Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Istilah konsumen secara yuridis formal ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dalam Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan.” Sebelum UUPK diberlakukan pada 20 April 2000, pengertian normatif mengenai konsumen belum diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia. Sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah memberikan definisi serupa.

Hak-Hak Konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha. Hak-hak tersebut meliputi hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi dan perlindungan hukum yang patut, hak untuk memperoleh pembinaan dan pendidikan konsumen  serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian.

Kewajiban Konsumen
Selain memiliki hak, konsumen juga mempunyai kewajiban. Kewajiban konsumen meliputi membaca dan mengikuti petunjuk pemakaian barang dan/atau jasa,  beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian, membayar sesuai nilai tukar yang disepakati dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 
UU No. 8 Tahun 1999 juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha. Mereka berhak menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan, mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen beritikad tidak baik, melakukan pembelaan diri, serta memperoleh rehabilitasi nama baik. Di sisi lain, pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jujur, memperlakukan konsumen secara tidak diskriminatif, menjamin mutu produk sesuai standar, dan memberikan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian akibat produk yang diperdagangkan.

Landasan Hukum 
Perlindungan terhadap hak dan kewajiban konsumen ini ditegaskan dalam Pasal 4 hingga Pasal 7 UUPK. Selain itu, Pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, dan kepastian hukum. Asas ini menegaskan bahwa hubungan antara pelaku usaha dan konsumen harus berjalan selaras, tidak merugikan salah satu pihak, serta memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Menurut (Shidarta, 2023), hukum perlindungan konsumen memiliki fungsi moral dan sosial, yaitu menciptakan keseimbangan antara kekuatan ekonomi pelaku usaha dan kerentanan posisi konsumen. Hal ini sejalan dengan pendapat (Kotler, 2024) yang menyebutkan bahwa konsumen adalah aktor utama dalam sistem ekonomi modern yang perlu mendapatkan jaminan keamanan dan hak atas informasi agar dapat mengambil keputusan rasional.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kegagalan dalam memenuhi hak-hak konsumen dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang/jasa. Dalam konteks sosial, perlindungan konsumen memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan mendorong praktik bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha merupakan pilar utama dalam sistem perlindungan konsumen Indonesia. UUPK No. 8 Tahun 1999 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin keadilan dan keseimbangan dalam kegiatan ekonomi. Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha akan semakin harmonis, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Amiruddin Islami MQ. Baba / S1 Hukum Universitas Siber Muhammadiyah.


Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Hukum Perlindungan Konsumen"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.