Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ekstradisi: Dilema Kedaulatan dan Efektivitas Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara

Ekstradisi adalah salah satu instrumen hukum internasional yang paling krusial dan kompleks dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lintas batas negara. Secara esensial, ekstradisi adalah penyerahan formal seorang tersangka atau terpidana dari satu negara (negara diminta) kepada negara lain (negara peminta) untuk diadili atau menjalani hukuman. Namun, di balik definisi formal tersebut, praktik ekstradisi kerap diwarnai oleh dilema kedaulatan, kepentingan politik, dan tantangan birokrasi yang menjadikannya sebagai proses yang sangat sulit dan berlarut-larut.

Pentingnya Perjanjian dan Asas Hukum

Landasan utama ekstradisi umumnya adalah perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Tanpa adanya perjanjian, kewajiban suatu negara untuk menyerahkan buronan menjadi sangat longgar, sering kali hanya didasarkan pada prinsip resiprositas (timbal balik) atau kehendak politik semata. Hal ini menimbulkan celah besar, di mana negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi justru menjadi "surga" bagi para pelaku kejahatan, terutama kasus-kasus serius seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Lebih lanjut, proses ekstradisi juga terikat pada beberapa asas penting, di antaranya:

  • Asas Kejahatan Ganda (Double Criminality): Kejahatan yang mendasari permintaan ekstradisi harus merupakan tindak pidana menurut hukum kedua negara. Ini menjamin penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara.
  • Pengecualian Kejahatan Politik: Hampir semua perjanjian ekstradisi mengecualikan kejahatan politik, walaupun definisi kejahatan politik itu sendiri masih sering diperdebatkan dan dapat disalahgunakan untuk menolak permintaan.

Tantangan dalam Konteks Indonesia

Bagi Indonesia, ekstradisi memiliki urgensi tinggi, terutama dalam upaya mengejar dan memulangkan para koruptor kakap yang melarikan diri ke luar negeri dengan membawa aset negara. Kasus-kasus buronan yang bersembunyi di negara tetangga, misalnya, menyoroti betapa vitalnya perjanjian ekstradisi yang kuat dan efektif. Penandatanganan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara yang berdekatan atau yang secara historis sering menjadi tempat pelarian adalah sebuah langkah strategis yang tidak bisa ditawar.

Meskipun perjanjian ekstradisi (seperti dengan Singapura) membawa angin segar dan keunggulan bagi Indonesia, efektivitasnya sangat bergantung pada:

  1. Kemauan Politik dan Diplomasi yang Kuat: Keputusan ekstradisi tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga politis dan diplomatik.
  2. Kesiapan Aparat Hukum: Aparat penegak hukum di dalam negeri harus sigap dan memiliki bukti yang solid untuk memastikan proses hukum berjalan mulus setelah buronan berhasil dipulangkan.
  3. Konsistensi Implementasi: Perlu dipastikan bahwa ketentuan retroaktif (berlaku surut) dalam perjanjian dapat diterapkan secara maksimal untuk menjangkau kejahatan lama.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Ekstradisi, sebagai mekanisme formal penyerahan buronan, adalah alat yang vital untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kejahatan tidak luput dari hukuman hanya karena pelakunya berhasil melintasi batas yurisdiksi. Namun, ia bukanlah solusi tunggal.

Pemerintah Indonesia harus terus memperkuat jejaring perjanjian ekstradisi, terutama dengan negara-negara yang menjadi destinasi utama para buronan. Lebih dari itu, efektivitas ekstradisi harus didukung oleh upaya hukum lain, seperti Mutual Legal Assistance (MLA) atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk pemulihan aset, serta peningkatan integritas dan kecepatan penegakan hukum di dalam negeri.

Hanya dengan kombinasi instrumen hukum yang komprehensif, kemauan politik yang teguh, dan efisiensi birokrasi, Indonesia dapat menutup semua celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas negara. Ekstradisi harus menjadi instrumen hukum yang berfungsi optimal, bukan sekadar pelengkap pertunjukan hukum semata.

Buku dan Jurnal Akademik

  • Akehurst, Michael & Malanczuk, Peter. Modern Introduction to International Law.
  • Bassioni, M. Cherif. International Extradition and World Public Order: The Law and Practice of the Requesting State.
  • Hasan, S. H. Hukum Pidana Internasional.
  • Jurnal Hukum Internasional.

Nama: Muhammad Aril

Mahasiswa Program Studi PPKn,

Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang

Mata Kuliah: Hukum Internasional

Dosen pengampu: Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd., M.H

Posting Komentar untuk "Ekstradisi: Dilema Kedaulatan dan Efektivitas Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.