Politik Hukum Pidana Baru: Antara Janji Keadilan dan Tantangan Implementasi
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang secara sadar dirancang untuk melepaskan diri dari bayang-bayang kolonialisme. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana politik hukum pidana baru ini benar-benar membawa keadilan, dan bukan sekadar mengganti teks undang-undang?
Hukum pidana tidak pernah netral. Ia selalu mencerminkan pilihan politik negara—tentang siapa yang dilindungi, siapa yang dikontrol, dan nilai apa yang dianggap penting. Karena itu, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak bisa dipahami semata-mata sebagai perubahan teknis hukum, melainkan sebagai cermin arah politik hukum pidana Indonesia hari ini.
Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia bertumpu pada warisan kolonial Belanda. Wetboek van Strafrecht dan HIR bukan hanya usang secara normatif, tetapi juga lahir dari logika kekuasaan kolonial yang represif. Pembaruan KUHP melalui UU No. 1 Tahun 2023 secara politik dimaknai sebagai upaya dekolonisasi hukum pidana—membangun hukum yang berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial Indonesia.
Salah satu langkah paling berani adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Negara tidak lagi memonopoli sepenuhnya definisi kejahatan, tetapi mengakui adanya norma-norma adat yang masih dipraktikkan dan diyakini masyarakat. Secara ideologis, ini adalah pengakuan terhadap pluralisme hukum Indonesia.
Namun, pengakuan tersebut juga memantik kekhawatiran. Prinsip legalitas—tidak ada pidana tanpa undang-undang—berpotensi terganggu jika hukum adat diterapkan tanpa batas yang jelas. Di sinilah politik hukum pidana diuji: apakah negara mampu menyeimbangkan penghormatan terhadap nilai lokal dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia?
Humanisasi Pemidanaan: Janji atau Realita?
KUHP baru juga membawa perubahan besar dalam orientasi pemidanaan. Pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, negara memperkenalkan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pidana penjara tidak lagi diposisikan sebagai instrumen utama, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Secara normatif, ini adalah langkah progresif. Overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan kegagalan pidana penjara dalam menurunkan angka kejahatan menjadi alasan kuat untuk mengubah pendekatan. Namun, perubahan paradigma di atas kertas belum tentu berbanding lurus dengan praktik di lapangan.
Budaya hukum aparat penegak hukum dan ekspektasi masyarakat masih sangat kental dengan logika “hukuman berat sama dengan keadilan”. Tanpa perubahan cara pandang, pidana alternatif dan keadilan restoratif berisiko diperlakukan sebagai pengecualian, bukan sebagai arus utama sistem peradilan pidana.
KUHAP Baru dan Penguatan Hak Warga Negara
Pembaharuan hukum pidana materiil tidak akan bermakna tanpa pembaruan hukum acara pidana. KUHAP lama, meskipun progresif pada masanya, dalam praktik sering gagal melindungi hak tersangka dan terdakwa dari penyalahgunaan kewenangan aparat.
Melalui UU No. 20 Tahun 2025, negara berupaya memperkuat prinsip due process of law. Hak atas bantuan hukum diperluas, penggunaan upaya paksa diperketat, dan mekanisme pengawasan terhadap aparat diperkuat. KUHAP baru juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Langkah ini menunjukkan pergeseran penting dalam politik hukum pidana: dari pendekatan seragam menuju pendekatan yang lebih sensitif terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan subjek hukum. Negara mulai menyadari bahwa keadilan prosedural tidak cukup jika tidak disertai keadilan substantif.
Sinkronisasi yang Masih Diuji
Secara konseptual, KUHP dan KUHAP baru dirancang saling melengkapi. KUHP mengatur “apa” yang dilarang, sementara KUHAP mengatur “bagaimana” larangan itu ditegakkan. Namun, sinkronisasi di tingkat norma belum tentu otomatis terwujud dalam praktik.
Hakim diharapkan memainkan peran lebih aktif sebagai penjaga keadilan substantif, bukan sekadar corong undang-undang. Tantangannya, apakah sistem peradilan kita siap memberi ruang bagi hakim untuk benar-benar independen dan progresif, atau justru masih terjebak dalam formalitas prosedural?
Tantangan Nyata di Lapangan
Politik hukum pidana baru menghadapi setidaknya tiga tantangan utama. Pertama, kesiapan aparat penegak hukum. Perubahan paradigma membutuhkan pelatihan, perubahan budaya kerja, dan keberanian untuk keluar dari pola lama.
Kedua, budaya hukum masyarakat. Selama keadilan masih dipahami sebagai hukuman berat, pendekatan restoratif akan terus dicurigai sebagai bentuk “pemanjaan pelaku”.
Ketiga, koordinasi antar lembaga penegak hukum. Tanpa sinergi antara polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan, pembaruan hukum pidana berisiko menjadi jargon normatif belaka.
Penutup
Pembaruan KUHP dan KUHAP adalah langkah besar dalam sejarah hukum Indonesia. Ia mencerminkan pilihan politik hukum pidana yang lebih humanis, kontekstual, dan berorientasi pada hak asasi manusia. Namun, hukum tidak hidup di dalam undang-undang—ia hidup dalam praktik.
Keberhasilan politik hukum pidana baru tidak ditentukan oleh seberapa modern teks undang-undangnya, melainkan oleh sejauh mana negara dan aparatnya konsisten menjalankan nilai keadilan yang dijanjikan. Tanpa komitmen implementasi, pembaruan ini berisiko menjadi sekadar catatan sejarah, bukan tonggak keadilan.
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Politik Hukum Pidana Baru: Antara Janji Keadilan dan Tantangan Implementasi"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.