Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Meneguhkan Peran Hukum Internasional di Tengah Krisis Global

Meneguhkan Peran Hukum Internasional di Tengah Krisis Global

Oleh  : Guntur Tri Wahyudi

Latar Belakang

Bayangkan dunia tanpa aturan yang mengikat antarnegara. Sebuah dunia di mana kekuatan militer dan kepentingan ekonomi menjadi satu-satunya penentu arah hubungan internasional. Dalam situasi semacam itu, yang kuat akan menindas yang lemah, dan keadilan hanya menjadi jargon moral tanpa makna. Gambaran ini bukan sekadar fiksi, melainkan potret nyata yang dapat terjadi jika hukum internasional kehilangan perannya. Di tengah meningkatnya konflik geopolitik, ketimpangan global, dan krisis kemanusiaan, kehadiran hukum internasional menjadi pondasi penting bagi terciptanya ketertiban dunia yang beradab. Namun, pertanyaannya: sejauh mana hukum internasional mampu menjalankan fungsinya di tengah tekanan kepentingan politik global?

Pembahasan

Hukum internasional lahir dari kesadaran bahwa dunia membutuhkan sistem norma yang mengatur perilaku negara agar tercipta hubungan yang damai dan berkeadilan. Prinsip utama hukum ini adalah menjaga kedaulatan negara, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan penyelesaian konflik melalui jalur damai. Namun, dalam praktiknya, idealisme tersebut sering kali berbenturan dengan realitas politik kekuasaan. Negara-negara besar dengan kekuatan ekonomi dan militer yang dominan kerap memanfaatkan celah hukum untuk melindungi kepentingan nasional mereka, bahkan ketika tindakan tersebut bertentangan dengan norma-norma internasional.

Salah satu contoh nyata adalah konflik Rusia dan Ukraina yang meletus pada tahun 2022 dan berlanjut hingga sekarang. Invasi militer Rusia ke wilayah Ukraina jelas melanggar prinsip non-intervensi dan integritas teritorial yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah Internasional (ICJ) memang telah mengeluarkan keputusan yang mengecam tindakan Rusia, namun tanpa mekanisme pemaksaan yang kuat, keputusan itu hanya memiliki kekuatan moral. Situasi ini menggambarkan dilema mendasar hukum internasional—ia memiliki legitimasi tinggi, tetapi tidak selalu memiliki otoritas yang efektif untuk menegakkan keadilan.

Masalah serupa juga tampak dalam isu perubahan iklim global. Perjanjian Paris tahun 2015 menjadi langkah besar dalam mengatur tanggung jawab negara-negara terhadap emisi karbon. Akan tetapi, pelaksanaan kesepakatan tersebut masih jauh dari harapan. Banyak negara industri maju gagal memenuhi komitmen pengurangan emisi karena tekanan ekonomi domestik dan kepentingan politik internal. Akibatnya, negara-negara berkembang yang paling terdampak oleh krisis iklim justru menjadi korban ketidakadilan global. Fenomena ini memperkuat argumen bahwa hukum internasional sering kali tunduk pada ketimpangan kekuasaan antarnegara, bukan pada prinsip keadilan yang universal.

Meskipun demikian, tidak dapat diabaikan bahwa hukum internasional tetap memiliki peran penting dalam membangun peradaban global yang lebih beradab. Melalui lembaga seperti PBB, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), hukum internasional menjadi wadah bagi negara-negara untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan akuntabilitas. Contohnya, ICC telah berani menuntut beberapa pemimpin dunia yang terlibat dalam kejahatan perang, seperti kasus Sudan dan bekas Yugoslavia. 

Walaupun pelaksanaannya tidak selalu sempurna, keberadaan lembaga-lembaga tersebut membuktikan bahwa komunitas global tetap berupaya menciptakan sistem keadilan lintas batas negara.

Indonesia sendiri memiliki peran strategis dalam memperkuat hukum internasional. Sebagai negara yang berlandaskan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia konsisten mendukung penyelesaian konflik secara damai dan menghormati hukum internasional. Dalam forum internasional, Indonesia sering berperan sebagai mediator dan pendukung inisiatif perdamaian, baik di kawasan Asia Tenggara maupun di dunia Islam. Di tingkat regional, Indonesia juga mendorong ASEAN agar lebih proaktif dalam menangani isu kemanusiaan seperti krisis Rohingya dan konflik Laut Cina Selatan dengan pendekatan diplomatik yang mengacu pada norma hukum internasional.

Namun, tantangan besar masih menanti. Dunia saat ini sedang berada pada persimpangan antara supremasi hukum dan politik kekuasaan. Globalisasi yang seharusnya memperkuat kerja sama justru memunculkan bentuk-bentuk baru dominasi ekonomi dan politik. Oleh karena itu, hukum internasional harus terus diperkuat, baik dari segi kelembagaan maupun dari komitmen moral para negara. Tanpa kesadaran kolektif bahwa hukum adalah instrumen keadilan, bukan alat kepentingan, tatanan dunia yang damai hanya akan menjadi utopia.

Penutup

Menegakkan hukum internasional bukan hanya soal kepatuhan terhadap perjanjian atau konvensi, tetapi juga soal komitmen terhadap nilai kemanusiaan universal. Dunia membutuhkan hukum yang tidak bisa dibeli oleh kekuasaan, dan keadilan yang tidak tunduk pada politik. Dalam konteks ini, hukum internasional harus menjadi tameng bagi negara-negara kecil dan rakyat yang lemah agar tidak menjadi korban ambisi geopolitik.

Seperti yang pernah disampaikan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, “Tantangan terbesar hukum internasional bukan pada teksnya, melainkan pada kemauan kita untuk menegakkannya.” Oleh sebab itu, masa depan hukum internasional bergantung pada keberanian dunia untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan, serta kemanusiaan di atas kekuasaan.

Daftar Referensi

United Nations. (1945). Charter of the United Nations. San Francisco: United Nations.

International Court of Justice. (2022). Order on Allegations of Genocide (Ukraine v. Russian Federation).

Paris Agreement. (2015). United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Guterres, António. (2023). Speech on the Rule of Law and Global Cooperation. New York: UN Headquarters.

BBC News. (2024). “Russia-Ukraine war: What we know about the invasion.” Diakses dari https://www.bbc.com.

ASEAN Secretariat. (2023). ASEAN Outlook on the Indo-Pacific. Jakarta: ASEAN.

Informasi Penulis

Foto Penulis

Nama : Guntur Tri Wahyudi

Kelas : 05PPKM001

Mata Kuliah : Hukum Internasional

Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd. M.H

Posting Komentar untuk "Meneguhkan Peran Hukum Internasional di Tengah Krisis Global"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.