Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia: Antara Warisan Kolonial dan Arah Pembaruan Nasional

Politik Hukum Pidana

Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia: Antara Warisan Kolonial dan Arah Pembaruan Nasional

Nama penulis : Jenifer Thesya & Prof. Dr. Aria Zurneti,S.H,M.Hum 
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu hukum Universitas Andalas

     Politik hukum pidana merupakan cermin dari arah dan karakter negara dalam menata kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, perkembangan politik hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang kolonialisme, dinamika politik nasional, serta tuntutan global terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana bukan sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan juga alat rekayasa sosial yang sarat kepentingan ideologis dan politik.

    Pada masa kolonial, politik hukum pidana Indonesia sepenuhnya berorientasi pada kepentingan penjajah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang diwariskan Belanda dirancang untuk menjaga ketertiban kolonial, bukan untuk melindungi kepentingan rakyat pribumi. Hukum pidana berfungsi represif dan elitis, dengan penekanan pada kepastian hukum formal, namun mengabaikan keadilan sosial dan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.

    Memasuki era kemerdekaan, Indonesia menghadapi dilema besar: mempertahankan hukum pidana kolonial demi stabilitas hukum, atau melakukan pembaruan menyeluruh yang mencerminkan jati diri bangsa. Pada tahap awal, pilihan politik hukum pidana cenderung bersifat pragmatis dengan tetap menggunakan KUHP peninggalan Belanda, sambil melakukan penyesuaian melalui undang-undang khusus. Kondisi ini mencerminkan politik hukum transisional, di mana hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban negara yang baru merdeka.

    Perkembangan signifikan terjadi pada era reformasi. Politik hukum pidana Indonesia mulai diarahkan pada demokratisasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pembatasan kekuasaan negara. Hukum pidana tidak lagi dipandang semata sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana perlindungan warga negara. Hal ini terlihat dari munculnya prinsip due process of law, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta kritik terhadap penggunaan hukum pidana secara berlebihan (overcriminalization).

    Puncak dari perkembangan politik hukum pidana Indonesia tercermin dalam lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini menandai pergeseran paradigma dari hukum pidana kolonial menuju hukum pidana yang berlandaskan nilai Pancasila, konstitusi, dan kearifan lokal. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), penguatan asas keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku menjadi indikator kuat perubahan arah politik hukum pidana nasional.

     Ke depan, politik hukum pidana Indonesia dituntut untuk semakin responsif terhadap perkembangan masyarakat, teknologi, dan nilai keadilan sosial. Hukum pidana harus mampu menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, serta mencerminkan identitas bangsa. Dengan demikian, perkembangan politik hukum pidana tidak hanya menjadi agenda legislasi, tetapi juga wujud nyata dari cita-cita negara hukum Indonesia yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.


Penulis :

Prof. Dr. Aria Zurneti,S.H,M.Hum 

Jenifer Thesya 



 

 

Posting Komentar untuk "Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia: Antara Warisan Kolonial dan Arah Pembaruan Nasional"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.