Perbandingan Hukum Pidana: Pengakuan Hukum Pidana Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP Nasional (Studi Kasus Sumatera Barat)
Perbandingan Hukum Pidana: Pengakuan Hukum Pidana Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP Nasional (Studi Kasus Sumatera Barat)
Penulis : Jenifer Thesya
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan paradigma penting dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu terobosan fundamental yang patut diapresiasi adalah pengakuan terhadap hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan ini tidak hanya mencerminkan pluralisme hukum Indonesia, tetapi juga mempertegas bahwa hukum pidana nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada legalisme formal, melainkan mulai membuka ruang bagi nilai-nilai keadilan substantif yang tumbuh di tengah masyarakat.
Secara historis, KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda bersifat sentralistik dan positivistik. Hukum pidana adat tidak mendapatkan tempat sebagai sumber hukum yang sah, kecuali secara terbatas melalui praktik peradilan. Akibatnya, banyak nilai lokal yang hidup dan dihormati masyarakat—khususnya di daerah adat yang kuat seperti Sumatera Barat—tidak terakomodasi secara normatif dalam sistem hukum pidana nasional. Kondisi ini kerap menimbulkan ketegangan antara hukum negara dan hukum adat.
Berbeda dengan KUHP lama, KUHP Nasional secara eksplisit mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa perbuatan dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran politik hukum pidana dari pendekatan state-centered menuju community-centered justice.
Dalam konteks perbandingan hukum pidana, pengakuan terhadap hukum pidana adat ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang mengembangkan sistem hukum pluralistik, seperti Afrika Selatan dan Selandia Baru, yang memberi ruang pada hukum adat masyarakat asli. Namun, keunikan Indonesia terletak pada upaya mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional tanpa menghilangkan supremasi konstitusi dan prinsip HAM.
Sumatera Barat menjadi contoh konkret bagaimana hukum pidana adat masih hidup dan dijalankan secara nyata. Masyarakat Minangkabau mengenal falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang menempatkan adat dan agama sebagai pedoman utama dalam kehidupan sosial. Dalam praktiknya, berbagai pelanggaran norma sosial diselesaikan melalui mekanisme adat sebelum atau bahkan tanpa melibatkan proses peradilan negara.
Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran norma kesusilaan, seperti perbuatan zina atau hubungan di luar perkawinan yang mencoreng martabat kaum dan nagari. Dalam beberapa kasus di Sumatera Barat, pelaku dikenakan sanksi adat berupa denda adat, pengucilan sosial, kewajiban meminta maaf secara terbuka, atau bahkan pengusiran dari nagari. Penyelesaian semacam ini dinilai lebih efektif oleh masyarakat setempat karena menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, penyelesaian perkara semacam ini memiliki dasar legitimasi yang lebih kuat selama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Artinya, hukum pidana adat tidak lagi diposisikan sebagai hukum informal semata, melainkan sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional yang diakui keberadaannya. Namun demikian, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan atau diskriminasi, terutama terhadap kelompok rentan.
Menurut penulis, pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP Nasional merupakan langkah progresif dan konstitusional, tetapi tantangan terbesarnya terletak pada implementasi. Diperlukan peran aktif aparat penegak hukum, hakim, dan pemerintah daerah untuk memahami nilai-nilai adat secara mendalam. Tanpa pedoman yang jelas, pengakuan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan penerapan antar daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan integrasi hukum pidana adat ke dalam KUHP Nasional akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pengalaman Sumatera Barat menunjukkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat mampu menciptakan ketertiban sosial yang berkeadilan apabila dikelola dengan bijak. Oleh karena itu, KUHP Nasional seharusnya menjadi instrumen pemersatu antara hukum negara dan kearifan lokal, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Penulis :Jenifer Thesya
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas

Posting Komentar untuk "Perbandingan Hukum Pidana: Pengakuan Hukum Pidana Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP Nasional (Studi Kasus Sumatera Barat)"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.