Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Salah Satu Warisan Budaya yang dihancurkan karena Sengketa Lahan

Salah Satu Warisan Budaya yang dihancurkan karena Sengketa Lahan

Oleh : Sinta

 

Tongkonan Ka'pun Toraja, struktur tradisional yang telah berdiri selama kurang lebih 300 tahun, dihancurkan setelah eksekusi hukum pada awal Desember 2025 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini memicu konflik antara masyarakat adat dan aparat, menciptakan perdebatan panas antara penegakan hukum dan pelestarian budaya. Kasus ini mencerminkan pertikaian mendasar antara hukum formal negara dan nilai-nilai adat Toraja, di mana tongkonan lebih dari sekadar bangunan, tetapi merupakan lambang identitas nenek moyang.

Rumah adat tongkonan adalah warisan tradisi suku Toraja yang memiliki arsitektur khas dengan atap melengkung menyerupai perahu terbalik, melambangkan asal usul migrasi nenek moyang dari timur laut. Istilah "tongkonan" berasal dari "tongkon" yang berarti "tempat duduk" atau "menduduki", menjadikannya pusat tinggal pemimpin adat dan lokasi untuk berkumpul dalam upacara seperti pemakaman Rambu Solo. Bangunan ini kaya akan nilai spiritual, sosial, dan filosofis, sering kali didekorasi dengan ukiran pa'tedong (kerbau) yang menggambarkan kekayaan serta status sosial.

Perselisihan tanah antara pihak-pihak di Tana Toraja berujung pada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makale yang diperkuat oleh Mahkamah Agung, yang memerintahkan eksekusi tanah pada awal Desember 2025. Ketika alat berat merobohkan Tongkonan Ka'pun  meskipun itu bukan objek sengketa utama  masyarakat adat melakukan protes keras yang menyebabkan bentrokan dengan aparat penegak hukum dan beberapa warga mengalami cedera. Proses ini diliput oleh media, dengan menonjolkan ketegangan antara keputusan hukum dan reaksi budaya.

Kompas.com menyoroti bahwa eksekusi tersebut mengundang perdebatan karena tongkonan tidak termasuk dalam inti sengketa, menandakan kemungkinan pelanggaran norma-norma adat Toraja, meskipun PN Makale menolak dan menyatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan putusan hukum. Media lokal seperti Kareba Toraja dan Info Toraja menggambarkan kemarahan komunitas akibat hilangnya warisan spiritual, menyatakan bahwa negara gagal melindungi situs budaya dan menyerukan penyelidikan mendalam. Mahkamah Agung mendukung eksekusi sebagai penegakan keputusan hukum yang sudah sah, tetapi kritik mengatakan bahwa proses ini mengabaikan nilai-nilai tongkonan sebagai bagian dari identitas suku Toraja.

Kutipan dari Kareba-toraja.com oleh seseorang berinsial D menyebutkan, "Puing-puing Tongkonan Ka'pun menjadi simbol lemahnya perlindungan dari negara. Tetapi dari puing itu juga harus lahir gelombang keberanian masyarakat adat untuk memastikan tidak ada lagi warisan leluhur yang hilang tanpa perlawanan." Pernyataan ini mendorong keberanian komunitas Toraja dalam menghadapi ancaman budaya, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk pelestarian. Kasus ini menekankan pentingnya penyelarasan antara hukum adat dan hukum negara melalui regulasi khusus untuk cagar budaya, agar warisan seperti tongkonan tidak lagi menjadi korban dari sengketa tanah.

Tongkonan Ka'pun Toraja, struktur tradisional yang telah berdiri selama kurang lebih 300 tahun, dihancurkan setelah eksekusi hukum pada awal Desember 2025 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini memicu konflik antara masyarakat adat dan aparat, menciptakan perdebatan panas antara penegakan hukum dan pelestarian budaya. Kasus ini mencerminkan pertikaian mendasar antara hukum formal negara dan nilai-nilai adat Toraja, di mana tongkonan lebih dari sekadar bangunan, tetapi merupakan lambang identitas nenek moyang.

 

Informasi Penulis :

Nama : Sinta 
Prodi : Tadris Ilmu pengetahuan sosial
Kampus: UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon




Posting Komentar untuk "Salah Satu Warisan Budaya yang dihancurkan karena Sengketa Lahan"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.