Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bantuan Hukum Pidana dan Penyantunan Terpidana : Sejarah Penjara: Dari Alat Pembalasan Menuju Ruang Pemulihan dan Keadilan Sosial

Bantuan Hukum Pidana dan Penyantunan Terpidana :
Sejarah Penjara: Dari Alat Pembalasan Menuju Ruang Pemulihan dan Keadilan Sosial
Penulis : Jenifer Thesya
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas

     Penjara merupakan institusi hukum pidana yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah peradaban manusia. Sejak awal kemunculannya, penjara tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan pelaku kejahatan, tetapi juga mencerminkan cara negara memandang kejahatan, pelaku, dan tujuan pemidanaan itu sendiri. Dalam konteks hukum pidana modern, pemahaman terhadap sejarah penjara menjadi penting untuk menilai sejauh mana sistem pemasyarakatan telah berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk melalui bantuan hukum pidana dan penyantunan terpidana.

    Pada masa awal peradaban, penjara belum dikenal sebagai bentuk pidana utama. Hukuman lebih banyak diwujudkan dalam bentuk balas dendam fisik, hukuman mati, pengasingan, atau denda. Penjara hanya digunakan sebagai tempat penahanan sementara sebelum pelaksanaan hukuman. Pada Abad Pertengahan di Eropa, penjara mulai berkembang sebagai alat kekuasaan, sering kali digunakan untuk menekan kelompok tertentu, tanpa prosedur hukum yang adil dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak tahanan. Perubahan paradigma mulai tampak pada abad ke-18, seiring berkembangnya pemikiran humanisme dan rasionalisme. Tokoh-tokoh seperti Cesare Beccaria mengkritik keras sistem pemidanaan yang kejam dan tidak manusiawi. Penjara kemudian diposisikan sebagai sarana pembinaan, bukan sekadar pembalasan. Sejak saat itu, lahirlah gagasan bahwa terpidana tetaplah manusia yang memiliki martabat dan hak, termasuk hak atas perlakuan yang layak serta akses terhadap bantuan hukum.

     Di Indonesia, sejarah penjara mengalami transformasi signifikan sejak masa kolonial hingga era kemerdekaan. Pada masa penjajahan, penjara berfungsi sebagai alat represif untuk mempertahankan kekuasaan kolonial. Setelah kemerdekaan, Indonesia memperkenalkan konsep pemasyarakatan yang menempatkan narapidana sebagai subjek pembinaan. Penjara tidak lagi dimaknai sebagai tempat penghukuman semata, melainkan sebagai ruang rehabilitasi sosial.

    Namun, realitas menunjukkan bahwa tantangan dalam sistem penjara masih sangat kompleks. Overkapasitas, keterbatasan fasilitas, minimnya pendampingan hukum, serta stigma sosial terhadap terpidana menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Dalam kondisi ini, keberadaan bantuan hukum pidana menjadi krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak terpidana, baik dalam proses peradilan maupun selama menjalani pidana. Selain bantuan hukum, aspek penyantunan terpidana juga memiliki nilai strategis dalam sistem pemasyarakatan. Penyantunan tidak hanya berarti pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup pembinaan mental, pendidikan, pelatihan kerja, dan reintegrasi sosial. Tanpa pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan, penjara berpotensi menjadi ruang reproduksi kejahatan, bukan tempat pemulihan.

     Sejarah penjara mengajarkan bahwa sistem pemidanaan yang mengabaikan aspek kemanusiaan hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Oleh karena itu, reformasi sistem penjara harus terus diarahkan pada penguatan bantuan hukum pidana dan penyantunan terpidana sebagai bagian integral dari tujuan pemidanaan. Penjara yang berkeadilan bukanlah penjara yang menghukum dengan keras, melainkan penjara yang mampu mengembalikan manusia pada martabatnya dan mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik.

 







Posting Komentar untuk "Bantuan Hukum Pidana dan Penyantunan Terpidana : Sejarah Penjara: Dari Alat Pembalasan Menuju Ruang Pemulihan dan Keadilan Sosial"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.