Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Menerbitkan Buku Ajar untuk Angka Kredit (KUM) Dosen

Buku ajar merupakan salah satu luaran akademik yang memiliki peran penting dalam pengembangan karier dosen. Selain mendukung proses pembelajaran, buku ajar juga dapat digunakan sebagai unsur penilaian angka kredit (KUM) untuk kenaikan jabatan fungsional dosen.

Namun, tidak semua buku otomatis diakui sebagai buku ajar untuk KUM. Banyak buku yang sudah diterbitkan dan ber-ISBN, tetapi tidak dapat dinilai karena tidak memenuhi syarat substansi, struktur, atau administratif yang ditetapkan dalam pedoman penilaian.

Apa yang Dimaksud Buku Ajar dalam Penilaian KUM Dosen?

Dalam konteks penilaian angka kredit, buku ajar adalah buku yang disusun secara sistematis dan digunakan sebagai bahan pembelajaran resmi pada mata kuliah tertentu di perguruan tinggi. Buku ini harus relevan dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu oleh dosen penulis.

Buku ajar berbeda dengan buku populer atau monograf umum. Tim penilai KUM menekankan fungsi pedagogis buku, yaitu bagaimana buku tersebut membantu mahasiswa mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Syarat Substansi Buku Ajar agar Diakui KUM

Syarat utama buku ajar adalah kesesuaian substansi dengan mata kuliah yang diampu dosen. Materi harus disusun untuk tujuan pembelajaran, bukan sekadar kumpulan tulisan atau ringkasan penelitian.

Buku ajar idealnya memuat tujuan pembelajaran, uraian materi yang sistematis, contoh, serta latihan atau evaluasi. Unsur-unsur ini menunjukkan bahwa buku dirancang sebagai sarana belajar, bukan hanya sebagai bacaan akademik.

Struktur Wajib Buku Ajar untuk Penilaian Angka Kredit

Struktur buku ajar menjadi aspek penting yang dinilai dalam pengajuan KUM. Buku ajar yang baik umumnya diawali dengan pendahuluan, deskripsi mata kuliah, serta petunjuk penggunaan buku bagi mahasiswa.

Bagian isi disusun berdasarkan silabus atau RPS dan dilengkapi tujuan pembelajaran setiap bab, rangkuman, serta evaluasi. Struktur ini menunjukkan bahwa buku digunakan langsung dalam proses perkuliahan.

Syarat ISBN dan Penerbit Buku Ajar

ISBN merupakan syarat administratif wajib agar buku ajar dapat diusulkan dalam penilaian angka kredit. ISBN harus resmi dan terdaftar secara nasional, bukan nomor internal atau tidak terverifikasi.

Penerbit buku ajar juga harus memiliki identitas yang jelas. Buku dapat diterbitkan oleh penerbit kampus, penerbit akademik, atau penerbit indie profesional selama proses penerbitannya memenuhi standar penerbitan.

Syarat Penulis dan Keaslian Karya

Buku ajar untuk KUM harus ditulis oleh dosen yang mengusulkannya, baik sebagai penulis tunggal maupun penulis pertama. Jika ditulis secara kolaboratif, kontribusi masing-masing penulis harus jelas.

Keaslian karya merupakan syarat mutlak. Buku tidak boleh mengandung plagiarisme atau hanya merupakan kompilasi materi lama tanpa pengembangan substansi yang memadai.

Keterkaitan Buku Ajar dengan RPS dan Mata Kuliah

Kesesuaian buku ajar dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) menjadi bukti penting bahwa buku tersebut benar-benar digunakan dalam pembelajaran. Buku ajar sebaiknya tercantum sebagai bahan ajar utama atau pendukung dalam RPS.

Tanpa keterkaitan yang jelas dengan RPS, buku berisiko tidak diakui sebagai buku ajar meskipun telah memenuhi syarat fisik dan administratif.

Perbedaan Buku Ajar dan Buku Referensi dalam KUM

Buku ajar ditujukan langsung untuk mahasiswa dan proses perkuliahan, sedangkan buku referensi bersifat pendukung. Perbedaan ini berpengaruh langsung pada nilai angka kredit yang diberikan.

Banyak buku ditolak dalam penilaian KUM karena secara substansi dan struktur lebih menyerupai buku referensi, meskipun pada sampulnya tertulis sebagai buku ajar.

Proses Pengusulan Buku Ajar dalam Penilaian KUM

Setelah buku diterbitkan, dosen perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk pengusulan KUM. Dokumen ini biasanya meliputi salinan buku, halaman ISBN, surat pernyataan keaslian, dan bukti penggunaan buku dalam perkuliahan.

Penilaian dilakukan oleh tim penilai jabatan fungsional dosen. Oleh karena itu, kesesuaian buku dengan pedoman resmi sangat menentukan diterima atau tidaknya buku dalam penilaian.

Kesalahan yang Sering Menyebabkan Buku Ditolak KUM

Kesalahan umum adalah buku tidak menunjukkan fungsi ajar yang jelas. Selain itu, ISBN tidak valid, struktur buku tidak sesuai, atau tidak ada kaitan dengan mata kuliah yang diampu juga sering menjadi penyebab penolakan.

Kesalahan lain adalah gaya bahasa terlalu populer atau terlalu ringkas sehingga dinilai tidak mencerminkan kedalaman akademik yang dibutuhkan dalam buku ajar.

Penutup

Menerbitkan buku ajar untuk angka kredit (KUM) dosen memerlukan pemahaman yang tepat tentang standar substansi, struktur, dan administratif. Buku yang disusun dengan baik tidak hanya menunjang kenaikan jabatan fungsional, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dengan memenuhi seluruh syarat sejak awal, dosen dapat memastikan buku ajar yang diterbitkan sah secara ISBN dan diakui secara akademik dalam penilaian KUM.

Naskah sudah jadi tapi bingung proses penerbitannya? Jangan biarkan karya berhenti di folder komputer.

📲 Hubungi WhatsApp 0823-8885-9812 sekarang, kami bantu menerbitkan buku Anda secara legal, rapi, dan profesional.

Posting Komentar untuk "Syarat Menerbitkan Buku Ajar untuk Angka Kredit (KUM) Dosen"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.