Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Menerbitkan Buku Terjemahan: Panduan Lengkap Aturan Lisensi dan Hak Cipta

Banyak sekali karya literatur luar biasa di luar sana yang belum dinikmati oleh pembaca Indonesia karena kendala bahasa. Melihat peluang ini, banyak penerbit indie maupun penerjemah lepas yang bersemangat ingin menerjemahkan dan menerbitkan buku-buku asing tersebut.

Namun, semangat ini seringkali terbentur tembok besar bernama Legalitas. Menerbitkan buku terjemahan tidak sesederhana membeli buku aslinya, menerjemahkannya, lalu menjualnya.

Buku terjemahan adalah wilayah yang sarat dengan aturan hukum internasional yang ketat. Salah langkah sedikit saja, Anda bisa menghadapi tuntutan hukum dengan denda fantastis. Artikel ini akan memandu Anda memahami cara menerbitkan buku terjemahan sesuai aturan lisensi dan hak cipta yang berlaku.

1. Konsep Dasar: Terjemahan adalah Karya Turunan

Sebelum melangkah jauh, Anda harus paham prinsip dasarnya. Dalam hukum hak cipta internasional (termasuk UU Hak Cipta Indonesia), sebuah karya terjemahan dikategorikan sebagai Karya Turunan (Derivative Work).

Artinya, meskipun hasil terjemahannya adalah jerih payah Anda, "nyawa" dari cerita tersebut tetap milik penulis aslinya. Oleh karena itu, Anda DILARANG KERAS menerjemahkan dan mempublikasikan karya orang lain tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta (Rights Holder).

Jadi, kunci utama menerbitkan buku terjemahan adalah mendapatkan izin tersebut, yang dalam istilah industri disebut Akuisisi Hak Terjemahan (Translation Rights Acquisition).

2. Langkah-Langkah Mendapatkan Lisensi (Rights Acquisition)

Bagaimana cara mendapatkan izin tersebut? Prosesnya bisa panjang dan membutuhkan negosiasi. Berikut tahapannya:

A. Identifikasi Pemegang Hak (The Rights Holder)

Jangan langsung menghubungi penulisnya via media sosial. Untuk buku-buku yang diterbitkan secara komersial, hak terjemahan biasanya dipegang oleh:

  • Penerbit Asli (Original Publisher): Cek halaman copyright di buku aslinya untuk melihat siapa penerbitnya.
  • Agen Literasi (Literary Agent): Penulis besar biasanya mewakilkan urusan hak cipta kepada agen.
  • Rights Agency (Agensi Hak Cipta): Banyak penerbit asing menggunakan jasa agensi khusus untuk menangani penjualan hak terjemahan ke wilayah Asia/Indonesia.

B. Mengirim Surat Minat (Letter of Interest)

Setelah menemukan kontaknya, kirimkan email profesional yang menyatakan minat Anda untuk membeli hak terjemahan bahasa Indonesia untuk buku tersebut. Anda harus memperkenalkan siapa Anda (atau penerbit Anda) dan rekam jejak Anda.

C. Negosiasi Penawaran (Offer)

Jika hak terjemahannya masih tersedia (belum dibeli penerbit Indonesia lain), pemilik hak akan meminta Anda mengajukan penawaran. Anda harus siap bernegosiasi mengenai:

  • Uang Muka Royalti (Advance): Sejumlah uang yang dibayarkan di muka kepada pemilik hak cipta. Angkanya bervariasi dari ratusan hingga ribuan Dolar AS, tergantung popularitas buku.
  • Persentase Royalti: Berapa persen dari harga jual buku terjemahan yang akan disetorkan ke pemilik hak asli (biasanya 6% - 10%).

3. Apa Saja yang Diatur dalam Perjanjian Lisensi?

Jika negosiasi berhasil, Anda akan menandatangani Perjanjian Lisensi (License Agreement). Dokumen ini sangat krusial dan biasanya mengatur:

  • Wilayah (Territory): Izin biasanya hanya berlaku untuk wilayah tertentu, misalnya "Indonesia Only". Anda tidak boleh menjualnya di Malaysia meskipun bahasanya mirip.
  • Bahasa (Language): Spesifik "Bahasa Indonesia".
  • Jangka Waktu (Term): Lisensi tidak berlaku selamanya. Biasanya dibatasi 5 hingga 7 tahun. Jika masa kontrak habis dan Anda ingin terus menjualnya, Anda harus memperbarui kontrak (renewal).
  • Format: Apakah izinnya hanya untuk buku cetak (print), atau termasuk e-book dan audio book.
  • Persetujuan Terjemahan & Sampul: Beberapa pemilik hak meminta untuk melihat hasil terjemahan dan desain sampul Anda untuk disetujui (ACC) sebelum naik cetak.

4. Pengecualian: Buku Public Domain (Domain Publik)

Ada satu kondisi di mana Anda BEBAS menerjemahkan dan menerbitkan buku asing tanpa perlu izin dan tanpa perlu membayar lisensi: jika buku tersebut sudah masuk Public Domain.

Kapan buku masuk public domain? Aturannya berbeda tiap negara, tetapi umumnya berdasarkan berapa lama penulis aslinya telah meninggal dunia.

Di Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014): Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup penulis ditambah 70 tahun setelah penulis meninggal dunia. Setelah periode itu lewat, karyanya menjadi milik publik.

Contoh: Karya-karya klasik seperti Sherlock Holmes (Arthur Conan Doyle) atau buku-buku Jane Austen umumnya sudah public domain dan bebas diterjemahkan.

5. Kesalahan Fatal Pemula dalam Proyek Terjemahan

Banyak penerbit pemula atau komunitas literasi yang terjebak masalah karena:

  1. Menerjemahkan Dulu, Izin Belakangan: Ini buang waktu. Anda sudah capek menerjemahkan satu buku penuh, ternyata saat minta izin, haknya sudah dibeli penerbit lain atau harganya terlalu mahal. Izin harus didapat DI AWAL.
  2. Menganggap Buku Tua Pasti Public Domain: Jangan berasumsi. Selalu cek tahun kematian penulisnya. Ada buku tahun 1940-an yang masih dilindungi hak cipta karena penulisnya berumur panjang.
  3. Mengabaikan Kualitas Terjemahan: Mendapat lisensi mahal akan sia-sia jika kualitas terjemahannya buruk (kaku atau seperti Google Translate). Ini akan merusak reputasi Anda.

6. Kesimpulan: Jangan Takut, Tapi Waspada

Menerbitkan buku terjemahan adalah proyek yang menantang namun sangat memuaskan jika berhasil. Kuncinya adalah menghormati hak kekayaan intelektual dan mengikuti prosedur akuisisi hak yang benar.

Jangan pernah mengambil jalan pintas dalam urusan legalitas internasional.

Tertarik Menerbitkan Buku Terjemahan Secara Legal?

Proses negosiasi dengan agen literasi asing dan memahami kontrak berbahasa Inggris bisa sangat membingungkan. Kami dapat membantu Anda menavigasi proses ini.

Kami menyediakan jasa konsultasi dan asistensi untuk penerbitan buku terjemahan, mulai dari riset pemegang hak hingga proses produksi.

Konsultasikan Rencana Proyek Terjemahan Anda Sekarang:

Klik di sini untuk Chat: 0823-8885-9812

Posting Komentar untuk "Cara Menerbitkan Buku Terjemahan: Panduan Lengkap Aturan Lisensi dan Hak Cipta"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.