WANITA DENGAN NPWP GABUNG SUAMI WAJIB TAHU: AKTIVASI CORETAX KINI LEBIH MUDAH!
WANITA DENGAN NPWP GABUNG SUAMI WAJIB TAHU: AKTIVASI CORETAX KINI LEBIH MUDAH!
Oleh: Ouche Pungkasari, Penyuluh Pajak
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem lama yaitu DJP Online. Sistem ini menyatukan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital terpadu, mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pelaporan SPT. Sehingga untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak wajib menggunakan Coretax bukan lagi menggunakan e-Filing atau e-Form.
Bagaimana Aktivasi akun coretax?
Aktivasi Coretax menjadi langkah awal agar wajib pajak dapat menggunakan sistem ini tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat mengakses fitur pelaporan SPT maupun melihat data perpajakannya secara langsung.
Untuk aktivasi akun coretax perlu diketahui bahwa terdapat dua Cluster Pengguna Coretax. Yang pertama adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP baik Aktif maupun Non Aktif dan/atau Wajib Pajak yang pernah login DJP Online dan kriteria kedua adalah Wajib Pajak Istri yang NPWPnya gabung dengan suami.
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak yang termasuk kriteria Cluster penggunan yang pertama yaitu Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP baik Aktif maupun Non Aktif dan/atau Wajib Pajak yang pernah login DJP Online.
1. Akses Laman Coretax pada alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik “Lupa Kata Sandi”
2. Menu Ubah Kata Sandi
Silahkan isikan ID Pengguna dengan NIK dan pilih Tujuan Konfirmasi melalui Surat Elektronik atau menggunakan Nomor Gawai. Untuk Tujuan Konfirmasi ini akan muncul sesuai dengan data pada DJP Online, tetapi Wajib Pajak harus mengisi Kembali tanpa tanda berbintang.
3. Cek Email atau SMS Konfirmasi untuk tautan reset kata sandi akun Coretax
4. Buat kata sandi sesuai dengan ketentuan yaitu
• minimal 8 karakter
• minimal terdapat 1 huruf besar
• minimal terdapat 1 huruf kecil
• minimal terdapat 1 angka
• minimal terdapat 1 karakter khusus *)
5. Selesai
Wajib Pajak Istri yang NPWPnya gabung dengan suami apakah wajib aktivasi coretax?
Sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan PER-04/PJ/2020, istri pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang dapat digabung atau dipisahkan dengan suaminya. Jika kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami, maka:
· NPWP suami menjadi identitas perpajakan keluarga.
· Istri tidak lagi memiliki NPWP aktif pribadi, melainkan menggunakan NPWP suami dengan status gabung.
· Namun, apabila istri memiliki kedudukan sebagai direktur atau pegawai tetap di perusahaan, maka untuk keperluan administrasi perusahaan dan pelaporan SPT Badan, sistem DJP (termasuk Coretax) tetap memerlukan identifikasi melalui NPWP gabung tersebut.
Wajib pajak dengan kriteria ini termasuk jenis cluster kedua pengguna coretax yang Langkah-langkah untuk aktivasi akun coretaxnya adalah sebagai berikut:
1. Login ke akun coretax suami
2. Klik Menu Portal Saya-Profil Saya- Data Unit Keluarga
3. Pastikan Pastikan NIK Istri sudah memiliki informasi sebagai berikut:
Status Hubungan Keluarga : Istri
Status Unit Perpajakan : Tanggungan
4. Jika istri sudah masuk pada Data Unit Keluarga (DUK) Suami dan sudah melakukan perubahan data email dan no HP, maka silahkan istri untuk akses web coretax, lanjutkan klik aktivasi akun wajib pajak.
5.
6. Langkah berikutnya adalah cek inbox email untuk mendapatkan Bukti Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi Password sementara akun Coretax.
7. Jika sudah terdapat password sementara, silahkan akses Kembali website coretax dan login dengan ID Pengguna berupa 16 digit NIK istri dan password sementara sesuai yang dikirim melalui email tersebut.
8. Kemudian akan diarahkan di laman untuk mengubah kata sandi dan passphrase. Silahkan isikan sesuai dengan ketentuan pembuatan kata sandi. Jika sudah selesai dilengkapi jangan lupa klik “simpan”
9. Selesai
Melalui tahapan aktivasi Coretax DJP, wajib pajak kini dimudahkan dalam mengakses layanan pelaporan pajak secara digital yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Dengan melakukan aktivasi akun sejak dini, wajib pajak dapat meminimalkan kendala teknis menjelang masa pelaporan dan memperoleh pengalaman layanan perpajakan yang lebih optimal. Semoga panduan ini membantu wajib pajak dalam memahami serta menyelesaikan proses aktivasi Coretax dengan baik. Mari bersama mendukung modernisasi perpajakan demi terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Ouche Pungkasari
Penyuluh Pajak











Posting Komentar untuk "WANITA DENGAN NPWP GABUNG SUAMI WAJIB TAHU: AKTIVASI CORETAX KINI LEBIH MUDAH!"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.