Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KUHAP Baru 2025 Perkuat Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Hak Terdakwa Makin Terjamin

KUHAP Baru 2025 Perkuat Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Hak Terdakwa Makin Terjamin
Oleh: Khalsum Khainisa

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat prinsip peradilan yang adil (fair trial), menjamin hak asasi manusia, serta menciptakan proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam KUHAP Baru 2025, pemeriksaan di persidangan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai forum pembuktian formal, melainkan sebagai ruang utama pencarian kebenaran materiil yang menjunjung tinggi keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Perubahan tersebut mencakup penguatan peran hakim, penataan ulang alat bukti, serta penegasan hak tersangka dan terdakwa sejak awal persidangan.

Sejak sidang pertama dibuka, hakim diwajibkan memastikan bahwa terdakwa memahami secara utuh dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. KUHAP Baru menegaskan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, sehingga terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan secara optimal. Ketentuan ini sekaligus mencegah praktik dakwaan kabur yang selama ini kerap menjadi celah pelanggaran hak terdakwa.

Pada tahap pemeriksaan identitas terdakwa, hakim juga memiliki kewajiban aktif untuk memastikan bahwa terdakwa tidak berada dalam tekanan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan. KUHAP Baru memberi ruang bagi hakim untuk menanyakan langsung kondisi terdakwa dan menilai keabsahan proses penangkapan maupun penahanan sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan.

Salah satu pembaruan penting dalam pemeriksaan di sidang pengadilan adalah penguatan prinsip peradilan aktif (active judge). Hakim tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai pihak pasif yang menunggu pembuktian dari jaksa dan pembela, melainkan berperan aktif menggali fakta, menguji relevansi alat bukti, serta mengarahkan jalannya pemeriksaan agar tetap objektif dan berimbang.

Dalam konteks pemeriksaan saksi, KUHAP Baru 2025 mengatur tata cara pemeriksaan yang lebih ketat dan terstruktur. Saksi wajib memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri. Hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan dijamin secara eksplisit, termasuk hak untuk menguji konsistensi dan kredibilitas keterangan saksi di hadapan majelis hakim.Tidak hanya itu, pemeriksaan saksi yang rentan, seperti anak atau korban tindak pidana tertentu, dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif perlindungan. KUHAP Baru membuka ruang penggunaan teknologi audio visual serta metode pemeriksaan khusus untuk mencegah trauma berulang, tanpa mengurangi nilai pembuktian keterangan saksi tersebut.

Pemeriksaan terdakwa dalam KUHAP Baru juga mengalami penegasan prinsip non self-incrimination. Terdakwa tidak dapat dipaksa untuk mengakui perbuatannya, dan setiap keterangan yang diperoleh melalui tekanan, kekerasan, atau ancaman dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti. Ketentuan ini memperkuat larangan penggunaan bukti yang diperoleh secara tidak sah (illegal evidence).

Dalam pembuktian, KUHAP Baru tetap mempertahankan sistem pembuktian menurut undang-undang yang dipadukan dengan keyakinan hakim. Namun demikian, regulasi baru ini menekankan bahwa keyakinan hakim harus dibangun atas dasar alat bukti yang sah, diperoleh secara legal, serta diuji secara terbuka di persidangan. Dengan demikian, putusan pengadilan diharapkan lebih dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Pemeriksaan alat bukti elektronik juga mendapat perhatian khusus. KUHAP Baru 2025 mengakui secara tegas alat bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang sah, dengan syarat diperoleh melalui prosedur yang sesuai hukum dan diuji keasliannya di persidangan. Hal ini sejalan dengan perkembangan kejahatan berbasis teknologi informasi yang semakin kompleks.

Di sisi lain, KUHAP Baru turut memperkuat hak penasihat hukum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Penasihat hukum berhak hadir dan berperan aktif sejak awal pemeriksaan, mengajukan keberatan, menghadirkan saksi meringankan, serta menyampaikan pembelaan tanpa intervensi. Hak ini menjadi pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan terdakwa.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, KUHAP Baru mengatur tahapan penuntutan dan pembelaan secara lebih sistematis. Penuntut umum menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, sementara terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan pembelaan. Hak replik dan duplik tetap dipertahankan sebagai bagian dari prinsip audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang.

Pembaruan dalam pemeriksaan persidangan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Akademisi hukum menilai KUHAP Baru sebagai langkah maju dalam reformasi hukum acara pidana, karena menempatkan persidangan sebagai pusat kontrol terhadap seluruh proses peradilan pidana. Sementara itu, praktisi peradilan berharap implementasi aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sebagai institusi pelaksana kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung diharapkan dapat memastikan keseragaman penerapan KUHAP Baru melalui pedoman teknis dan peningkatan kapasitas aparat peradilan. Sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi kunci agar semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terwujud dalam praktik.

Dengan diberlakukannya KUHAP Baru 2025, pemeriksaan di sidang pengadilan tidak lagi sekadar formalitas prosedural, melainkan menjadi instrumen utama untuk menegakkan keadilan substantif. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi penerapan dan komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan persidangan sebagai ruang yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada kebenaran.


Penulis : Khalsum Khainisa







Posting Komentar untuk "KUHAP Baru 2025 Perkuat Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Hak Terdakwa Makin Terjamin"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.