Pengakuan Hukum Pidana Adat sebagai Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP Baru dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan di Sumatera Barat
Pengakuan Hukum Pidana Adat sebagai Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP Baru dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan di Sumatera Barat
Penulis : Dinda Ramadhina, S.H.; Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum
Mahasiswa Pasca Sarjana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas
Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum majemuk (pluralisme hukum), di mana hukum negara, hukum adat, dan hukum agama hidup berdampingan dalam masyarakat. Hukum adat, termasuk hukum pidana adat, telah lama berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang efektif dalam masyarakat adat, jauh sebelum terbentuknya hukum pidana nasional. Namun demikian, dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), hukum pidana adat tidak memperoleh pengakuan eksplisit sebagai sumber hukum pidana nasional.
Kondisi tersebut menimbulkan ketegangan antara hukum negara dan hukum adat, terutama ketika suatu perbuatan telah diselesaikan secara adat, tetapi tetap diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum. KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kemudian hadir dengan mengakomodasi konsep living law sebagai bagian dari hukum pidana nasional.
Pengakuan ini menjadi sangat relevan bagi daerah yang masih kuat menjalankan hukum adat, salah satunya Sumatera Barat dengan sistem adat Minangkabau yang berlandaskan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Dalam praktiknya, nilai-nilai adat Minangkabau kerap dijadikan dasar penyelesaian konflik, termasuk konflik yang beririsan dengan hukum pidana. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP baru serta bagaimana pengadilan memposisikan hukum adat Minangkabau dalam putusan-putusannya.
⸻
Pengakuan Hukum Pidana Adat dalam KUHP Baru
Pengakuan hukum pidana adat secara eksplisit terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat⁴. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum adat, termasuk hukum pidana adat, diakui sebagai sumber hukum materiil sepanjang masih hidup dan dihormati oleh masyarakat setempat.
Namun demikian, Pasal 2 ayat (2) KUHP memberikan batasan penting, yaitu bahwa hukum yang hidup di masyarakat hanya dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum umum yang diakui⁵. Dengan demikian, pengakuan hukum pidana adat bersifat bersyarat dan berada dalam kerangka negara hukum.
Secara konseptual, pengaturan ini menunjukkan pergeseran dari asas legalitas yang kaku (nullum delictum nulla poena sine lege scripta) menuju asas legalitas yang bersifat materiel, yang juga memperhitungkan hukum tidak tertulis⁶.
Hukum Adat Minangkabau sebagai Living Law
Dalam masyarakat Minangkabau, hukum adat masih berfungsi sebagai pedoman perilaku sosial. Pelanggaran terhadap nilai adat, seperti penyalahgunaan kewenangan atas tanah pusako tinggi, penghinaan terhadap ninik mamak, atau perbuatan yang merusak keharmonisan kaum, dapat dikenai sanksi adat berupa denda adat, pengucilan sosial, atau kewajiban pemulihan hubungan sosial.
Karakteristik utama sanksi pidana adat Minangkabau adalah sifatnya yang restoratif dan kolektif, bukan represif dan individualistik sebagaimana hukum pidana modern⁷. Inilah yang kemudian menjadi tantangan ketika hukum adat dihadapkan pada sistem peradilan pidana nasional yang berorientasi pada pemidanaan.
Contoh Kasus dan Putusan Pengadilan di Sumatera Barat :
Salah satu contoh relevan dapat ditemukan dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau pengalihan tanah pusako tinggi di Sumatera Barat. Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, hakim mempertimbangkan hukum adat Minangkabau untuk menilai ada tidaknya unsur melawan hukum.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179 K/Pid/2013, misalnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan menjual atau menguasai tanah pusako tinggi tanpa kewenangan adat yang sah merupakan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan hukum adat Minangkabau yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat setempat⁸. Pertimbangan hakim menunjukkan bahwa norma adat digunakan sebagai dasar untuk menilai sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana.
Putusan tersebut mencerminkan bahwa meskipun belum secara eksplisit menerapkan Pasal 2 KUHP baru (karena diputus sebelum KUHP baru berlaku), pengadilan Indonesia sejatinya telah lama menggunakan hukum adat sebagai pertimbangan hukum. KUHP baru kemudian memberikan legitimasi normatif yang lebih kuat terhadap praktik tersebut.

Posting Komentar untuk "Pengakuan Hukum Pidana Adat sebagai Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP Baru dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan di Sumatera Barat"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.