Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

OPTIMALISASI STRUKTUR ORGANISASI DAN JOB DESCRIPTION PENGURUS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN MASJID

OPTIMALISASI STRUKTUR ORGANISASI DAN JOB DESCRIPTION PENGURUS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN MASJID

Makalah Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Manajemen Masjid

Dosen Pengampu: Drs. Sugiharto, MA.

A logo of a university

AI-generated content may be incorrect.

 

Disusun Oleh Kelompok 5-4C & 4D:

Khansa Ayesha                        12405041040076

Alyazid Fauzan                       12405041040078

Nabil Umar Wardhany            12405041040121

Zahra Bilqis Aulia                  12405041040127

Mia Aulia Zahra                     12405041040137

Muhamad Alfariz Syahqi        12405041040143


PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

TAHUN 2026 / 1447 H


 

ABSTRAK

Masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan umat Islam. Agar fungsi masjid dapat terwujud secara optimal, diperlukan sistem manajemen yang terstruktur, profesional, dan akuntabel. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai struktur organisasi dan job description (uraian tugas) manajemen masjid dengan menggunakan pendekatan analisis 5W1H: What (apa itu manajemen masjid), Who (siapa yang terlibat dalam kepengurusan), When (kapan struktur manajemen masjid mulai diterapkan), Where (di mana konteks penerapannya), Why (mengapa manajemen masjid penting), dan How (bagaimana cara mengelola masjid secara profesional).

Penelitian ini menggunakan metode studi literatur (library research) dengan menganalisis berbagai sumber akademik, buku manajemen masjid, jurnal ilmiah, serta regulasi dan pedoman resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur manajemen masjid idealnya terdiri dari komponen: Ketua Takmir/Dewan Masjid, Sekretaris, Bendahara, Bidang Imarah (kemakmuran ibadah), Bidang Idarah (administrasi dan manajemen), serta Bidang Ri'ayah (pemeliharaan sarana prasarana). Masing-masing komponen memiliki job description yang jelas, terukur, dan saling mendukung.

Makalah ini menyimpulkan bahwa pengelolaan masjid yang baik bukan hanya soal teknis administratif, melainkan juga menyangkut dimensi spiritual, sosial, dan manajerial yang terintegrasi. Dengan adanya struktur yang jelas dan pembagian tugas yang terperinci, masjid dapat menjadi institusi yang benar-benar hidup, dinamis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitarnya.

 

Kata Kunci: Manajemen Masjid, Struktur Organisasi, Job Description, Takmir Masjid, Dewan Masjid Indonesia.


 

ABSTRACT

A mosque is not merely a place of worship, but also a center for social, educational, and community activities for Muslims. To ensure that the functions of a mosque are carried out optimally, a structured, professional, and accountable management system is required. This paper aims to examine in depth the organizational structure and job descriptions of mosque management using the 5W1H analytical approach: What (what mosque management is), Who (who is involved in the management), When (when the management structure began to be implemented), Where (where the context of its implementation is), Why (why mosque management is important), and How (how to manage a mosque professionally).

This study employs a library research method by analyzing various academic sources, mosque management books, scientific journals, as well as official regulations and guidelines from the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia and the Indonesian Mosque Council (DMI). The results of the study indicate that the ideal mosque management structure consists of the following components: the Head of Takmir/Mosque Council, Secretary, Treasurer, the Imarah Division (religious and worship activities), the Idarah Division (administration and management), and the Ri’ayah Division (maintenance of facilities and infrastructure). Each component has clear, measurable, and mutually supportive job descriptions.

This paper concludes that effective mosque management is not only about administrative technicalities but also involves integrated spiritual, social, and managerial dimensions. With a clear structure and well-defined division of tasks, a mosque can become a truly vibrant, dynamic institution that provides tangible benefits to the surrounding community.

 

Keywords: Mosque Management, Organizational Structure, Job Description, Mosque Takmir, Indonesian Mosque Council.

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Dalam sejarah peradaban Islam, masjid tidak pernah dipandang semata-mata sebagai bangunan tempat beribadah. Sejak pertama kali Rasulullah SAW mendirikan Masjid Quba dan kemudian Masjid Nabawi di Madinah pada tahun pertama Hijriyah (622 M), masjid telah menjadi sentra peradaban yang multifungsi. Di sanalah lahirnya kebijakan-kebijakan pemerintahan Islam pertama, di sana pula para sahabat mendapatkan pendidikan agama dan moral, bahkan di sana pula keputusan-keputusan militer dan diplomatik diambil. [1]

Fakta historis ini seharusnya menjadi rujukan utama dalam memandang fungsi masjid di era kontemporer. Namun kenyataan yang kita jumpai hari ini menunjukkan kesenjangan yang cukup mengkhawatirkan. Banyak masjid yang secara fisik megah dan mewah, namun miskin dari sisi aktivitas dan kemanfaatan bagi jamaah. Masjid hanya ramai pada waktu-waktu shalat tertentu, khususnya shalat Jum'at, sementara pada hari-hari biasa seringkali sepi dari kegiatan yang bermakna. [2]

Data dari Kementerian Agama RI melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) tahun 2023 mencatat bahwa jumlah masjid di Indonesia telah melampaui angka 800.000 unit. Indonesia bahkan disebut-sebut sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia. Namun dari angka yang luar biasa ini, hanya sebagian kecil saja yang dapat dikategorikan sebagai masjid yang benar-benar "makmur" dalam pengertian yang komprehensif makmur dari sisi jamaah, program, maupun pengelolaan. [3]

Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya sistem manajemen yang diterapkan di sebagian besar masjid. Persoalan yang paling sering muncul antara lain: tidak adanya struktur kepengurusan yang jelas dan tertulis, tidak ada pembagian tugas (job description) yang sistematis, lemahnya pengelolaan keuangan yang transparan, minimnya program yang terencana dan terukur, serta rendahnya partisipasi jamaah dalam berbagai kegiatan masjid. Semua persoalan ini pada dasarnya bermuara pada satu akar masalah yang sama: absennya sistem manajemen yang profesional. [4]

Moh. E. Ayub dalam karyanya "Manajemen Masjid" menegaskan bahwa kemakmuran masjid tidak akan pernah terwujud tanpa adanya pengelolaan yang terstruktur dan sistematis. Beliau membagi manajemen masjid ke dalam tiga aspek utama yang tidak dapat dipisahkan: idarah (manajemen dan administrasi), imarah (program kemakmuran), dan ri'ayah (pemeliharaan fisik). Ketiga aspek ini harus berjalan beriringan dan saling mendukung agar masjid dapat menjalankan fungsinya secara optimal. [5]

Di sisi lain, perkembangan zaman dan tantangan modernitas menuntut masjid untuk berbenah dan bertransformasi. Generasi muda yang kritis, kemajuan teknologi digital, perubahan pola hidup masyarakat, serta kompleksitas permasalahan sosial yang semakin beragam adalah sebagian dari tantangan yang harus dijawab oleh manajemen masjid masa kini. Masjid yang tidak mampu beradaptasi akan semakin kehilangan relevansinya dan ditinggalkan oleh jamaah, khususnya generasi muda. [6]

Berangkat dari realitas inilah, kajian tentang struktur organisasi dan job description manajemen masjid menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Dengan memahami model struktur yang ideal serta uraian tugas yang jelas dan terperinci bagi setiap pengurus, diharapkan dapat memberikan panduan praktis bagi para takmir masjid dalam mengelola masjid secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemakmuran jamaah.

 

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, makalah ini merumuskan beberapa pertanyaan pokok sebagai berikut:

1.     Apa yang dimaksud dengan manajemen masjid, apa saja fungsi-fungsinya, dan bagaimana konsep idarah, imarah, serta ri'ayah sebagai tiga pilar utamanya?

2.     Siapa saja yang terlibat dalam struktur kepengurusan masjid, dan bagaimana job description masing-masing jabatan secara rinci?

3.     Kapan dan bagaimana sejarah perkembangan sistem manajemen masjid, baik dalam perspektif Islam maupun dalam konteks Indonesia?

4.     Di mana saja konteks implementasi manajemen masjid yang efektif, dengan memperhatikan perbedaan karakteristik masjid di berbagai level dan lingkungan?

5.     Mengapa manajemen masjid yang terstruktur sangat penting, baik dari perspektif teologis, manajerial, maupun sosiologis?

6.     Bagaimana model ideal pengelolaan masjid secara profesional, mencakup mekanisme rekrutmen pengurus, penyusunan program, pengelolaan keuangan, dan evaluasi kinerja?

 

C.    Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk:

1.     Mendeskripsikan dan menganalisis konsep dasar manajemen masjid secara komprehensif, meliputi pengertian, fungsi, prinsip, dan komponen-komponennya.

2.     Mengidentifikasi dan menguraikan struktur organisasi masjid yang ideal beserta job description lengkap setiap jabatan.

3.     Menelusuri sejarah perkembangan manajemen masjid dari era Rasulullah SAW hingga Indonesia kontemporer.

4.     Menganalisis konteks implementasi manajemen masjid di berbagai level dan lingkungan.

5.     Menjelaskan urgensi profesionalisasi manajemen masjid dari berbagai perspektif.

6.     Memberikan panduan praktis dan rekomendasi konkret bagi para pengurus masjid dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

 

D.    Manfaat Penulisan

Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini mencakup dua dimensi:

Secara teoritis, makalah ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan di bidang manajemen organisasi Islam, khususnya terkait pengelolaan lembaga masjid. Kajian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi akademik bagi penelitian-penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan tema manajemen masjid. [7]

Secara praktis, makalah ini diharapkan dapat menjadi panduan yang berguna bagi para pengurus masjid (takmir) di berbagai level dalam menata dan mengembangkan sistem manajemen masjid yang lebih baik. Selain itu, makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi Kementerian Agama, DMI, dan organisasi-organisasi Islam lainnya dalam menyusun program pembinaan dan pelatihan bagi pengurus masjid.

 

E.    Metode Penulisan

Makalah ini disusun menggunakan metode studi literatur atau kajian kepustakaan (library research). Menurut Sugiyono, penelitian kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian dari berbagai sumber tertulis. [8]

Sumber data yang digunakan dalam makalah ini meliputi: (1) sumber primer berupa buku-buku akademik khusus tentang manajemen masjid, seperti karya Moh. E. Ayub, Ahmad Yani, dan Supardi; (2) sumber sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah nasional, buku-buku manajemen umum, dan dokumen resmi dari Kementerian Agama RI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI); (3) sumber tersier berupa ensiklopedi Islam dan sumber referensi pendukung lainnya. [9]

Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu dengan mendeskripsikan data yang diperoleh secara sistematis kemudian menganalisisnya secara kritis menggunakan kerangka teori manajemen modern yang dikombinasikan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip manajemen Islam. Kerangka 5W1H digunakan sebagai alat pemetaan permasalahan yang memungkinkan pembahasan dilakukan secara holistik dan menyeluruh. [10]


 

BAB II
PEMBAHASAN
A       APA ITU MANAJEMEN MASJID?

1.     Tinjauan Semantik: Makna "Manajemen" dan "Masjid"

Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih substantif, terlebih dahulu perlu dikaji makna dari dua kata kunci dalam judul makalah ini: "manajemen" dan "masjid".[11]

Kata manajemen berasal dari bahasa Inggris management, yang bersumber dari kata kerja to manage. Secara harfiah, to manage berarti mengurus, mengelola, memimpin, atau mengendalikan. Kata ini sendiri diduga berasal dari bahasa Italia maneggiare yang berarti mengendalikan (terutama kuda), yang bersumber dari bahasa Latin manus (tangan). Dalam bahasa Prancis, padanan katanya adalah management yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan manajemen sebagai: (1) penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran; (2) pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan atau organisasi. [12]

Sementara kata masjid berasal dari bahasa Arab sajada-yasjudu-masjidan, yang secara harfiah berarti tempat sujud atau tempat menyembah Allah SWT. Dalam pengertian yang lebih luas, kata masjid mencakup seluruh permukaan bumi sesuai sabda Rasulullah SAW bahwa "seluruh bumi dijadikan untukku sebagai masjid" (HR. Bukhari). Namun dalam konteks kelembagaan dan manajerial, yang dimaksud masjid di sini adalah bangunan yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan keagamaan umat Islam. [13]

H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers dalam Shorter Encyclopaedia of Islam mendefinisikan masjid sebagai "tempat yang secara khusus diperuntukkan untuk pelaksanaan shalat berjamaah dan menjadi pusat kehidupan keagamaan komunitas Muslim". Definisi ini menekankan dua dimensi penting masjid: dimensi ibadah (shalat berjamaah) dan dimensi sosial (kehidupan komunitas).

2.     Definisi Manajemen Menurut Para Ahli

Terdapat beragam definisi manajemen yang dikemukakan oleh para pakar, baik dari perspektif Barat maupun dari perspektif Islam. Berikut ini beberapa definisi yang paling relevan:

a.     George R. Terry: Manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Definisi Terry ini kemudian dikenal dengan akronim POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling), yang menjadi salah satu kerangka manajemen paling banyak digunakan hingga saat ini.

 

b.     Henry Fayol[14]: Manajemen adalah kegiatan yang meliputi lima fungsi utama, yaitu: merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memerintah (commanding), mengkoordinasi (coordinating), dan mengendalikan (controlling). Fayol juga menegaskan bahwa manajemen adalah sebuah keahlian yang dapat dipelajari dan diajarkan, bukan sekadar bakat alami.

 

c.     Harold Koontz dan Cyril O'Donnell[15]: Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. Dengan demikian manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas orang lain yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, dan pengendalian.

 

d.     Peter F. Drucker[16]: Manajemen adalah organ khusus dari institusi modern yang membuat institusi mampu berfungsi, menghasilkan kinerja, dan mencapai hasilnya. Drucker menekankan bahwa manajemen bukan tentang kemampuan teknis, melainkan tentang kemampuan membuat orang-orang bekerja secara produktif dan terarah.

 

3.     Definisi Manajemen Masjid

Menggabungkan pengertian manajemen dan masjid di atas, maka manajemen masjid dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap seluruh sumber daya dan kegiatan kemasjidan guna mewujudkan fungsi masjid secara optimal demi kemaslahatan jamaah dan umat.

Moh. E. Ayub memberikan definisi yang lebih komprehensif: "Manajemen masjid adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan, dalam hal ini tujuan yang dimaksud adalah memakmurkan masjid dan menjadikannya sebagai pusat peradaban Islam."

Sementara Ahmad Yani mendefinisikan manajemen masjid dari perspektif yang lebih praktis sebagai "upaya sistematis untuk mengelola masjid agar menjadi lembaga yang produktif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya, berdasarkan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip manajemen modern." [17]

 

4.     Tiga Pilar Manajemen Masjid: Idarah, Imarah, dan Ri'ayah

Dalam literatur manajemen masjid klasik maupun modern, dikenal tiga pilar utama yang menjadi fondasi pengelolaan masjid. Ketiganya bersumber dari tradisi keilmuan Islam dan kemudian diintegrasikan dengan prinsip-prinsip manajemen modern. [18]

a.     Idarah (Administrasi dan Manajemen): Kata idarah berasal dari bahasa Arab yang berarti mengatur atau mengelola. Dalam konteks masjid, idarah merujuk pada aspek manajemen dan administrasi yang mencakup: pembentukan struktur organisasi, pembagian tugas dan tanggung jawab, penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, administrasi kesekretariatan, serta sistem komunikasi dan koordinasi antar pengurus. Idarah adalah kerangka manajemen yang memungkinkan seluruh aktivitas masjid berjalan secara teratur dan terkoordinasi. Tanpa idarah yang baik, program-program masjid akan berjalan acak-acakan dan sumber daya akan terbuang sia-sia. [19]

 

b.     Imarah (Kemakmuran dan Program): Kata imarah berasal dari kata 'amara yang berarti memakmurkan. Dalam Al-Qur'an, surah At-Taubah ayat 18 menyebutkan bahwa "sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian". Dalam konteks manajemen, imarah merujuk pada seluruh program dan aktivitas yang dirancang untuk memakmurkan masjid: kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Imarah adalah substansi dari manajemen masjid ia menjawab pertanyaan "apa yang dilakukan" oleh sebuah masjid. [20]

 

c.     Ri'ayah (Pemeliharaan dan Pengembangan): Kata ri'ayah berasal dari kata ra'a yang berarti merawat, menjaga, atau memelihara. Dalam konteks masjid, ri'ayah merujuk pada aspek pemeliharaan dan pengembangan fisik masjid: kebersihan, keindahan, kenyamanan, keamanan, perawatan bangunan, sarana prasarana ibadah, dan utilitas. Ri'ayah adalah fondasi material yang memungkinkan imarah berlangsung. Bayangkan sebuah masjid dengan program yang bagus namun kondisi fisiknya kotor, rusak, dan tidak nyamantentu jamaah akan enggan hadir. [21]

Ketiga pilar ini berhubungan secara organik dan tidak dapat dipisahkan. Idarah menyediakan kerangka manajemen, imarah mengisi kerangka itu dengan program-program bermakna, sementara ri'ayah memastikan bahwa tempat berlangsungnya semua kegiatan itu terjaga dengan baik. Ibarat sebuah pohon: idarah adalah akarnya, imarah adalah batang dan cabangnya, sementara ri'ayah adalah tanahnya. [22]

 

5.     Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Pengelolaan Masjid

Mengacu pada teori POAC George R. Terry, fungsi-fungsi manajemen dapat diaplikasikan secara spesifik dalam konteks pengelolaan masjid sebagai berikut:[23]

a.     Perencanaan (Planning)

Perencanaan adalah fungsi manajemen yang pertama dan paling mendasar. Dalam konteks masjid, perencanaan mencakup: (1) penetapan visi dan misi masjid yang jelas dan inspiratif; (2) penyusunan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang; (3) penetapan target yang spesifik, terukur, dan realistis; (4) penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) masjid; (5) identifikasi sumber daya yang dibutuhkan; dan (6) antisipasi terhadap risiko dan hambatan yang mungkin muncul. [24]

Perencanaan yang baik harus melibatkan seluruh komponen pengurus, tidak hanya Ketua Takmir saja. Musyawarah pengurus untuk menyusun program kerja merupakan praktik demokrasi yang sekaligus menghasilkan rasa kepemilikan (sense of ownership) dari seluruh pengurus terhadap program yang disusun bersama. [25]

 

b.     Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian adalah proses penetapan struktur, pembagian tugas, dan koordinasi antar komponen dalam sebuah organisasi. Dalam manajemen masjid, pengorganisasian mencakup: (1) penyusunan struktur kepengurusan yang jelas dan tertulis; (2) penetapan job description setiap jabatan; (3) pembentukan bidang-bidang kerja sesuai dengan skala dan kebutuhan masjid; (4) penetapan mekanisme koordinasi dan komunikasi antar pengurus; dan (5) pendelegasian wewenang yang proporsional. [26]

Struktur yang baik adalah struktur yang tidak terlalu gemuk (terlalu banyak jabatan tanpa fungsi nyata) namun juga tidak terlalu ramping (sehingga beban kerja tidak terbagi dengan baik). Prinsip rentang kendali (span of control) perlu diperhatikan agar setiap pengurus dapat menjalankan tugasnya secara efektif. [27]

 

c.     Pelaksanaan/Penggerakkan (Actuating)

Penggerakkan adalah proses menggerakkan seluruh anggota organisasi untuk bekerja sesuai dengan tugas masing-masing menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks masjid, penggerakkan mencakup: (1) kepemimpinan yang inspiratif dan keteladanan dari Ketua Takmir; (2) komunikasi yang efektif antar pengurus dan antara pengurus dengan jamaah; (3) motivasi dan apresiasi terhadap pengurus yang berprestasi; (4) penyelesaian konflik secara konstruktif dan cepat; serta (5) pemberdayaan pengurus melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas. [28]

Salah satu kunci keberhasilan penggerakkan dalam manajemen masjid adalah keteladanan (uswatun hasanah) dari pemimpin. Pengurus yang datang lebih awal, aktif dalam kegiatan, dan konsisten dalam menjalankan tugasnya akan menjadi motor penggerak yang menginspirasi pengurus lainnya untuk berbuat hal yang sama. [29]

 

d.     Pengawasan (Controlling)

Pengawasan adalah proses pemantauan, evaluasi, dan tindakan korektif untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam manajemen masjid, pengawasan mencakup: (1) monitoring pelaksanaan program kerja secara berkala; (2) evaluasi kinerja setiap bidang; (3) audit keuangan secara periodik; (4) pelaporan kepada jamaah sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan (5) penyesuaian program jika ditemukan penyimpangan atau hambatan yang signifikan. [30]

Pengawasan yang baik bukan berarti pengawasan yang kaku dan mencurigai. Pengawasan dalam spirit manajemen Islam lebih menekankan pada akuntabilitas (amanah) dan transparansi, bukan pada kontrol yang membuat pengurus merasa tidak dipercaya. Rapat evaluasi bulanan yang dilakukan secara terbuka dan jujur adalah mekanisme pengawasan yang paling efektif dalam konteks organisasi masjid. [31]

 

6.     Prinsip-Prinsip Manajemen Masjid

Selain fungsi-fungsi manajemen di atas, pengelolaan masjid juga harus berpijak pada prinsip-prinsip yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Aziz Muslim merumuskan beberapa prinsip dasar manajemen masjid sebagai berikut:

       Prinsip Amanah: Setiap pengurus harus menjalankan tugas dengan penuh kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Amanah adalah pondasi moral dari seluruh aktivitas manajerial masjid.

       Prinsip Syura (Musyawarah): Setiap keputusan penting harus diambil melalui musyawarah, bukan keputusan sepihak dari pimpinan. Budaya musyawarah membangun rasa kepemilikan bersama dan mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.

       Prinsip Keadilan : Pembagian tugas, alokasi sumber daya, dan pemberian apresiasi harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.

       Prinsip Efisiensi dan Efektivitas: Sumber daya masjid baik finansial, manusiawi, maupun fisik harus digunakan secara efisien (tidak boros) dan efektif (menghasilkan dampak nyata).

       Prinsip Transparansi: Seluruh kegiatan dan pengelolaan keuangan masjid harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh jamaah. Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan.

       Prinsip Akuntabilitas: Pengurus harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakannya, baik kepada jamaah maupun kepada Allah SWT.

       Prinsip Inovatif: Pengurus harus terbuka terhadap ide-ide baru, berani berinovasi, dan adaptif terhadap perubahan zaman, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

 

B.       SIAPA YANG TERLIBAT DALAM MANAJEMEN MASJID?

1.     Dasar Pembentukan Kepengurusan Masjid

Pembentukan pengurus masjid merupakan langkah pertama dan paling krusial dalam manajemen masjid. Proses ini harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan representatif agar menghasilkan kepengurusan yang legitimatif dan mendapat kepercayaan penuh dari jamaah. [32]

Dewan Masjid Indonesia (DMI) merekomendasikan bahwa pembentukan pengurus masjid dilakukan melalui mekanisme musyawarah jamaah (rapat umum jamaah), yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen: tokoh agama (ulama dan kiai), tokoh masyarakat, unsur kepemudaan, unsur perempuan, serta jamaah umum. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan satu kali perpanjangan untuk posisi yang sama. [33]

Kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pengurus masjid antara lain: (1) beragama Islam dan menjalankan syariat Islam dengan baik; (2) berdomisili atau memiliki keterkaitan yang kuat dengan masjid dan komunitas jamaah; (3) memiliki integritas moral yang tidak diragukan; (4) bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kepentingan masjid; (5) memiliki kemampuan dan kompetensi yang relevan dengan bidang tugasnya; serta (6) tidak memiliki kepentingan pribadi atau golongan yang berpotensi merugikan kepentingan masjid. [34]

 

2.     Struktur Organisasi Masjid: Tinjauan Komprehensif

Berdasarkan Pedoman Kementerian Agama RI dan Pedoman Kepengurusan Masjid dari DMI, struktur organisasi masjid yang ideal terdiri dari beberapa komponen yang dapat disesuaikan dengan skala dan kapasitas masing-masing masjid. [35]

a.     Dewan Pengawas / Dewan Penasehat

Dewan Pengawas atau Dewan Penasehat merupakan komponen tertinggi dalam struktur masjid yang bertugas memberikan arahan, pengawasan, dan legitimasi moral terhadap seluruh kegiatan kepengurusan. Anggota Dewan Penasehat biasanya terdiri dari: ulama setempat, tokoh masyarakat senior, kepala desa/lurah, dan tokoh-tokoh terpandang lainnya yang dipercaya oleh jamaah. [36]

Job description Dewan Penasehat secara rinci meliputi:

       Memberikan arahan, nasehat, dan masukan strategis kepada pengurus aktif, khususnya dalam hal kebijakan yang menyangkut akidah, syariah, dan kehidupan sosial jamaah.

       Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian seluruh program dan kegiatan masjid dengan nilai-nilai Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.

       Memfasilitasi dan menjadi mediator dalam penyelesaian konflik internal pengurus jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan di tingkat pengurus.

       Hadir dalam musyawarah besar jamaah untuk memberikan restu, legitimasi, dan arahan bagi kepengurusan yang baru.

       Mengeluarkan fatwa atau pendapat keagamaan yang diperlukan untuk mendukung program-program masjid.

       Menjadi jembatan antara pengurus masjid dengan jamaah, terutama dalam hal-hal yang sensitif atau kontroversial.

 

b.     Ketua Takmir / Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)

Ketua Takmir adalah pemimpin tertinggi dalam kepengurusan operasional masjid. Ia memiliki wewenang dan tanggung jawab yang paling besar dalam menentukan arah dan kualitas manajemen masjid. Kata "takmir" berasal dari bahasa Arab yang berarti memakmurkan sebuah tanggung jawab yang sangat mulia namun juga sangat berat. [37]

Profil ideal seorang Ketua Takmir mencakup: kepribadian yang jujur dan amanah, wawasan Islam yang luas, kemampuan kepemimpinan yang baik, kemampuan komunikasi yang efektif, jaringan sosial yang luas, kemampuan manajerial, dan yang paling penting: komitmen yang tulus untuk memakmurkan masjid.

Job description Ketua Takmir secara lengkap meliputi:

       Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan kepengurusan masjid sesuai dengan program kerja yang telah disepakati.

       Bersama Dewan Penasehat, merumuskan visi, misi, dan kebijakan umum masjid yang menjadi arah dan landasan seluruh program.

       Mengesahkan program kerja tahunan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) masjid, serta laporan pertanggungjawaban akhir periode.

       Mewakili lembaga masjid dalam berbagai forum eksternal: pertemuan dengan pemerintah, lembaga-lembaga Islam lainnya, tokoh masyarakat, dan media.

       Membina hubungan baik dengan berbagai pihak yang dapat mendukung perkembangan masjid: donatur, mitra bisnis, instansi pemerintah, dan lembaga-lembaga sosial.

       Memberikan keputusan akhir dalam setiap permasalahan internal yang tidak dapat diselesaikan di tingkat bidang.

       Melakukan evaluasi kinerja pengurus secara berkala dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja.

       Memastikan seluruh kegiatan masjid berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam, AD/ART organisasi, dan regulasi yang berlaku.

       Menjadi teladan (uswatun hasanah) bagi seluruh pengurus dan jamaah dalam sikap, perilaku, dan komitmen terhadap masjid.

 

c.     Wakil Ketua

Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan bertindak sebagai pelaksana tugas Ketua jika Ketua berhalangan. Dalam masjid yang lebih besar, dapat dibentuk lebih dari satu Wakil Ketua yang masing-masing membidangi aspek tertentu (misalnya: Wakil Ketua I Bidang Internal dan Wakil Ketua II Bidang Eksternal). [38]

Job description Wakil Ketua meliputi:

       Membantu Ketua dalam koordinasi operasional harian dan memastikan seluruh pengurus menjalankan tugasnya sesuai job description.

       Menggantikan dan menjalankan seluruh wewenang Ketua apabila Ketua berhalangan hadir atau tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan tertentu.

       Memimpin rapat koordinasi internal antar bidang yang dilakukan secara rutin (misalnya rapat bulanan).

       Membantu Ketua dalam membangun dan memelihara jaringan eksternal masjid.

       Melaporkan kondisi dan perkembangan kepengurusan kepada Ketua secara berkala.

       Mengidentifikasi dan membantu menyelesaikan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh bidang-bidang operasional.

 

d.     Sekretaris

Sekretaris adalah tulang punggung administrasi masjid. Peran ini seringkali dianggap remeh, padahal kerapian administrasi adalah cerminan dari kualitas manajemen sebuah organisasi. Sebuah masjid dengan arsip yang rapi, surat-menyurat yang tertib, dan dokumentasi kegiatan yang lengkap mencerminkan kepengurusan yang profesional dan serius.

Job description Sekretaris meliputi:

       Mengelola seluruh surat-menyurat masjid: menerima, mencatat, mendistribusikan surat masuk, serta menyusun dan mengirimkan surat keluar.

       Menyusun agenda rapat, memfasilitasi pelaksanaan rapat (teknis dan logistis), dan mendokumentasikan notulensi rapat secara lengkap dan akurat.

       Mengarsipkan seluruh dokumen penting masjid secara sistematis: akta pendirian, sertifikat tanah/bangunan, izin operasional, laporan kegiatan, dan dokumen penting lainnya.

       Menyusun laporan kegiatan bulanan, semesteran, dan laporan tahunan yang komprehensif.

       Mengelola database jamaah: data anggota aktif, donatur tetap, pengurus lama, dan kontak-kontak penting lainnya.

       Memastikan komunikasi internal antar pengurus berjalan lancar: memfasilitasi group komunikasi (WhatsApp, email, dll.), mendistribusikan informasi penting, dan memastikan setiap pengurus mendapat informasi yang dibutuhkan.

       Membantu penyusunan program kerja dan kalender kegiatan masjid.

       Mengelola aset informasi masjid: website, akun media sosial, dan saluran komunikasi publik lainnya.

 

e.     Bendahara

Bendahara adalah pemegang amanah keuangan masjid. Jabatan ini menuntut orang yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial keuangan yang baik, tetapi juga integritas moral yang tidak diragukan. Kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan keuangan masjid adalah modal sosial yang sangat berharga dan harus dijaga dengan sepenuh hati.

Aziz Muslim menegaskan bahwa transparansi keuangan adalah salah satu indikator terpenting kesehatan manajemen masjid. Masjid yang mengelola keuangannya secara transparan misalnya dengan melaporkan penerimaan dan pengeluaran setiap Jum'at akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dan dukungan jamaah. [39]

Job description Bendahara meliputi:[40]

       Mengelola penerimaan kas masjid dari berbagai sumber: kotak amal, donasi jamaah, infak Jum'at, wakaf, usaha masjid, dan sumber lainnya.

       Melaksanakan pembayaran dan pengeluaran kas sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.

       Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) masjid setiap tahun, bersama-sama dengan seluruh pengurus.

       Membuat laporan keuangan bulanan, semesteran, dan tahunan yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami oleh jamaah.

       Memelihara rekening bank masjid atas nama lembaga dan melaksanakan transaksi perbankan sesuai kebijakan yang ditetapkan.

       Mengelola zakat, infak, shadaqah, dan wakaf yang diterima masjid sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Melaporkan kondisi keuangan kepada jamaah secara rutin dan transparan, minimal setiap bulan.

       Mengamankan seluruh bukti transaksi keuangan (kwitansi, nota, faktur) dan mengarsipkannya secara tertib.

       Melakukan koordinasi dengan Sekretaris dalam penyusunan laporan keuangan dan dokumen anggaran.

 

f.      Bidang Imarah (Kemakmuran dan Ibadah)

Bidang Imarah adalah jantung dari seluruh aktivitas masjid. Bidang ini bertanggung jawab atas semua program yang langsung bersentuhan dengan jamaah: ibadah rutin, pendidikan agama, dakwah, dan kegiatan sosial. Kualitas program Bidang Imarah akan sangat menentukan apakah jamaah merasa masjid mereka hidup dan bermanfaat, atau sekadar bangunan mati yang hanya difungsikan untuk shalat saja.

Job description Bidang Imarah meliputi:

       Mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah rutin: shalat lima waktu berjamaah, shalat Jum'at, shalat Tarawih dan Witir di bulan Ramadan, shalat Id (Fitri dan Adha).

       Menyusun jadwal dan mengelola imam tetap dan cadangan, khatib Jum'at, muadzin, dan bilal secara sistematis dan teratur.

       Merancang dan melaksanakan program pengajian rutin: pengajian setelah shalat (ba'da Subuh, Maghrib, atau Isya), pengajian mingguan, pengajian bulanan, dan kajian intensif.

       Menyelenggarakan program pendidikan Islam: TPA/TPQ, kelas tahfidz Al-Qur'an, kajian kitab kuning, halaqah ilmu, dan kelas bahasa Arab.

       Mengorganisasikan peringatan hari-hari besar Islam: Maulid Nabi SAW, Isra Mi'raj, Muharram (Tahun Baru Hijriyah), Nuzulul Qur'an, dan lain-lain.

       Mengembangkan program dakwah yang menyasar berbagai segmen masyarakat: ceramah umum, dialog interaktif, konsultasi agama, dan penyebaran konten dakwah melalui media sosial.

       Mengelola kegiatan sosial kemasyarakatan: santunan yatim piatu dan dhuafa, bantuan korban bencana, bakti sosial kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi jamaah.

       Membangun dan mengembangkan unit-unit usaha atau lembaga ekonomi berbasis masjid: koperasi jamaah, BAZNAS, klinik kesehatan, dan sejenisnya.

       Mengkoordinasikan kegiatan masjid selama bulan Ramadan: i'tikaf, buka puasa bersama, distribusi zakat fitrah dan zakat mal, halaqah Ramadan, dsb.

 

g.     Bidang Ri'ayah (Pemeliharaan dan Sarana Prasarana)

Bidang Ri'ayah bertanggung jawab atas seluruh aspek fisik masjid. Kebersihan, kenyamanan, dan keindahan masjid adalah tanggung jawab utama bidang ini. Masjid yang bersih, nyaman, dan indah tidak hanya menarik jamaah untuk datang, tetapi juga mencerminkan penghormatan yang tinggi terhadap rumah Allah SWT.

Job description Bidang Ri'ayah meliputi:

       Menjaga kebersihan seluruh area masjid secara konsisten: ruang shalat utama, serambi, tempat wudhu, toilet, halaman, taman, dan area parkir.

       Menetapkan jadwal piket kebersihan yang melibatkan petugas kebersihan profesional dan/atau relawan jamaah.

       Melakukan perawatan preventif dan perbaikan korektif terhadap seluruh fasilitas masjid: lampu, AC, kipas angin, karpet, sound system, proyektor, dsb.

       Mengelola inventaris masjid secara tertib: mencatat, mengecek kondisi, dan memperbarui daftar inventaris secara berkala.

       Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan, renovasi, atau perluasan masjid.

       Memastikan keamanan masjid: sistem penjagaan (piket satpam atau relawan), pengamanan aset berharga, dan pemasangan sistem keamanan jika diperlukan.

       Mengatur tata ruang masjid agar fungsional, nyaman, estetis, dan sesuai dengan kebutuhan berbagai kegiatan.

       Mengelola utilitas masjid secara efisien: listrik, air, dan fasilitas penunjang lainnya.

       Mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan masjid yang ramah lingkungan: penghematan energi, pengelolaan sampah, taman hijau, dsb.

 

h.     Bidang Pendidikan dan Kaderisasi

Bidang Pendidikan dan Kaderisasi merupakan investasi jangka panjang masjid untuk masa depan. Bidang ini bertanggung jawab untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) jamaah, baik dalam hal keagamaan maupun keterampilan manajerial, sehingga tersedia kader-kader berkualitas yang siap meneruskan estafet kepengurusan masjid.

Job description Bidang Pendidikan dan Kaderisasi meliputi:

       Merencanakan dan melaksanakan program pendidikan formal berbasis masjid: mendirikan atau membina TPA, TPQ, Madrasah Diniyah, atau lembaga pendidikan Islam lainnya.

       Merancang program kaderisasi pengurus masjid secara sistematis: pelatihan kepemimpinan Islam, workshop manajemen organisasi, training motivasi, dan program mentoring.

       Membangun dan mengelola perpustakaan masjid sebagai pusat sumber belajar yang dapat diakses oleh seluruh jamaah.

       Mengembangkan program beasiswa bagi jamaah yang membutuhkan, terutama bagi anak-anak yang ingin mendalami ilmu agama.

       Mengorganisasikan kegiatan yang mendorong jamaah untuk terus belajar: lomba cerdas cermat, olimpiade agama, Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), dan sejenisnya.

       Memfasilitasi kegiatan Remaja Masjid dan OSIS/karang taruna berbasis masjid untuk pembinaan generasi muda.

 

i.      Unit-Unit Khusus

Pada masjid-masjid yang lebih besar dan lebih mapan, dapat pula dibentuk unit-unit khusus yang menangani bidang-bidang spesifik. Beberapa contoh unit khusus yang umum dijumpai antara lain: [41]

       Unit Usaha Masjid: mengelola unit-unit bisnis atau usaha ekonomi yang dikembangkan masjid untuk mendukung keberlanjutan finansial.

       Unit Kesehatan: mengelola klinik, posyandu, atau layanan kesehatan berbasis masjid.

       Unit Media dan Teknologi Informasi: mengelola website, media sosial, bulletin, radio masjid, dan saluran komunikasi digital lainnya.

       Unit Hubungan Masyarakat: mengelola hubungan masjid dengan berbagai pihak eksternal: pemerintah, lembaga-lembaga Islam, media, dan masyarakat umum.

       Unit Perempuan dan Keluarga: mengelola program-program yang khusus ditujukan bagi jamaah perempuan, ibu-ibu, dan keluarga.

C.       KAPAN DAN BAGAIMANA SEJARAH PERKEMBANGAN MANAJEMEN MASJID?

1.     Era Rasulullah SAW: Prototype Manajemen Masjid yang Ideal

Babak pertama dan paling otoritatif dalam sejarah manajemen masjid adalah era Rasulullah SAW. Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah setelah hijrah dari Makkah pada tahun 1 Hijriyah (622 M), salah satu tindakan pertama yang beliau lakukan adalah membangun Masjid Quba yang kemudian disusul dengan Masjid Nabawi. Langkah ini bukan sekadar tindakan keagamaan, melainkan sebuah gerakan strategis yang luar biasa visioner.

Rasulullah SAW mengembangkan Masjid Nabawi menjadi pusat multifungsi yang menakjubkan. Setidaknya ada sembilan fungsi yang diemban oleh Masjid Nabawi pada masa itu: (1) tempat ibadah dan shalat berjamaah; (2) pusat pendidikan dan transmisi ilmu pengetahuan; (3) tempat musyawarah dan pengambilan keputusan politik; (4) pusat perencanaan dan koordinasi militer; (5) tempat pengadilan dan penyelesaian sengketa; (6) pusat layanan sosial bagi kaum fakir dan musafir; (7) kantor pemerintahan (bayt al-mal); (8) tempat penerimaan delegasi asing; dan (9) balai kesehatan sementara pada masa perang.

Dari gambaran di atas, sangat jelas bahwa Rasulullah SAW telah mempraktikkan prinsip-prinsip manajemen masjid yang komprehensif jauh sebelum teori manajemen modern lahir di Barat. Beliau adalah manajer sekaligus pemimpin spiritual yang mengintegrasikan nilai-nilai ketuhanan dengan kecerdasan manajerial yang luar biasa. [42]

 

2.     Era Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Islam

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, para Khulafaur Rasyidin meneruskan tradisi pengelolaan masjid yang baik. Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq menjaga rutinitas ibadah dan pendidikan di masjid. Khalifah Umar bin Khattab mengembangkan sistem yang lebih terstruktur, termasuk pembentukan baitul mal yang mengelola keuangan umat sebagian besar digunakan untuk membiayai kegiatan masjid dan kesejahteraan sosial. [43]

Pada era Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, masjid-masjid besar dibangun di seluruh penjuru dunia Islam dengan arsitektur yang semakin megah dan pengelolaan yang semakin kompleks. Sistem wakaf yang berkembang pesat pada periode ini menjadi fondasi finansial yang kuat bagi keberlanjutan masjid. Para waqif (pemberi wakaf) mendedikasikan tanah, bangunan, dan aset-aset produktif untuk mendukung kegiatan masjid secara berkelanjutan.

Pada era keemasan Islam (abad ke-8 hingga ke-13 M), masjid-masjid seperti Masjid Al-Azhar di Kairo (didirikan 970 M), Masjid Umayyah di Damaskus, dan Masjid Agung Cordoba di Spanyol menjadi pusat peradaban yang tidak hanya melayani kebutuhan ibadah, tetapi juga menjadi universitas, perpustakaan, rumah sakit, dan pusat riset ilmu pengetahuan. [44]

 

3.     Perkembangan Manajemen Masjid di Indonesia: Dari Kolonial hingga Reformasi

Islam masuk ke Nusantara diperkirakan antara abad ke-13 hingga ke-15 M. Sejak awal, masjid menjadi institusi sentral dalam penyebaran Islam di kepulauan ini. Masjid Agung Demak (didirikan sekitar abad ke-15) adalah salah satu contoh tertua dari masjid yang dikelola secara terstruktur lengkap dengan sistem kepenggurusan yang melibatkan para wali dan penguasa lokal. [45]

Pada masa penjajahan Belanda, pengelolaan masjid menghadapi tantangan yang berat. Belanda berusaha membatasi peran masjid dalam kehidupan sosial dan politik umat Islam. Namun, di sisi lain, justru tekanan ini mendorong umat Islam untuk mengorganisasikan diri lebih rapi. Lahirnya organisasi-organisasi Islam besar pada awal abad ke-20 Muhammadiyah (1912) dan Nahdlatul Ulama (1926) membawa dampak positif bagi profesionalisasi pengelolaan masjid.

Setelah kemerdekaan Indonesia (1945), pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pengelolaan masjid. Departemen Agama (kini Kementerian Agama) yang dibentuk pada Januari 1946 memiliki tugas antara lain membina kehidupan keagamaan termasuk pengelolaan masjid.

Tonggak paling penting dalam sejarah manajemen masjid di Indonesia adalah berdirinya Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada tanggal 22 September 1972. DMI didirikan atas prakarsa Presiden Soeharto dengan tujuan mengkoordinasikan dan membina pengelolaan masjid di seluruh Indonesia. Sejak saat itu, DMI secara konsisten menerbitkan berbagai pedoman, standar, dan program pelatihan bagi pengurus masjid di seluruh Indonesia.

Era reformasi (pasca 1998) membawa gelombang demokratisasi yang juga mempengaruhi pengelolaan masjid. Munculnya model-model masjid modern yang inovatif seperti Masjid Al-Irsyad Satya di Bandung, Masjid Jogokariyan di Yogyakarta, dan berbagai masjid kampus menunjukkan bahwa profesionalisasi manajemen masjid bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga menghasilkan dampak yang luar biasa bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya. [46]

 

4.     Era Digital: Tantangan dan Peluang Manajemen Masjid Kontemporer

Memasuki dekade 2010-an dan semakin intensif pada 2020-an, manajemen masjid dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang yang dibawa oleh era digital. Pandemi COVID-19 (2020-2022) menjadi katalisator percepatan transformasi digital masjid. Ketika masjid harus tutup atau membatasi jumlah jamaah, pengurus dipaksa untuk berinovasi dengan memanfaatkan teknologi: shalat berjamaah online, kajian virtual, donasi digital, dan pengelolaan administrasi berbasis cloud. [47]

Kementerian Agama RI meluncurkan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) sebagai platform pendataan dan monitoring masjid secara nasional. Melalui SIMAS, pengurus masjid dapat mendaftarkan masjidnya, mengupdate data kegiatan, dan mengakses berbagai informasi dan sumber daya manajemen. Per tahun 2023, lebih dari 500.000 masjid telah terdaftar di SIMAS.

Sejumlah masjid inovatif bahkan telah mengembangkan aplikasi mobile sendiri yang memungkinkan jamaah untuk: mengetahui jadwal shalat dan kegiatan, memberikan donasi secara digital, mengakses konten kajian dan ceramah, mendaftarkan diri dalam berbagai program, dan berinteraksi dengan pengurus secara langsung. Ini adalah bukti nyata bahwa manajemen masjid telah memasuki era baru yang penuh dengan potensi dan peluang.

 

D.      DI MANA KONTEKS IMPLEMENTASI MANAJEMEN MASJID?

1.     Klasifikasi Masjid Berdasarkan Tingkatan

Kementerian Agama RI mengklasifikasikan masjid di Indonesia ke dalam lima tingkatan berdasarkan cakupan wilayah dan kapasitasnya. Klasifikasi ini penting karena masing-masing tingkatan memiliki karakteristik, tantangan, dan kebutuhan manajemen yang berbeda.

Tingkatan

Wilayah

Kapasitas Jamaah

Karakteristik Manajemen

Masjid Negara

Nasional

> 100.000 jamaah

Dikelola badan negara, SDM profesional, anggaran negara

Masjid Agung

Provinsi

10.000–100.000

Struktur kompleks, APBD, banyak bidang dan unit

Masjid Raya

Kab/Kota

5.000–10.000

Struktur lengkap, sumber daya memadai, program beragam

Masjid Jami'

Kecamatan

500–5.000

Struktur standar, sumber daya terbatas-menengah

Masjid/Mushalla

Kel/Desa/RT

< 500

Struktur sederhana, bergantung pada gotong royong

 

Tabel 1. Klasifikasi Masjid di Indonesia (Sumber: Kemenag RI, 2013)

 

2.     Masjid Perkotaan: Peluang dan Tantangan

Masjid di lingkungan perkotaan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan masjid di pedesaan. Dari sisi peluang, masjid perkotaan biasanya memiliki akses ke sumber daya yang lebih besar: jamaah dengan latar belakang pendidikan dan profesional yang beragam, donatur yang lebih banyak, infrastruktur yang lebih baik, dan akses ke teknologi yang lebih mudah. [48]

Namun masjid perkotaan juga menghadapi tantangan yang unik. Kesibukan jamaah yang sangat tinggi membuat partisipasi dalam kegiatan masjid seringkali rendah. Individualisme yang kuat di kota-kota besar membuat ikatan komunitas jamaah menjadi lebih longgar dibanding di pedesaan. Persaingan dengan berbagai pilihan aktivitas hiburan, olahraga, dan rekreasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi masjid perkotaan dalam menarik dan mempertahankan jamaahnya. [49]

Strategi manajemen yang efektif untuk masjid perkotaan antara lain: (1) menyediakan program yang berkualitas tinggi dan relevan dengan kebutuhan jamaah urban; (2) memanfaatkan teknologi digital secara optimal untuk memudahkan jamaah mengakses layanan dan kegiatan masjid; (3) menciptakan suasana masjid yang ramah, nyaman, dan inklusif; (4) membangun komunitas jamaah yang solid melalui kegiatan-kegiatan yang mendorong interaksi sosial; dan (5) menyesuaikan waktu kegiatan dengan dinamika jadwal jamaah kota.

3.     Masjid Pedesaan: Kekuatan dan Keterbatasan

Masjid di pedesaan memiliki keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh masjid perkotaan: komunitas yang lebih homogen, ikatan sosial yang lebih kuat, dan rasa kepemilikan bersama yang lebih tinggi. Gotong royong dan partisipasi aktif jamaah adalah modal sosial yang sangat berharga bagi masjid pedesaan. [50]

Namun keterbatasan juga tidak bisa diabaikan. Masjid pedesaan umumnya menghadapi: keterbatasan sumber daya finansial, minimnya pengurus yang memiliki kemampuan manajerial yang terlatih, infrastruktur yang belum memadai, akses teknologi yang terbatas, dan sedikitnya pilihan program yang dapat ditawarkan. [51]

Pendekatan manajemen yang tepat untuk masjid pedesaan harus memanfaatkan kekuatan lokal: mengoptimalkan semangat gotong royong, membangun kemitraan yang kuat dengan pemerintah desa, memanfaatkan potensi ekonomi lokal untuk mendukung kegiatan masjid, dan mengembangkan program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat setempat. [52]

4.     Masjid Kampus: Tantangan Khusus dalam Lingkungan Akademik

Masjid kampus memiliki karakteristik yang sangat spesifik. Komunitas utamanya mahasiswa, dosen, dan karyawan adalah masyarakat akademik yang kritis, dinamis, dan memiliki kebutuhan yang terus berubah mengikuti perkembangan intelektual mereka. [53]

Manajemen masjid kampus harus mampu menjawab tantangan ini dengan: (1) menyediakan kajian-kajian yang berkualitas tinggi, relevan dengan isu-isu kontemporer, dan mampu memadukan antara ilmu agama dan ilmu umum; (2) menjadi ruang diskusi yang terbuka, toleran, dan menghargai keberagaman perspektif; (3) mengembangkan program-program yang mendukung pengembangan diri mahasiswa: pelatihan kepemimpinan, soft skills, dan kewirausahaan Islami; (4) membangun komunitas jamaah yang solid di tengah dinamika kehidupan kampus yang terus berubah.

 

5.     Masjid di Era Pascapandemi: Adaptasi dan Transformasi

Pengalaman pandemi COVID-19 (2020-2022) telah mengubah secara permanen cara pengelolaan masjid di Indonesia dan di seluruh dunia. Masjid yang sebelumnya hanya berfokus pada kegiatan tatap muka, terpaksa berinovasi dan mengembangkan berbagai layanan digital.

Pascapandemi, masjid-masjid yang cerdas mengintegrasikan pendekatan hibrida: mempertahankan kegiatan fisik yang hangat dan personal sambil sekaligus memanfaatkan platform digital untuk menjangkau jamaah yang lebih luas. Model manajemen hibrida ini terbukti lebih efektif dan inklusif, mampu melayani berbagai segmen jamaah yang memiliki keterbatasan berbeda dalam hal waktu, mobilitas, dan akses fisik ke masjid. [54]


E.       MENGAPA MANAJEMEN MASJID YANG TERSTRUKTUR SANGAT PENTING?

1.     Perspektif Teologis: Mandat Al-Qur'an untuk Memakmurkan Masjid

Dari sudut pandang teologis, kewajiban untuk memakmurkan masjid bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah mandat ilahi yang jelas. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 18 (yang artinya): "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah."

Ayat ini menegaskan bahwa kemakmuran masjid adalah indikator keimanan. Orang yang beriman sejati adalah orang yang turut serta memakmurkan masjid. Dan kemakmuran masjid tidak akan terwujud tanpa pengelolaan yang baik dan terstruktur. Dengan demikian, manajemen masjid yang profesional adalah bentuk konkret dari perwujudan keimanan itu sendiri.

Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah istana di surga." (HR. Bukhari dan Muslim). Membangun di sini tidak harus diartikan secara literal sebagai membangun gedung, tetapi juga mencakup makna memakmurkan dan mengelola masjid dengan sebaik-baiknya.

 

2.     Perspektif Sosiologis: Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Komunitas

Dari perspektif sosiologis, masjid memiliki potensi yang luar biasa sebagai pusat pemberdayaan komunitas. Menurut Zubaidi dalam "Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik", lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid memiliki modal sosial (social capital) yang sangat besar: jaringan kepercayaan yang luas, nilai-nilai bersama yang menggerakkan solidaritas, dan kemampuan untuk memobilisasi sumber daya secara kolektif. [55]

Namun modal sosial ini hanya akan menjadi potensi yang terpendam jika tidak dikelola dengan baik. Manajemen masjid yang terstruktur adalah kunci untuk mengkonversi modal sosial ini menjadi program-program nyata yang berdampak: pemberdayaan ekonomi jamaah, layanan kesehatan, pendidikan anak, dan berbagai bentuk jaminan sosial berbasis komunitas. [56]

Contoh nyata dari potensi ini dapat dilihat dari Masjid Jogokariyan di Yogyakarta. Dengan manajemen yang sangat profesional dan inovatif, masjid ini berhasil mengubah dirinya dari masjid biasa menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang luar biasa: memiliki "kartu jamaah" untuk semua warga sekitar, mengelola program sosial yang komprehensif, menyediakan layanan kesehatan gratis, hingga mengembangkan unit usaha ekonomi yang hasilnya kembali untuk jamaah.

 

3.     Perspektif Manajerial: Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas

Dari perspektif manajerial murni, manajemen yang terstruktur menghasilkan tiga keunggulan utama: efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. [57]

Efisiensi berarti menggunakan sumber daya secara minimal untuk menghasilkan output yang maksimal. Dengan struktur yang jelas dan pembagian tugas yang tepat, tidak ada pemborosan sumber daya karena tumpang tindih pekerjaan atau ketidakjelasan tanggung jawab. [58]

Efektivitas berarti mencapai tujuan yang ditetapkan. Program yang direncanakan dengan baik, dilaksanakan oleh orang yang tepat pada waktu yang tepat, dan dievaluasi secara berkala akan jauh lebih efektif dalam mencapai tujuannya dibanding program yang dilakukan secara spontan dan tidak terencana.

Akuntabilitas berarti dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan kepada semua pemangku kepentingan: jamaah, pemerintah, dan yang paling utama, kepada Allah SWT. Sistem pembukuan yang rapi, laporan keuangan yang transparan, dan mekanisme evaluasi yang teratur adalah pilar-pilar akuntabilitas dalam manajemen masjid.

 

4.     Perspektif Dakwah: Profesionalisme sebagai Daya Tarik

Dari perspektif dakwah, manajemen masjid yang profesional adalah salah satu daya tarik terkuat untuk menarik jamaah, terutama generasi muda. Generasi milenial dan Gen Z adalah generasi yang kritis dan selektif. Mereka tidak akan mau berinvestasi waktu dan energi di sebuah institusi yang tidak memberikan nilai tambah yang jelas dan nyata bagi kehidupan mereka.

Masjid yang dikelola secara profesional dengan program yang relevan, fasilitas yang nyaman, komunikasi yang efektif, dan kepemimpinan yang inspiratif akan menjadi magnet yang kuat bagi generasi muda. Sebaliknya, masjid yang dikelola secara asal-asalan akan semakin ditinggalkan dan kehilangan relevansinya. Dalam konteks dakwah, ini bukan sekadar persoalan manajemen ini adalah persoalan keberlangsungan Islam itu sendiri di tengah generasi penerus. [59]

 

5.     Perspektif Kelembagaan: Keberlanjutan dan Ketahanan Organisasi

Dari perspektif kelembagaan, manajemen yang terstruktur adalah kunci keberlanjutan (sustainability) dan ketahanan (resilience) organisasi masjid. Masjid yang bergantung pada satu atau dua figur kunci saja sangat rentan: jika figur tersebut meninggal atau pindah, seluruh roda organisasi bisa berhenti. [60]

Sebaliknya, masjid dengan sistem manajemen yang kuat struktur yang jelas, prosedur yang terdokumentasi, kaderisasi yang terencana, dan budaya organisasi yang sehat dapat bertahan dan terus berkembang meskipun terjadi pergantian pengurus. Sistem inilah yang membuat institusi besar seperti Masjid Al-Azhar di Kairo tetap relevan selama lebih dari seribu tahun. [61]

 

F.     BAGAIMANA MODEL PENGELOLAAN MASJID YANG PROFESIONAL?

1.     Tahap Perencanaan Strategis

Pengelolaan masjid yang profesional dimulai dari perencanaan strategis yang matang. Perencanaan strategis bukan sekadar menyusun daftar program, melainkan proses berpikir mendalam tentang: di mana posisi masjid saat ini (where are we now?), ke mana masjid ingin pergi (where do we want to go?), dan bagaimana cara terbaik untuk mencapainya (how do we get there?). [62]

Langkah-langkah dalam perencanaan strategis masjid meliputi:[63]

a.     Analisis kondisi masjid: melakukan penilaian jujur terhadap kondisi masjid saat ini kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (analisis SWOT). Apa yang sudah baik? Apa yang masih kurang? Apa saja peluang yang belum dimanfaatkan? Apa saja tantangan yang dihadapi?

b.     Perumusan visi dan misi: menyusun visi masjid yang inspiratif dan misi yang konkret. Visi adalah gambaran ideal tentang masjid yang ingin diwujudkan dalam jangka panjang; misi adalah pernyataan tentang apa yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut.

c.     Penetapan tujuan dan sasaran: menerjemahkan visi dan misi ke dalam tujuan-tujuan yang lebih konkret dan sasaran yang terukur untuk periode tertentu (misalnya satu tahun atau lima tahun).

d.     Penyusunan program kerja: merancang program-program yang akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang ditetapkan, lengkap dengan penanggung jawab, jadwal, dan anggaran.

e.     Penyusunan RAPB: menyusun rencana anggaran yang realistis, memadai, dan transparan untuk membiayai seluruh program yang direncanakan.

 

2.     Rekrutmen dan Pembentukan Pengurus yang Ideal

Salah satu aspek paling penting dan seringkali paling diabaikan dalam manajemen masjid adalah proses rekrutmen pengurus. Terlalu sering masjid merekrut pengurus berdasarkan kriteria yang salah: berdasarkan senioritas semata, hubungan keluarga, atau sekadar ketersediaan waktu tanpa mempertimbangkan kompetensi dan komitmen yang nyata.

Model rekrutmen pengurus yang ideal melibatkan beberapa kriteria seleksi:

       Kompetensi: apakah calon pengurus memiliki kemampuan yang relevan dengan jabatan yang akan diembannya? Bendahara harus memiliki kemampuan dasar keuangan, Sekretaris harus memiliki kemampuan administrasi, dan seterusnya.

       Komitmen: apakah calon pengurus memiliki komitmen yang nyata dan bersedia meluangkan waktu yang cukup untuk tugas-tugasnya?

       Karakter: apakah calon pengurus memiliki integritas moral yang tidak diragukan, dikenal jujur, amanah, dan memiliki rekam jejak yang baik di komunitas?

       Koneksi: apakah calon pengurus memiliki jaringan sosial yang dapat mendukung program-program masjid?

 

3.     Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Manajemen Masjid

Salah satu tanda dari manajemen yang profesional adalah adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap aspek pengelolaan masjid. SOP adalah dokumen tertulis yang menjelaskan langkah-langkah standar yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan atau tugas tertentu.

Beberapa SOP yang penting untuk dimiliki oleh sebuah masjid antara lain:[64]

       SOP Penyelenggaraan Shalat: prosedur standar untuk persiapan dan pelaksanaan shalat berjamaah, termasuk protokol jika imam tidak hadir.

       SOP Pengelolaan Keuangan: prosedur standar untuk penerimaan dan pengeluaran kas, pencatatan keuangan, penyimpanan bukti transaksi, dan pelaporan keuangan.

       SOP Penyelenggaraan Kegiatan: prosedur standar untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi setiap kegiatan masjid.

       SOP Pemeliharaan Fasilitas: prosedur standar untuk jadwal kebersihan, pemeriksaan rutin fasilitas, dan prosedur pelaporan dan penanganan kerusakan.

       SOP Komunikasi: prosedur standar untuk komunikasi internal antar pengurus dan komunikasi eksternal dengan jamaah dan pihak-pihak lain.

 

4.     Pengelolaan Keuangan Masjid yang Modern

Pengelolaan keuangan yang baik adalah salah satu pilar utama kepercayaan jamaah. Pada era digital ini, pengurus masjid memiliki berbagai alat bantu yang dapat memudahkan pengelolaan keuangan secara lebih akurat, efisien, dan transparan.

Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan masjid yang ideal mencakup:[65]

a.     Pemisahan rekening: dana operasional masjid harus terpisah dari dana ZIS (zakat, infak, shadaqah) dan dana wakaf. Masing-masing pos keuangan dikelola dalam rekening yang berbeda atas nama lembaga.

b.     Sistem pembukuan yang konsisten: menggunakan buku kas atau aplikasi keuangan digital yang mudah dipahami untuk mencatat setiap transaksi pemasukan dan pengeluaran.

c.     Verifikasi ganda (dual control): setiap pengeluaran di atas jumlah tertentu harus mendapat persetujuan dari minimal dua pejabat (misalnya Bendahara dan Ketua Takmir).

d.     Pelaporan rutin dan transparan: laporan keuangan disampaikan kepada jamaah secara rutin mingguan (di papan pengumuman atau media sosial), bulanan (dalam rapat pengurus), dan tahunan (dalam musyawarah jamaah).

e.     Audit berkala: minimal setahun sekali, laporan keuangan diaudit oleh pihak yang dipercaya jamaah bisa oleh tim internal yang independen atau oleh akuntan publik untuk masjid yang lebih besar.

 

5.     Manajemen Program: Dari Perencanaan hingga Evaluasi

Program masjid yang berkualitas adalah hasil dari proses manajemen yang terstruktur: dari perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terkoordinasi, hingga evaluasi yang jujur. Setiap program harus memenuhi kriteria SMART: Specific (spesifik dan jelas), Measurable (terukur hasilnya), Achievable (realistis untuk dicapai), Relevant (relevan dengan kebutuhan jamaah), dan Time-bound (memiliki batasan waktu yang jelas).

Siklus manajemen program yang ideal meliputi empat tahap yang berulang secara kontinyu: Plan (rencanakan) → Do (laksanakan) → Check (evaluasi) → Act (perbaiki). Siklus PDCA ini memastikan bahwa setiap program terus berkembang dan meningkat kualitasnya dari waktu ke waktu. [66]

 

6.     Pemberdayaan Jamaah: Mengubah Objek Menjadi Subjek

Paradigma pengelolaan masjid yang modern harus bergeser dari model yang "melayani jamaah" (service-oriented) menjadi model yang "memberdayakan jamaah" (empowerment-oriented). Perbedaan mendasar antara dua paradigma ini adalah: dalam model pelayanan, jamaah adalah pasif mereka menerima apa yang disediakan pengurus. Dalam model pemberdayaan, jamaah adalah aktif mereka dilibatkan sebagai mitra yang turut berperan dalam membangun dan memajukan masjid.

Strategi pemberdayaan jamaah yang efektif mencakup:

       Mengidentifikasi dan memetakan potensi jamaah: siapa di antara jamaah yang memiliki keahlian khusus (dokter, akuntan, arsitek, guru, dll.) yang dapat dikontribusikan untuk masjid?

       Memberikan ruang dan tanggung jawab yang nyata kepada jamaah untuk terlibat dalam program-program masjid.

       Mengembangkan komunitas-komunitas tematik di dalam jamaah: kelompok tahfidz, kelompok kajian, kelompok sosial, kelompok wirausaha Islami, dll.

       Membangun sistem komunikasi yang efektif dan inklusif yang memungkinkan jamaah merasa terhubung dengan masjid dan mengetahui perkembangan kegiatan.

       Memberikan apresiasi dan pengakuan kepada jamaah yang berkontribusi aktif.

 

7.     Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Manajemen Masjid

Di era digital yang semakin maju ini, pengurus masjid yang bijak tidak akan mengabaikan potensi luar biasa yang ditawarkan oleh teknologi. Pemanfaatan teknologi yang tepat dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi manajemen dan memperluas jangkauan dampak masjid.

Berikut ini beberapa area teknologi yang dapat dimanfaatkan secara efektif dalam manajemen masjid:

       Manajemen Data dan Administrasi: aplikasi manajemen masjid digital (seperti e-Masjid, aplikasi custom, atau platform cloud seperti Google Workspace) untuk pencatatan keuangan, pengelolaan jadwal, pendataan jamaah, dan pengarsipan dokumen.

       Komunikasi dan Dakwah Digital: media sosial (Instagram, YouTube, Facebook, TikTok) untuk menyebarkan konten dakwah, informasi kegiatan, dan membangun komunitas jamaah online. Live streaming kajian dan shalat Tarawih untuk menjangkau jamaah yang tidak dapat hadir secara fisik.

       Donasi dan Keuangan Digital: platform donasi online (GoFundMe, Kitabisa, Flip, atau QRIS) untuk memudahkan jamaah berkontribusi secara finansial kapan saja dan di mana saja.

       Pendidikan Digital: e-learning platform untuk kegiatan pembelajaran agama, video kajian on-demand, dan kelas online.

       Sistem Informasi Masjid Nasional: mendaftarkan dan mengupdate data masjid di SIMAS Kementerian Agama RI untuk memperoleh akses ke berbagai program dan dukungan dari pemerintah.

 

8.     Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Berkelanjutan

Manajemen masjid yang profesional tidak pernah berhenti pada satu titik. Ia selalu bergerak maju melalui siklus evaluasi dan perbaikan yang terus-menerus. Evaluasi bukan tentang mencari kesalahan atau menyalahkan pengurus, melainkan tentang belajar bersama dan menemukan cara-cara yang lebih baik untuk memakmurkan masjid.

Mekanisme evaluasi yang dapat diterapkan antara lain:[67]

a.     Rapat evaluasi bulanan pengurus: membahas capaian program bulan berjalan, mengidentifikasi hambatan, dan menyepakati langkah-langkah perbaikan untuk bulan berikutnya.

b.     Laporan semester dan tahunan: menyusun laporan komprehensif yang mencakup semua aspek kepengurusan program, keuangan, administrasi, dan SDM sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada jamaah.

c.     Survei kepuasan jamaah: secara berkala (misalnya setahun sekali) melakukan survei untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah terhadap berbagai aspek layanan dan program masjid.

d.     Musyawarah besar jamaah tahunan: forum terbuka yang mempertemukan pengurus dengan seluruh jamaah untuk menyampaikan laporan, menerima masukan, dan menetapkan arah program ke depan.

e.     Benchmarking: mempelajari praktik terbaik dari masjid-masjid lain yang dianggap berhasil dalam pengelolaannya, dan mengadaptasi hal-hal yang relevan untuk diterapkan di masjid sendiri.


 

G       BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TABEL JOB DESCRIPTION MASJID

1.     Bagan Struktur Organisasi Masjid

Berikut ini disajikan bagan struktur organisasi masjid yang ideal untuk tingkat Masjid Jami' (kecamatan) berdasarkan pedoman Kementerian Agama RI dan DMI:

 

DEWAN PENGAWAS / PENASEHAT

 

KETUA TAKMIR / DKM

 

WAKIL KETUA

SEKRETARIS & BENDAHARA

 

BIDANG IMARAH

(Kemakmuran & Ibadah)

BIDANG RI'AYAH

(Pemeliharaan Sarana)

BIDANG PENDIDIKAN

(& Kaderisasi)

 

JAMAAH MASJID

 

Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi Masjid Jami' (Sumber: Diadaptasi dari Kemenag RI, 2013 dan DMI, 2019)


2.     Tabel Ringkasan Job Description Lengkap

Jabatan

Fungsi Utama

Tugas Kunci

Kualifikasi Ideal

Dewan Penasehat

Pengawasan dan arahan strategis

Fatwa, mediasi, legitimasi moral

Ulama senior, tokoh terpercaya

Ketua Takmir

Pemimpin tertinggi kepengurusan

Koordinasi, kebijakan, representasi

Kepemimpinan, wawasan luas, jaringan kuat

Wakil Ketua

Membantu & menggantikan Ketua

Koordinasi internal, pengawasan harian

Manajerial, komunikatif, loyal

Sekretaris

Administrasi dan kesekretariatan

Surat-menyurat, arsip, notulensi, database

Administrasi, teliti, teknologi

Bendahara

Pengelolaan keuangan masjid

Kas, RAPB, laporan, ZIS, audit

Keuangan, jujur, transparan

Bid. Imarah

Kemakmuran ibadah & sosial

Jadwal ibadah, kajian, dakwah, sosial

Agamis, kreatif, suka kegiatan

Bid. Ri'ayah

Pemeliharaan fisik masjid

Kebersihan, perawatan, inventaris, keamanan

Teknis, teliti, kerja keras

Bid. Pendidikan

Pendidikan & kaderisasi SDM

TPA/TPQ, pelatihan, perpustakaan, beasiswa

Pendidikan, inovatif, sabar

 

Tabel 2. Ringkasan Job Description Pengurus MasjiD (Sumber: Diolah dari berbagai sumber)


BAB III
PENUTUP
A       KESIMPULAN

Manajemen masjid adalah disiplin ilmu dan seni yang mengintegrasikan prinsip-prinsip manajemen modern dengan nilai-nilai Islam dalam rangka mengelola masjid secara profesional, efisien, dan efektif. Tiga pilar utama manajemen masjid idarah (administrasi), imarah (kemakmuran program), dan ri'ayah (pemeliharaan fisik) adalah fondasi yang harus dibangun secara sinergis dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Fungsi-fungsi manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) berlaku sepenuhnya dalam konteks pengelolaan masjid, dan harus diterapkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip Islam: amanah, syura, keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Kedua, struktur organisasi masjid yang ideal mencakup beberapa komponen utama yang masing-masing memiliki job description yang jelas dan terukur: Dewan Penasehat sebagai pengawas strategis dan penjaga nilai-nilai, Ketua Takmir sebagai pemimpin eksekutif, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Imarah, Bidang Ri'ayah, dan Bidang Pendidikan & Kaderisasi. Setiap jabatan membutuhkan orang dengan kompetensi, komitmen, dan karakter yang sesuai. Pembentukan pengurus harus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah jamaah.

Ketiga, sejarah manajemen masjid yang ideal sesungguhnya telah dimulai sejak era Rasulullah SAW dengan Masjid Nabawi sebagai model prototype terbaik. Di Indonesia, profesionalisasi manajemen masjid semakin berkembang sejak berdirinya DMI (1972) dan berbagai regulasi serta pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Di era digital ini, manajemen masjid dituntut untuk terus beradaptasi dan berinovasi memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan kepada jamaah.

Keempat, implementasi manajemen masjid harus disesuaikan dengan konteks dan karakteristik masing-masing masjid: perkotaan atau pedesaan, masjid besar atau kecil, masjid umum atau khusus (kampus, kantor, perumahan). Meskipun prinsip-prinsip dasarnya sama, strategi dan pendekatan operasionalnya harus adaptif dan responsif terhadap keunikan masing-masing komunitas jamaah.

Kelima, urgensi manajemen masjid yang terstruktur dapat dilihat dari empat perspektif yang saling melengkapi: teologis (mandat Al-Qur'an untuk memakmurkan masjid), sosiologis (potensi masjid sebagai pusat pemberdayaan komunitas), manajerial (efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas), serta dakwah (profesionalisme sebagai daya tarik bagi generasi muda).

Keenam, model pengelolaan masjid yang profesional mencakup delapan aspek yang saling berkaitan: perencanaan strategis yang matang, rekrutmen pengurus yang selektif dan berbasis kompetensi, penyusunan SOP yang jelas untuk setiap aspek operasional, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, manajemen program berbasis siklus PDCA, pemberdayaan jamaah sebagai subjek aktif, pemanfaatan teknologi digital secara optimal, serta evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.

B       SARAN

Berdasarkan seluruh kajian dan analisis yang telah dilakukan, penulis mengajukan saran-saran berikut:

1.     Bagi Pengurus Masjid:

       Segera susun atau perbarui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masjid yang memuat struktur organisasi dan job description secara tertulis dan resmi.

       Adakan rapat koordinasi pengurus secara rutin minimal sebulan sekali dengan agenda yang terstruktur: evaluasi program berjalan, identifikasi hambatan, dan perencanaan ke depan.

       Terapkan sistem pelaporan keuangan yang transparan: publikasikan laporan pemasukan dan pengeluaran setiap Jum'at di papan pengumuman dan grup media sosial jamaah.

       Investasikan waktu dan sumber daya untuk pengembangan kapasitas pengurus melalui pelatihan, workshop, dan studi banding.

       Bangun komunikasi yang aktif dan terbuka dengan jamaah, termasuk melalui platform digital.

2.     Bagi Kementerian Agama RI:

       Tingkatkan kuantitas dan kualitas program pelatihan manajemen bagi pengurus masjid, terutama di daerah-daerah terpencil yang aksesnya masih terbatas.

       Kembangkan SIMAS menjadi platform yang lebih komprehensif, tidak hanya untuk pendataan, tetapi juga sebagai marketplace resources bagi pengurus masjid.

       Berikan insentif dan penghargaan kepada masjid-masjid yang berhasil menerapkan manajemen yang profesional dan inovatif.

3.     Bagi Dewan Masjid Indonesia (DMI):

       Kembangkan program sertifikasi pengurus masjid sebagai standar kompetensi minimum yang diakui secara nasional.

       Fasilitasi jaringan berbagi pengalaman (peer-learning network) antar pengurus masjid dari berbagai daerah.

       Terbitkan panduan manajemen masjid yang ter-update sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk panduan pemanfaatan teknologi digital.

4.     Bagi Akademisi dan Peneliti:

       Perkuat kajian ilmiah tentang manajemen masjid dengan metodologi penelitian yang lebih beragam, termasuk penelitian lapangan kualitatif dan kuantitatif yang mendalam.

       Kembangkan model-model manajemen masjid yang kontekstual dan berbasis kearifan lokal Indonesia.

       Dorong kolaborasi antara perguruan tinggi dengan DMI dan Kementerian Agama dalam program penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis masjid.

 

5.     Bagi Jamaah Masjid:

       Jadilah jamaah yang aktif, bukan sekadar hadir pada waktu shalat saja. Turut serta dalam kegiatan-kegiatan masjid dan kontribusikan waktu, tenaga, dan keahlian Anda sesuai kemampuan.

       Berikan masukan dan kritik yang konstruktif kepada pengurus, bukan semata-mata keluhan tanpa solusi.

       Dukung pengurus masjid secara finansial melalui infak dan sedekah yang rutin, serta secara moral melalui doa dan apresiasi atas kerja keras mereka.

       Ingat bahwa kemakmuran masjid adalah tanggung jawab bersama seluruh jamaah, bukan hanya tanggung jawab pengurus semata.


 

DAFTAR PUSTAKA
A       BUKU

Ayub, M. E. (2007). Manajemen masjid: Petunjuk praktis bagi para pengurus masjid. Gema Insani Press.

Drucker, P. F. (1954). The practice of management. Harper & Row.

Fayol, H. (1949). General and industrial management (C. Storrs, Trans.). Pitman.

Gibb, H. A. R., & Kramers, J. H. (Eds.). (1953). Shorter encyclopaedia of Islam. E.J. Brill.

Ibnu Hisyam. (2001). Sirah nabawiyah (Jilid II). Dar al-Fikr.

Ismail, S. M. (Ed.). (2008). Strategi pembelajaran agama Islam berbasis PAIKEM. RaSAIL.

Koontz, H., & O'Donnell, C. (1972). Principles of management: An analysis of managerial functions. McGraw-Hill.

Rukmana, N. D. W. (2002). Masjid dan dakwah. Al-Mawardi Prima.

Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir tematik atas pelbagai persoalan umat. Mizan.

Siswanto. (2005). Panduan praktis organisasi remaja masjid. Pustaka Al-Kautsar.

Supardi, & Amiruddin, T. (2001). Konsep manajemen masjid: Optimalisasi peran masjid. UII Press.

Hafidhuddin, D., & Tanjung, H. (2020). Manajemen Syariah dalam Praktik. Gema Insani Press.

Shihab, M. Q. (2022). Membumikan Al-Qur'an: Fungsi dan Peran Masjid dalam Masyarakat Modern. Lentera Hati.

Hasibuan, M. S. P. (2021). Manajemen Sumber Daya Manusia: Dasar dan Kunci Keberhasilan (Edisi Revisi). Bumi Aksara.

 

B       JURNAL DAN ARTIKEL ILMIAH

Harahap, S. (2012). Manajemen masjid dalam perspektif Islam. Jurnal Al-Hikmah, 3(1), 45–58.

Muslim, A. (2004). Manajemen pengelolaan masjid. Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, 5(2), 105–114.

Nurhidayat, A. (2015). Profesionalisasi pengelolaan masjid di era modern. Jurnal Ilmu Dakwah, 10(2), 201–220.

Ridwan, A., & Fauzi, M. (2020). Implementasi manajemen masjid berbasis teknologi informasi. Jurnal Manajemen Dakwah, 2(1), 33–48.

Fauzi, A. R. (2024). Strategi Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasjidan: Pendekatan Manajemen Strategis dan Struktur Organisasi yang Fleksibel. Jurnal Administrasi Islam, 11(1), 78–92.

Nasution, M. I., & Siregar, H. (2023). Optimalisasi Tata Kelola Organisasi Takmir Masjid Berbasis Prinsip Manajemen Modern. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Islam, 5(1), 32–47.

Rahmawati, E., & Fitriani, N. (2021). Analisis Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan Pengurus Masjid dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 3(4), 210–225.

 

C       DOKUMEN RESMI DAN REGULASI

Dewan Masjid Indonesia. (2019). Pedoman kepengurusan masjid. Dewan Masjid Indonesia.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Pedoman manajemen masjid. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Sistem informasi masjid (SIMAS). https://simas.kemenag.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 



[1]Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, Jilid II (Beirut: Dar al-Fikr, 2001), hlm. 118.

[2]Supardi dan Teuku Amiruddin, Konsep Manajemen Masjid: Optimalisasi Peran Masjid (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 22.

[4]Siswanto, Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hlm. 31.

[5]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 33.

[6]Asep Nurhidayat, "Profesionalisasi Pengelolaan Masjid di Era Modern", Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. X, No. 2 (Juli 2015), hlm. 203.

[7]Syahrin Harahap, "Manajemen Masjid dalam Perspektif Islam", Jurnal Al-Hikmah, Vol. III, No. 1 (Januari 2012), hlm. 47.

[8]Ismail SM (ed.), Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis PAIKEM (Semarang: RaSAIL, 2008), hlm. 78.

[9]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 15.                              

[10]Aziz Muslim, "Manajemen Pengelolaan Masjid", Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, Vol. V, No. 2 (Desember 2004), hlm. 105.

[11]H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers (ed.), Shorter Encyclopaedia of Islam (Leiden: E.J. Brill, 1953), hlm. 330.

[12]George R. Terry, Principles of Management (Illinois: Richard D. Irwin, 1977), hlm. 4.

[13]M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 461.

[14]Henry Fayol, General and Industrial Management, diterjemahkan Constance Storrs (London: Pitman, 1949), hlm. 19.

[15]Harold Koontz dan Cyril O'Donnell, Principles of Management: An Analysis of Managerial Functions (New York: McGraw-Hill, 1972), hlm. 51.

[16]Peter F. Drucker, The Practice of Management (New York: Harper & Row, 1954), hlm. 341.

[17]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 19.

[18]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 89.

[20]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 51.

[21]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 122.

[22]Supardi dan Teuku Amiruddin, op.cit., hlm. 67.

[24]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 24.

[25]Siswanto, op.cit., hlm. 61.

[26]Nana Rukmana D.W., Masjid dan Dakwah (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2002), hlm. 117.

[27]Stephen P. Robbins, Organizational Behavior, 15th Edition (New Jersey: Pearson, 2013), hlm. 490.

[28]Siswanto, op.cit., hlm. 77.

[29]Aziz Muslim, op.cit., hlm. 110.

[30]Siswanto, op.cit., hlm. 88.

[31]Nana Rukmana D.W., op.cit., hlm. 145.

[32]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 21.

[33]Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pedoman Kepengurusan Masjid (Jakarta: DMI, 2019), hlm. 8.

[34]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 55.

[36]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 35.

[37]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 101.

[38]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 88.

[39]Aziz Muslim, op.cit., hlm. 119.

[41]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 141.

[42]Supardi dan Teuku Amiruddin, op.cit., hlm. 88.

[43]Aziz Muslim, op.cit., hlm. 112.

[44]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 102.

[45]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 44.

[46]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 167.

[47]Zubaidi, op.cit., hlm. 92.

[48]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 145.

[49]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 48.

[50]Siswanto, op.cit., hlm. 99.

[51]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 115.

[52]Supardi dan Teuku Amiruddin, op.cit., hlm. 110.

[53]Nana Rukmana D.W., op.cit., hlm. 155.

[54]Zubaidi, op.cit., hlm. 99.

[55]Zubaidi, Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 45.

[56]Zubaidi, op.cit., hlm. 105.

[57]Stephen P. Robbins, op.cit., hlm. 512.

[58]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 131.

[59]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 175.

[60]Nana Rukmana D.W., op.cit., hlm. 172.

[61]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 189.

[63]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 37.

[64]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 62.

[66]Stephen P. Robbins, op.cit., hlm. 520.

[67]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 70.

Posting Komentar untuk "OPTIMALISASI STRUKTUR ORGANISASI DAN JOB DESCRIPTION PENGURUS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN MASJID"

Kami menerima Kiriman Tulisan dari pembaca, Kirim naskah ke dengan subjek sesuai nama rubrik ke https://wa.me/+6282388859812 klik untuk langsung terhubung ke Whatsapp Kami.