Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mudahnya Memahami Murabahah dalam Ekonomi Islam

Mudahnya Memahami Murabahah dalam Ekonomi Islam
Oleh : Vinata Putri Azhara
NIM  202410170110154
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

 

Abstrak

Artikel ini membahas tentang konsep murabahah, yaitu salah satu bentuk jual beli dalam ekonomi Islam yang dilakukan dengan cara yang jujur dan terbuka. Dalam murabahah, penjual menyampaikan harga beli barang dan keuntungan yang diambil, lalu menjualnya kepada pembeli berdasarkan kesepakatan bersama. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pengertian, cara kerja, dan manfaat murabahah dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pelajar. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti buku, artikel, dan jurnal. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa murabahah merupakan transaksi yang sesuai syariah karena tidak mengandung riba, serta mengajarkan nilai kejujuran dan tanggung jawab. Dengan memahami murabahah sejak dini, pelajar dapat mengenal sistem ekonomi Islam yang adil dan halal serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kata kunci: murabahah, ekonomi Islam, jual beli syariah, pelajar, transaksi halal


Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melakukan kegiatan jual beli, seperti membeli makanan, pakaian, atau alat sekolah. Namun, bagi umat Islam, penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai syariat. Salah satu bentuk jual beli yang dikenal dalam ekonomi Islam adalah akad murabahah. Akad ini tidak hanya menekankan pada proses jual beli biasa, tetapi juga mengedepankan kejujuran, keadilan, dan keterbukaan antara penjual dan pembeli.

Murabahah adalah jenis transaksi di mana penjual menyebutkan dengan jelas berapa harga beli suatu barang dan berapa keuntungan yang ingin ia ambil saat menjualnya kepada pembeli. Jadi, sejak awal, pembeli sudah mengetahui total harga yang harus dibayarkan, tanpa adanya unsur riba (bunga) seperti dalam kredit konvensional. Akad ini banyak digunakan dalam pembiayaan syariah oleh bank atau koperasi, misalnya ketika seseorang ingin membeli motor, rumah, atau barang elektronik dengan cara cicilan.

Di Indonesia, penggunaan akad murabahah sangat populer di lembaga keuangan syariah karena dianggap lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal ini juga menjadi bentuk nyata bahwa sistem ekonomi Islam mampu memberikan alternatif yang adil dan transparan bagi masyarakat, termasuk pelajar yang mulai belajar tentang keuangan dan transaksi Islami.

Dengan memahami murabahah, pelajar tidak hanya belajar tentang konsep jual beli dalam Islam, tetapi juga belajar pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap transaksi. Artikel ini akan membantu menjelaskan murabahah secara mudah, ringan, dan relevan, agar kita semua bisa lebih mengenal praktik ekonomi Islam sejak usia muda.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini memakai metode kualitatif deskriptif, yaitu cara meneliti dengan menjelaskan sesuatu menggunakan kata-kata, bukan angka atau data statistik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang murabahah dalam ekonomi Islam dengan cara yang mudah dimengerti oleh pelajar.

Penulis menggunakan studi pustaka, yaitu mengumpulkan informasi dari berbagai buku pelajaran, artikel di internet, jurnal, dan sumber lain yang membahas tentang murabahah. Semua informasi itu dibaca, dipahami, lalu dijelaskan kembali dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:

1. Menentukan topik, yaitu murabahah dalam ekonomi Islam.

2. Mencari informasi dari buku, artikel, dan internet.

3. Membaca dan memahami isi dari sumber-sumber tersebut.

4. Menulis ulang penjelasan dengan bahasa sendiri agar mudah dimengerti pelajar.

Penelitian ini tidak melakukan wawancara atau survei langsung, karena tujuannya hanya untuk menjelaskan teori dan pemahaman tentang murabahah berdasarkan bacaan.

 

Pembahasan

Murabahah adalah salah satu akad jual beli dalam Islam yang dilakukan secara terbuka dan jujur. Dalam murabahah, penjual akan memberitahu pembeli berapa harga beli barang tersebut dan berapa keuntungan yang diambil. Jadi, sejak awal, pembeli sudah tahu total harga yang harus dibayarkan. Tidak ada bunga atau tambahan yang tidak dijelaskan sebelumnya. Inilah yang membedakan murabahah dari sistem jual beli biasa atau kredit di bank konvensional.

Salah satu alasan murabahah banyak digunakan di bank syariah atau koperasi syariah adalah karena prosesnya mudah dipahami dan sesuai dengan prinsip Islam. Transaksi ini menghindari riba, yaitu tambahan dalam pinjaman uang yang dilarang dalam Islam. Dalam murabahah, yang terjadi adalah jual beli barang, bukan pinjam meminjam uang. Hal ini penting agar transaksi tetap halal dan tidak merugikan salah satu pihak.

Contoh murabahah dalam kehidupan sehari-hari bisa dilihat saat seseorang ingin membeli motor, laptop, atau alat sekolah, tapi belum memiliki cukup uang. Orang tersebut bisa meminta bantuan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah atau koperasi. Lembaga itu akan membeli barang yang dibutuhkan, lalu menjualnya kembali kepada orang tersebut dengan harga yang sudah ditambah keuntungan, dan pembayarannya bisa dicicil. Penjual wajib menjelaskan harga beli awal dan berapa keuntungan yang diambil. Inilah yang membuat murabahah menjadi akad yang adil dan terbuka.

Murabahah juga mengajarkan pentingnya kejujuran dalam berdagang. Dalam Islam, jual beli harus dilakukan tanpa saling menipu. Semua pihak harus mengetahui dan menyetujui isi perjanjian sejak awal. Jika ada yang disembunyikan atau merugikan salah satu pihak, maka transaksi tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bagi pelajar, memahami murabahah sejak dini sangat bermanfaat. Selain bisa menambah pengetahuan tentang ekonomi Islam, pelajar juga belajar tentang pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan cara mengelola keuangan dengan benar. Pelajar yang terbiasa dengan konsep murabahah akan lebih mudah membedakan mana transaksi yang halal dan mana yang mengandung riba.

Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah di Indonesia yang menerapkan murabahah dalam pembiayaannya. Barang-barang seperti kendaraan, rumah, atau alat elektronik bisa dibeli melalui akad ini. Ini membuktikan bahwa murabahah bukan hanya teori, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan nyata sebagai solusi transaksi yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

 

Kesimpulan

Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli dalam Islam yang dilakukan secara jujur, terbuka, dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam akad ini, penjual menyebutkan harga asli barang dan jumlah keuntungan yang diambil, sehingga pembeli tahu total harga sejak awal. Tidak ada bunga atau tambahan yang merugikan salah satu pihak.

Murabahah banyak digunakan dalam pembiayaan syariah, seperti di bank atau koperasi, karena dianggap lebih adil dan halal. Transaksi ini tidak mengandung riba, dan justru mengajarkan pentingnya kejujuran serta tanggung jawab dalam kegiatan ekonomi.

Bagi pelajar, memahami murabahah bisa menjadi bekal untuk belajar tentang ekonomi Islam sejak dini. Dengan mengenal konsep ini, pelajar bisa membiasakan diri untuk bertransaksi secara halal, adil, dan aman sesuai ajaran agama. Murabahah membuktikan bahwa Islam punya sistem jual beli yang sehat dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Daftar Pustaka

Karim, A. A. (2007). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI. Diakses dari https://mui.or.id

Muhammad. (2016). Fiqih Muamalah: Jual Beli dalam Islam. Jakarta: Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Yulianto, I. (2019). Pengenalan Ekonomi Syariah untuk Pemula. Bandung: Remaja Rosdakarya. 

 

 

 

 


Posting Komentar untuk "Mudahnya Memahami Murabahah dalam Ekonomi Islam"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.