Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peran Hukum Internasional dalam Memperkuat Hak Asasi dan Kesetaraan Perempuan

Peran Hukum Internasional dalam Memperkuat Hak Asasi dan Kesetaraan Perempuan
Oleh  : Dewi Indra Yani

Latar Belakang

Perempuan di seluruh dunia masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, maupun kehidupan sosial. Padahal, setiap perempuan memiliki hak asasi yang seharusnya dihormati dan dilindungi tanpa memandang asal, agama, atau status sosial. Untuk itu, hukum internasional hadir sebagai dasar penting dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak perempuan di tingkat global. Melalui peraturan dan kesepakatan antarnegara, hukum internasional berupaya memastikan agar perempuan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di seluruh dunia.

Salah satu bentuk nyata dari peran hukum internasional dalam memperkuat hak perempuan adalah adanya Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1979. Konvensi ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Negara yang menandatangani dan meratifikasi CEDAW memiliki kewajiban untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, baik dalam hukum, kebijakan, maupun praktik sosial. Indonesia sendiri sudah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang berarti negara berkewajiban melindungi hak-hak perempuan di segala bidang.

Selain CEDAW, ada juga lembaga internasional seperti UN Women yang berperan besar dalam mengawasi dan mendorong pelaksanaan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Organisasi ini membantu banyak negara untuk membuat program pemberdayaan perempuan, melindungi korban kekerasan, dan mempromosikan partisipasi perempuan dalam politik dan ekonomi. Melalui kerja sama internasional, isu kesetaraan perempuan kini menjadi perhatian global yang semakin kuat.

Namun, hukum internasional saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh komitmen nyata dari setiap negara. Masih banyak negara yang belum sepenuhnya menerapkan aturan yang melindungi perempuan. Dalam beberapa kasus, budaya patriarki, ketimpangan ekonomi, dan rendahnya pendidikan membuat hukum sulit dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan hukum yang adil bagi perempuan.

Hukum internasional juga berperan penting dalam melindungi perempuan di daerah konflik. Banyak perempuan menjadi korban kekerasan seksual atau kekerasan fisik selama perang. Melalui perjanjian seperti Geneva Conventions dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, dunia internasional menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam konflik bersenjata adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya hukum internasional, pelaku kekerasan dapat dituntut dan dihukum melalui pengadilan internasional seperti International Criminal Court (ICC).

Selain perlindungan, hukum internasional juga mendorong pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, pendidikan, dan politik.

Program pembangunan global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) menempatkan kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan utama. Ini menunjukkan bahwa kesetaraan perempuan bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari strategi untuk menciptakan dunia yang damai, adil, dan sejahtera.


Penutup

Hukum internasional memiliki peran besar dalam memperkuat hak asasi dan kesetaraan perempuan. Melalui berbagai perjanjian dan kerja sama antarnegara, dunia berupaya menciptakan tatanan yang lebih adil bagi perempuan. Namun, keberhasilan hukum internasional sangat bergantung pada pelaksanaannya di tingkat nasional dan lokal. Setiap negara harus berkomitmen untuk menerjemahkan aturan internasional ke dalam kebijakan yang nyata dan berpihak pada perempuan. Dengan kerja sama global yang kuat, diharapkan setiap perempuan, di mana pun mereka berada, dapat hidup dengan aman, dihormati, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.


Infromasi Penulis

Nama : Dewi Indra Yani

Kelas : 05PPKM001

Prodi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Dosen Pengampu : Dr. Herdi wisman jaya S.Pd M.H

Posting Komentar untuk "Peran Hukum Internasional dalam Memperkuat Hak Asasi dan Kesetaraan Perempuan"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.