), 78-95.

Herul Retno Ningsih. (2025). "Implementasi Akad Rahn dalam Produk Pegadaian Syariah: Studi Kasus di Indonesia." Jurnal Fiqih dan Ekonomi Islam, 7(1), 44-60.

Muhammad Arifin. (2022). "Pembiayaan Berbasis Syariah: Konsep dan Praktik Gadai Emas." Jurnal Manajemen Keuangan Islam, 4(3), 89-105.

Siti Nurhaliza. (2025). "Pengembangan Pendidikan Fiqih Rahn dalam Kurikulum Ekonomi Syariah." Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), 23-40.

Asy-Syarbini, M. (2024). Fiqih Muamalah Kontemporer: Analisis Kritis Produk Gadai Syariah. Bandung: Mizan Pustaka.

Tim Peneliti Bank Indonesia. (2023). Studi Komparatif Gadai Syariah di ASEAN. Jakarta: BI Institute. 

Al-Fauzan, S. (2022). Panduan Praktis Akad-Akad Syariah di Lembaga Keuangan. Surabaya: Pustaka Al-Furqan.

   


Posting Komentar untuk "GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH IMPLEMENTASIKAN DALAM AKAD RAHN SESUAI SYARIAH "

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.