Alarm Demokrasi: Ketika KUHP Baru Menguji Keadilan Prosedural dan Hak Asasi
Alarm Demokrasi: Ketika KUHP Baru Menguji Keadilan Prosedural dan Hak Asasi
Penulis : Dinda Ramadhina, S.H.; Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum
Mahasiswa Pasca Sarjana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas
Pekan ini, sorotan publik kembali tertuju pada satu perubahan hukum terbesar di masa awal 2026: mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia — sebuah perubahan yang mestinya menjadi tonggak pembaruan, namun justru memantik kekhawatiran serius soal keseimbangan antara ketegasan hukum dan perlindungan hak asasi.
Kedua instrumen hukum ini tidak hanya menggantikan aturan lama yang diwariskan dari era kolonial, tetapi juga memperluas cakupan pengaturan pidana dan wewenang aparat penyidikan. Pun di saat yang sama, sejumlah organisasi hak asasi menyebut implementasinya sebagai tanda peringatan bahwa Indonesia sedang menghadapi “emergency hukum” — bukan sekadar reformasi biasa.
KUHP Baru: Titik Balik atau Titik Patah Keadilan?
Berlakunya KUHP baru secara faktual menandai perubahan besar dalam paradigma pidana di Indonesia. Beberapa pasal kontroversial — termasuk yang berkaitan dengan kriminalisasi demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga perluasan wewenang aparat — memicu kekhawatiran bahwa kebebasan sipil bisa terkikis oleh hukum yang seharusnya melindungi kebebasan itu sendiri.
Dalam banyak kasus yang ramai jadi konsumsi publik akhir-akhir ini, proses hukum yang seharusnya memberikan rasa keadilan justru terasa berat sebelah: aspirasi masyarakat yang dikemukakan melalui unjuk rasa menjadi risiko pidana, sementara proses penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran hak sering berjalan terbatas dan tertunda. Ini bukan sekadar persoalan teknis pasal, tetapi krisis kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
Kritik Terhadap KUHAP Baru: Kewenangan vs Pengawasan
Pergeseran signifikan juga terjadi dalam KUHAP baru, yang memperluas wewenang penyidik, termasuk dalam penggeledahan dan penyitaan. Ketika kewenangan bertambah tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, risiko hak asasi terseret menjadi korban kebijakan represif bukannya instrumen perlindungan publik semakin nyata di tengah realitas penegakan hukum saat ini.
Bantuan hukum dan perlindungan prosedural sejak awal penyidikan menjadi semakin penting di tengah dinamika ini. Ketika hak atas penasihat hukum dan keterbukaan proses tidak dipastikan, justru ruang bagi praktik sewenang-wenang makin terbuka — dampaknya terasa paling tajam bagi kelompok rentan dan mereka yang secara sosial berada di posisi tidak berdaya.
Reformasi Hukum, Tapi Siapa yang Diutamakan?
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru adalah langkah besar menuju sistem hukum yang modern, adil, dan berakar pada nilai Indonesia. Namun, kritik keras dari kalangan pengamat, akademisi, dan lembaga HAM menempatkannya sebagai ujian besar terhadap komitmen Indonesia pada prinsip rule of law.
Dalam konteks ini, isu bantuan hukum — yang pada KUHAP Baru memang diperkuat — tidak boleh hanya menjadi jargon normatif. Tanpa implementasi yang nyata dan didukung sumber daya memadai, jaminan hak prosedural hanya akan menjadi retorika di atas kertas.
Begitu pula gagasan penyantunan terpidana yang idealnya menggarisbawahi martabat manusia, sering tergilas oleh realitas lapangan: penjara overkapasitas, proses pembinaan yang minim, serta stigma sosial terhadap mantan narapidana yang terus mengikat mereka di luar jeruji besi.
Mengakhiri Krisis Kepercayaan
Reformasi hukum yang baik bukan hanya soal perubahan pasal atau zero-based codification. Ia harus mampu memberikan kepercayaan publik, bukan kecemasan hukum. Dan kepercayaan itu hanya bisa tumbuh ketika sistem hukum jelas melindungi hak asasi, memberikan akses bantuan hukum efektif, serta mekanisme pengawasan atas kewenangan aparat yang kuat dan transparan.
Tanpa itu, KUHP dan KUHAP baru, sekokoh apa pun di atas kertas, justru bisa menjadi sumber ketidakadilan baru — bukan jawaban atas tuntutan perubahan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil.
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Alarm Demokrasi: Ketika KUHP Baru Menguji Keadilan Prosedural dan Hak Asasi"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.