OPTIMALISASI STRUKTUR ORGANISASI DAN JOB DESCRIPTION PENGURUS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN MASJID
OPTIMALISASI
STRUKTUR ORGANISASI DAN JOB DESCRIPTION PENGURUS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN EFEKTIVITAS
PENGELOLAAN MASJID
Makalah Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Mata
Kuliah Manajemen Masjid
Dosen Pengampu: Drs. Sugiharto, MA.
Disusun Oleh Kelompok 5-4C & 4D:
Khansa Ayesha 12405041040076
Alyazid Fauzan 12405041040078
Nabil Umar Wardhany 12405041040121
Zahra Bilqis Aulia 12405041040127
Mia Aulia Zahra 12405041040137
Muhamad Alfariz Syahqi 12405041040143
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN 2026 / 1447 H
ABSTRAK
Masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan juga pusat kegiatan sosial,
pendidikan, dan kemasyarakatan umat Islam. Agar fungsi masjid dapat terwujud
secara optimal, diperlukan sistem manajemen yang terstruktur, profesional, dan
akuntabel. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai
struktur organisasi dan job description (uraian tugas) manajemen masjid dengan
menggunakan pendekatan analisis 5W1H: What (apa itu manajemen masjid), Who
(siapa yang terlibat dalam kepengurusan), When (kapan struktur manajemen masjid
mulai diterapkan), Where (di mana konteks penerapannya), Why (mengapa manajemen
masjid penting), dan How (bagaimana cara mengelola masjid secara profesional).
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur (library research) dengan
menganalisis berbagai sumber akademik, buku manajemen masjid, jurnal ilmiah,
serta regulasi dan pedoman resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan
Dewan Masjid Indonesia (DMI). Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur manajemen
masjid idealnya terdiri dari komponen: Ketua Takmir/Dewan Masjid, Sekretaris,
Bendahara, Bidang Imarah (kemakmuran ibadah), Bidang Idarah (administrasi dan
manajemen), serta Bidang Ri'ayah (pemeliharaan sarana prasarana). Masing-masing
komponen memiliki job description yang jelas, terukur, dan saling mendukung.
Makalah ini menyimpulkan bahwa pengelolaan masjid yang baik bukan hanya
soal teknis administratif, melainkan juga menyangkut dimensi spiritual, sosial,
dan manajerial yang terintegrasi. Dengan adanya struktur yang jelas dan
pembagian tugas yang terperinci, masjid dapat menjadi institusi yang
benar-benar hidup, dinamis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
sekitarnya.
Kata Kunci: Manajemen Masjid, Struktur Organisasi, Job Description,
Takmir Masjid, Dewan Masjid Indonesia.
ABSTRACT
A mosque is not merely a place of worship, but
also a center for social, educational, and community activities for Muslims. To
ensure that the functions of a mosque are carried out optimally, a structured,
professional, and accountable management system is required. This paper aims to
examine in depth the organizational structure and job descriptions of mosque
management using the 5W1H analytical approach: What (what mosque management
is), Who (who is involved in the management), When (when the management structure
began to be implemented), Where (where the context of its implementation is),
Why (why mosque management is important), and How (how to manage a mosque
professionally).
This study employs a library research method
by analyzing various academic sources, mosque management books, scientific
journals, as well as official regulations and guidelines from the Ministry of
Religious Affairs of the Republic of Indonesia and the Indonesian Mosque
Council (DMI). The results of the study indicate that the ideal mosque
management structure consists of the following components: the Head of
Takmir/Mosque Council, Secretary, Treasurer, the Imarah Division (religious and
worship activities), the Idarah Division (administration and management), and
the Ri’ayah Division (maintenance of facilities and infrastructure). Each
component has clear, measurable, and mutually supportive job descriptions.
This paper concludes that effective mosque
management is not only about administrative technicalities but also involves
integrated spiritual, social, and managerial dimensions. With a clear structure
and well-defined division of tasks, a mosque can become a truly vibrant,
dynamic institution that provides tangible benefits to the surrounding
community.
Keywords: Mosque Management, Organizational Structure, Job Description, Mosque
Takmir, Indonesian Mosque Council.
BAB IPENDAHULUANA.
Latar Belakang Masalah
Dalam sejarah peradaban
Islam, masjid tidak pernah dipandang semata-mata sebagai bangunan tempat
beribadah. Sejak pertama kali Rasulullah SAW mendirikan Masjid Quba dan
kemudian Masjid Nabawi di Madinah pada tahun pertama Hijriyah (622 M), masjid
telah menjadi sentra peradaban yang multifungsi. Di sanalah lahirnya
kebijakan-kebijakan pemerintahan Islam pertama, di sana pula para sahabat
mendapatkan pendidikan agama dan moral, bahkan di sana pula keputusan-keputusan
militer dan diplomatik diambil. [1]
Fakta historis ini
seharusnya menjadi rujukan utama dalam memandang fungsi masjid di era
kontemporer. Namun kenyataan yang kita jumpai hari ini menunjukkan kesenjangan
yang cukup mengkhawatirkan. Banyak masjid yang secara fisik megah dan mewah,
namun miskin dari sisi aktivitas dan kemanfaatan bagi jamaah. Masjid hanya
ramai pada waktu-waktu shalat tertentu, khususnya shalat Jum'at, sementara pada
hari-hari biasa seringkali sepi dari kegiatan yang bermakna. [2]
Data dari Kementerian
Agama RI melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) tahun 2023 mencatat bahwa
jumlah masjid di Indonesia telah melampaui angka 800.000 unit. Indonesia bahkan
disebut-sebut sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia. Namun dari
angka yang luar biasa ini, hanya sebagian kecil saja yang dapat dikategorikan
sebagai masjid yang benar-benar "makmur" dalam pengertian yang
komprehensif makmur dari sisi jamaah, program, maupun pengelolaan. [3]
Kondisi ini tidak lepas
dari lemahnya sistem manajemen yang diterapkan di sebagian besar masjid.
Persoalan yang paling sering muncul antara lain: tidak adanya struktur
kepengurusan yang jelas dan tertulis, tidak ada pembagian tugas (job
description) yang sistematis, lemahnya pengelolaan keuangan yang transparan,
minimnya program yang terencana dan terukur, serta rendahnya partisipasi jamaah
dalam berbagai kegiatan masjid. Semua persoalan ini pada dasarnya bermuara pada
satu akar masalah yang sama: absennya sistem manajemen yang profesional. [4]
Moh. E. Ayub dalam
karyanya "Manajemen Masjid" menegaskan bahwa kemakmuran masjid tidak
akan pernah terwujud tanpa adanya pengelolaan yang terstruktur dan sistematis.
Beliau membagi manajemen masjid ke dalam tiga aspek utama yang tidak dapat dipisahkan:
idarah (manajemen dan administrasi), imarah (program kemakmuran), dan ri'ayah
(pemeliharaan fisik). Ketiga aspek ini harus berjalan beriringan dan saling
mendukung agar masjid dapat menjalankan fungsinya secara optimal. [5]
Di sisi lain, perkembangan
zaman dan tantangan modernitas menuntut masjid untuk berbenah dan
bertransformasi. Generasi muda yang kritis, kemajuan teknologi digital,
perubahan pola hidup masyarakat, serta kompleksitas permasalahan sosial yang
semakin beragam adalah sebagian dari tantangan yang harus dijawab oleh
manajemen masjid masa kini. Masjid yang tidak mampu beradaptasi akan semakin
kehilangan relevansinya dan ditinggalkan oleh jamaah, khususnya generasi muda. [6]
Berangkat dari realitas
inilah, kajian tentang struktur organisasi dan job description manajemen masjid
menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Dengan memahami model
struktur yang ideal serta uraian tugas yang jelas dan terperinci bagi setiap
pengurus, diharapkan dapat memberikan panduan praktis bagi para takmir masjid
dalam mengelola masjid secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi
pada kemakmuran jamaah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, makalah ini merumuskan beberapa pertanyaan pokok sebagai
berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan
manajemen masjid, apa saja fungsi-fungsinya, dan bagaimana konsep idarah,
imarah, serta ri'ayah sebagai tiga pilar utamanya?
2.
Siapa saja yang terlibat
dalam struktur kepengurusan masjid, dan bagaimana job description masing-masing
jabatan secara rinci?
3.
Kapan dan bagaimana
sejarah perkembangan sistem manajemen masjid, baik dalam perspektif Islam
maupun dalam konteks Indonesia?
4.
Di mana saja konteks
implementasi manajemen masjid yang efektif, dengan memperhatikan perbedaan
karakteristik masjid di berbagai level dan lingkungan?
5.
Mengapa manajemen masjid
yang terstruktur sangat penting, baik dari perspektif teologis, manajerial,
maupun sosiologis?
6.
Bagaimana model ideal
pengelolaan masjid secara profesional, mencakup mekanisme rekrutmen pengurus,
penyusunan program, pengelolaan keuangan, dan evaluasi kinerja?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini
bertujuan untuk:
1.
Mendeskripsikan dan
menganalisis konsep dasar manajemen masjid secara komprehensif, meliputi
pengertian, fungsi, prinsip, dan komponen-komponennya.
2.
Mengidentifikasi dan
menguraikan struktur organisasi masjid yang ideal beserta job description
lengkap setiap jabatan.
3.
Menelusuri sejarah
perkembangan manajemen masjid dari era Rasulullah SAW hingga Indonesia
kontemporer.
4.
Menganalisis konteks
implementasi manajemen masjid di berbagai level dan lingkungan.
5.
Menjelaskan urgensi
profesionalisasi manajemen masjid dari berbagai perspektif.
6.
Memberikan panduan praktis
dan rekomendasi konkret bagi para pengurus masjid dalam menjalankan tugasnya
secara profesional.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan
dari penulisan makalah ini mencakup dua dimensi:
Secara teoritis, makalah
ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan di bidang manajemen
organisasi Islam, khususnya terkait pengelolaan lembaga masjid. Kajian ini juga
diharapkan dapat menjadi referensi akademik bagi penelitian-penelitian selanjutnya
yang berkaitan dengan tema manajemen masjid. [7]
Secara praktis, makalah
ini diharapkan dapat menjadi panduan yang berguna bagi para pengurus masjid
(takmir) di berbagai level dalam menata dan mengembangkan sistem manajemen
masjid yang lebih baik. Selain itu, makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi
Kementerian Agama, DMI, dan organisasi-organisasi Islam lainnya dalam menyusun
program pembinaan dan pelatihan bagi pengurus masjid.
E. Metode Penulisan
Makalah ini disusun
menggunakan metode studi literatur atau kajian kepustakaan (library research).
Menurut Sugiyono, penelitian kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang
berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat, dan
mengolah bahan penelitian dari berbagai sumber tertulis. [8]
Sumber data yang digunakan
dalam makalah ini meliputi: (1) sumber primer berupa buku-buku akademik khusus
tentang manajemen masjid, seperti karya Moh. E. Ayub, Ahmad Yani, dan Supardi;
(2) sumber sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah nasional, buku-buku manajemen
umum, dan dokumen resmi dari Kementerian Agama RI serta Dewan Masjid Indonesia
(DMI); (3) sumber tersier berupa ensiklopedi Islam dan sumber referensi
pendukung lainnya. [9]
Analisis dilakukan secara
deskriptif-analitis, yaitu dengan mendeskripsikan data yang diperoleh secara
sistematis kemudian menganalisisnya secara kritis menggunakan kerangka teori
manajemen modern yang dikombinasikan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
manajemen Islam. Kerangka 5W1H digunakan sebagai alat pemetaan permasalahan
yang memungkinkan pembahasan dilakukan secara holistik dan menyeluruh. [10]
BAB IIPEMBAHASANA
APA ITU MANAJEMEN MASJID?
1. Tinjauan
Semantik: Makna "Manajemen" dan "Masjid"
Sebelum masuk ke
pembahasan yang lebih substantif, terlebih dahulu perlu dikaji makna dari dua
kata kunci dalam judul makalah ini: "manajemen" dan
"masjid".[11]
Kata manajemen
berasal dari bahasa Inggris management, yang bersumber dari kata kerja to
manage. Secara harfiah, to manage berarti mengurus, mengelola,
memimpin, atau mengendalikan. Kata ini sendiri diduga berasal dari bahasa
Italia maneggiare yang berarti mengendalikan (terutama kuda), yang
bersumber dari bahasa Latin manus (tangan). Dalam bahasa Prancis,
padanan katanya adalah management yang berarti seni melaksanakan dan
mengatur. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan manajemen sebagai:
(1) penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran; (2) pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan atau organisasi. [12]
Sementara kata masjid
berasal dari bahasa Arab sajada-yasjudu-masjidan, yang secara harfiah
berarti tempat sujud atau tempat menyembah Allah SWT. Dalam pengertian yang
lebih luas, kata masjid mencakup seluruh permukaan bumi sesuai sabda Rasulullah
SAW bahwa "seluruh bumi dijadikan untukku sebagai masjid" (HR.
Bukhari). Namun dalam konteks kelembagaan dan manajerial, yang dimaksud masjid
di sini adalah bangunan yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan untuk kepentingan
ibadah dan kegiatan keagamaan umat Islam. [13]
H.A.R. Gibb dan J.H.
Kramers dalam Shorter Encyclopaedia of Islam mendefinisikan masjid sebagai
"tempat yang secara khusus diperuntukkan untuk pelaksanaan shalat
berjamaah dan menjadi pusat kehidupan keagamaan komunitas Muslim".
Definisi ini menekankan dua dimensi penting masjid: dimensi ibadah (shalat
berjamaah) dan dimensi sosial (kehidupan komunitas).
2. Definisi
Manajemen Menurut Para Ahli
Terdapat beragam definisi
manajemen yang dikemukakan oleh para pakar, baik dari perspektif Barat maupun
dari perspektif Islam. Berikut ini beberapa definisi yang paling relevan:
a.
George R. Terry: Manajemen
adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakkan, dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan
sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Definisi Terry ini kemudian
dikenal dengan akronim POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling),
yang menjadi salah satu kerangka manajemen paling banyak digunakan hingga saat
ini.
b.
Henry Fayol[14]: Manajemen adalah
kegiatan yang meliputi lima fungsi utama, yaitu: merencanakan (planning),
mengorganisasi (organizing), memerintah (commanding), mengkoordinasi
(coordinating), dan mengendalikan (controlling). Fayol juga menegaskan bahwa
manajemen adalah sebuah keahlian yang dapat dipelajari dan diajarkan, bukan
sekadar bakat alami.
c.
Harold Koontz dan Cyril
O'Donnell[15]: Manajemen adalah usaha
untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. Dengan
demikian manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas orang lain yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, dan pengendalian.
d.
Peter F. Drucker[16]: Manajemen adalah organ
khusus dari institusi modern yang membuat institusi mampu berfungsi,
menghasilkan kinerja, dan mencapai hasilnya. Drucker menekankan bahwa manajemen
bukan tentang kemampuan teknis, melainkan tentang kemampuan membuat orang-orang
bekerja secara produktif dan terarah.
3. Definisi
Manajemen Masjid
Menggabungkan pengertian
manajemen dan masjid di atas, maka manajemen masjid dapat didefinisikan sebagai
proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap
seluruh sumber daya dan kegiatan kemasjidan guna mewujudkan fungsi masjid secara
optimal demi kemaslahatan jamaah dan umat.
Moh. E. Ayub memberikan
definisi yang lebih komprehensif: "Manajemen masjid adalah ilmu dan seni
mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya
secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan, dalam hal ini tujuan
yang dimaksud adalah memakmurkan masjid dan menjadikannya sebagai pusat
peradaban Islam."
Sementara Ahmad Yani
mendefinisikan manajemen masjid dari perspektif yang lebih praktis sebagai
"upaya sistematis untuk mengelola masjid agar menjadi lembaga yang
produktif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi jamaah dan masyarakat
sekitarnya, berdasarkan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip manajemen
modern." [17]
4. Tiga Pilar
Manajemen Masjid: Idarah, Imarah, dan Ri'ayah
Dalam literatur manajemen
masjid klasik maupun modern, dikenal tiga pilar utama yang menjadi fondasi
pengelolaan masjid. Ketiganya bersumber dari tradisi keilmuan Islam dan
kemudian diintegrasikan dengan prinsip-prinsip manajemen modern. [18]
a.
Idarah (Administrasi dan
Manajemen): Kata idarah berasal dari bahasa Arab yang berarti mengatur atau
mengelola. Dalam konteks masjid, idarah merujuk pada aspek manajemen dan
administrasi yang mencakup: pembentukan struktur organisasi, pembagian tugas
dan tanggung jawab, penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan,
administrasi kesekretariatan, serta sistem komunikasi dan koordinasi antar
pengurus. Idarah adalah kerangka manajemen yang memungkinkan seluruh aktivitas
masjid berjalan secara teratur dan terkoordinasi. Tanpa idarah yang baik, program-program
masjid akan berjalan acak-acakan dan sumber daya akan terbuang sia-sia. [19]
b.
Imarah (Kemakmuran dan
Program): Kata imarah berasal dari kata 'amara yang berarti memakmurkan. Dalam
Al-Qur'an, surah At-Taubah ayat 18 menyebutkan bahwa "sesungguhnya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan Hari Kemudian". Dalam konteks manajemen, imarah merujuk pada seluruh
program dan aktivitas yang dirancang untuk memakmurkan masjid: kegiatan ibadah,
dakwah, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Imarah adalah substansi dari manajemen masjid ia menjawab pertanyaan "apa
yang dilakukan" oleh sebuah masjid. [20]
c.
Ri'ayah (Pemeliharaan dan
Pengembangan): Kata ri'ayah berasal dari kata ra'a yang berarti merawat, menjaga, atau
memelihara. Dalam konteks masjid, ri'ayah merujuk pada aspek pemeliharaan dan
pengembangan fisik masjid: kebersihan, keindahan, kenyamanan, keamanan,
perawatan bangunan, sarana prasarana ibadah, dan utilitas. Ri'ayah adalah
fondasi material yang memungkinkan imarah berlangsung. Bayangkan sebuah masjid
dengan program yang bagus namun kondisi fisiknya kotor, rusak, dan tidak
nyamantentu jamaah akan enggan hadir. [21]
Ketiga pilar ini
berhubungan secara organik dan tidak dapat dipisahkan. Idarah menyediakan
kerangka manajemen, imarah mengisi kerangka itu dengan program-program
bermakna, sementara ri'ayah memastikan bahwa tempat berlangsungnya semua
kegiatan itu terjaga dengan baik. Ibarat sebuah pohon: idarah adalah akarnya,
imarah adalah batang dan cabangnya, sementara ri'ayah adalah tanahnya. [22]
5. Fungsi-Fungsi
Manajemen dalam Pengelolaan Masjid
Mengacu pada teori POAC
George R. Terry, fungsi-fungsi manajemen dapat diaplikasikan secara spesifik
dalam konteks pengelolaan masjid sebagai berikut:[23]
a.
Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah fungsi
manajemen yang pertama dan paling mendasar. Dalam konteks masjid, perencanaan
mencakup: (1) penetapan visi dan misi masjid yang jelas dan inspiratif; (2)
penyusunan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang; (3) penetapan
target yang spesifik, terukur, dan realistis; (4) penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPB) masjid; (5) identifikasi sumber daya yang
dibutuhkan; dan (6) antisipasi terhadap risiko dan hambatan yang mungkin
muncul. [24]
Perencanaan yang baik
harus melibatkan seluruh komponen pengurus, tidak hanya Ketua Takmir saja.
Musyawarah pengurus untuk menyusun program kerja merupakan praktik demokrasi
yang sekaligus menghasilkan rasa kepemilikan (sense of ownership) dari seluruh
pengurus terhadap program yang disusun bersama. [25]
b.
Pengorganisasian
(Organizing)
Pengorganisasian adalah
proses penetapan struktur, pembagian tugas, dan koordinasi antar komponen dalam
sebuah organisasi. Dalam manajemen masjid, pengorganisasian mencakup: (1)
penyusunan struktur kepengurusan yang jelas dan tertulis; (2) penetapan job description
setiap jabatan; (3) pembentukan bidang-bidang kerja sesuai dengan skala dan
kebutuhan masjid; (4) penetapan mekanisme koordinasi dan komunikasi antar
pengurus; dan (5) pendelegasian wewenang yang proporsional. [26]
Struktur yang baik adalah
struktur yang tidak terlalu gemuk (terlalu banyak jabatan tanpa fungsi nyata)
namun juga tidak terlalu ramping (sehingga beban kerja tidak terbagi dengan
baik). Prinsip rentang kendali (span of control) perlu diperhatikan agar setiap
pengurus dapat menjalankan tugasnya secara efektif. [27]
c.
Pelaksanaan/Penggerakkan
(Actuating)
Penggerakkan adalah proses
menggerakkan seluruh anggota organisasi untuk bekerja sesuai dengan tugas
masing-masing menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks
masjid, penggerakkan mencakup: (1) kepemimpinan yang inspiratif dan keteladanan
dari Ketua Takmir; (2) komunikasi yang efektif antar pengurus dan antara
pengurus dengan jamaah; (3) motivasi dan apresiasi terhadap pengurus yang
berprestasi; (4) penyelesaian konflik secara konstruktif dan cepat; serta (5)
pemberdayaan pengurus melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas. [28]
Salah satu kunci
keberhasilan penggerakkan dalam manajemen masjid adalah keteladanan (uswatun
hasanah) dari pemimpin. Pengurus yang datang lebih awal, aktif dalam kegiatan,
dan konsisten dalam menjalankan tugasnya akan menjadi motor penggerak yang
menginspirasi pengurus lainnya untuk berbuat hal yang sama. [29]
d.
Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah proses
pemantauan, evaluasi, dan tindakan korektif untuk memastikan bahwa pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam manajemen masjid,
pengawasan mencakup: (1) monitoring pelaksanaan program kerja secara berkala;
(2) evaluasi kinerja setiap bidang; (3) audit keuangan secara periodik; (4)
pelaporan kepada jamaah sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan (5)
penyesuaian program jika ditemukan penyimpangan atau hambatan yang signifikan. [30]
Pengawasan yang baik bukan
berarti pengawasan yang kaku dan mencurigai. Pengawasan dalam spirit manajemen
Islam lebih menekankan pada akuntabilitas (amanah) dan transparansi, bukan pada
kontrol yang membuat pengurus merasa tidak dipercaya. Rapat evaluasi bulanan
yang dilakukan secara terbuka dan jujur adalah mekanisme pengawasan yang paling
efektif dalam konteks organisasi masjid. [31]
6. Prinsip-Prinsip
Manajemen Masjid
Selain fungsi-fungsi
manajemen di atas, pengelolaan masjid juga harus berpijak pada prinsip-prinsip
yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Aziz Muslim merumuskan beberapa prinsip
dasar manajemen masjid sebagai berikut:
•
Prinsip Amanah: Setiap
pengurus harus menjalankan tugas dengan penuh kejujuran, integritas, dan
tanggung jawab. Amanah adalah pondasi moral dari seluruh aktivitas manajerial
masjid.
•
Prinsip Syura
(Musyawarah): Setiap keputusan penting harus diambil melalui musyawarah, bukan
keputusan sepihak dari pimpinan. Budaya musyawarah membangun rasa kepemilikan
bersama dan mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
•
Prinsip Keadilan :
Pembagian tugas, alokasi sumber daya, dan pemberian apresiasi harus dilakukan
secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.
•
Prinsip Efisiensi dan
Efektivitas: Sumber daya masjid baik finansial, manusiawi, maupun fisik harus
digunakan secara efisien (tidak boros) dan efektif (menghasilkan dampak nyata).
•
Prinsip Transparansi:
Seluruh kegiatan dan pengelolaan keuangan masjid harus dilakukan secara terbuka
dan dapat diakses oleh jamaah. Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan.
•
Prinsip Akuntabilitas:
Pengurus harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakannya,
baik kepada jamaah maupun kepada Allah SWT.
•
Prinsip Inovatif: Pengurus
harus terbuka terhadap ide-ide baru, berani berinovasi, dan adaptif terhadap
perubahan zaman, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
B. SIAPA YANG TERLIBAT DALAM MANAJEMEN MASJID?
1.
Dasar Pembentukan Kepengurusan
Masjid
Pembentukan pengurus
masjid merupakan langkah pertama dan paling krusial dalam manajemen masjid.
Proses ini harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan representatif
agar menghasilkan kepengurusan yang legitimatif dan mendapat kepercayaan penuh
dari jamaah. [32]
Dewan Masjid Indonesia
(DMI) merekomendasikan bahwa pembentukan pengurus masjid dilakukan melalui
mekanisme musyawarah jamaah (rapat umum jamaah), yang dihadiri oleh perwakilan
dari berbagai elemen: tokoh agama (ulama dan kiai), tokoh masyarakat, unsur
kepemudaan, unsur perempuan, serta jamaah umum. Masa jabatan pengurus
ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan satu kali perpanjangan untuk
posisi yang sama. [33]
Kriteria yang harus
dipenuhi oleh calon pengurus masjid antara lain: (1) beragama Islam dan
menjalankan syariat Islam dengan baik; (2) berdomisili atau memiliki
keterkaitan yang kuat dengan masjid dan komunitas jamaah; (3) memiliki
integritas moral yang tidak diragukan; (4) bersedia meluangkan waktu, tenaga,
dan pikiran untuk kepentingan masjid; (5) memiliki kemampuan dan kompetensi
yang relevan dengan bidang tugasnya; serta (6) tidak memiliki kepentingan
pribadi atau golongan yang berpotensi merugikan kepentingan masjid. [34]
2.
Struktur Organisasi Masjid:
Tinjauan Komprehensif
Berdasarkan Pedoman
Kementerian Agama RI dan Pedoman Kepengurusan Masjid dari DMI, struktur
organisasi masjid yang ideal terdiri dari beberapa komponen yang dapat
disesuaikan dengan skala dan kapasitas masing-masing masjid. [35]
a.
Dewan Pengawas / Dewan
Penasehat
Dewan Pengawas atau Dewan
Penasehat merupakan komponen tertinggi dalam struktur masjid yang bertugas
memberikan arahan, pengawasan, dan legitimasi moral terhadap seluruh kegiatan
kepengurusan. Anggota Dewan Penasehat biasanya terdiri dari: ulama setempat,
tokoh masyarakat senior, kepala desa/lurah, dan tokoh-tokoh terpandang lainnya
yang dipercaya oleh jamaah. [36]
Job description Dewan
Penasehat secara rinci meliputi:
•
Memberikan arahan,
nasehat, dan masukan strategis kepada pengurus aktif, khususnya dalam hal
kebijakan yang menyangkut akidah, syariah, dan kehidupan sosial jamaah.
•
Melakukan pengawasan
terhadap kesesuaian seluruh program dan kegiatan masjid dengan nilai-nilai
Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.
•
Memfasilitasi dan menjadi
mediator dalam penyelesaian konflik internal pengurus jika terjadi perbedaan
pendapat yang tidak dapat diselesaikan di tingkat pengurus.
•
Hadir dalam musyawarah
besar jamaah untuk memberikan restu, legitimasi, dan arahan bagi kepengurusan
yang baru.
•
Mengeluarkan fatwa atau
pendapat keagamaan yang diperlukan untuk mendukung program-program masjid.
•
Menjadi jembatan antara
pengurus masjid dengan jamaah, terutama dalam hal-hal yang sensitif atau
kontroversial.
b.
Ketua Takmir / Ketua Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM)
Ketua Takmir adalah
pemimpin tertinggi dalam kepengurusan operasional masjid. Ia memiliki wewenang
dan tanggung jawab yang paling besar dalam menentukan arah dan kualitas
manajemen masjid. Kata "takmir" berasal dari bahasa Arab yang berarti
memakmurkan sebuah tanggung jawab yang sangat mulia namun juga sangat berat. [37]
Profil ideal seorang Ketua
Takmir mencakup: kepribadian yang jujur dan amanah, wawasan Islam yang luas,
kemampuan kepemimpinan yang baik, kemampuan komunikasi yang efektif, jaringan
sosial yang luas, kemampuan manajerial, dan yang paling penting: komitmen yang
tulus untuk memakmurkan masjid.
Job description Ketua Takmir secara lengkap meliputi:
•
Memimpin,
mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan kepengurusan masjid
sesuai dengan program kerja yang telah disepakati.
•
Bersama Dewan Penasehat,
merumuskan visi, misi, dan kebijakan umum masjid yang menjadi arah dan landasan
seluruh program.
•
Mengesahkan program kerja
tahunan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) masjid, serta laporan
pertanggungjawaban akhir periode.
•
Mewakili lembaga masjid
dalam berbagai forum eksternal: pertemuan dengan pemerintah, lembaga-lembaga
Islam lainnya, tokoh masyarakat, dan media.
•
Membina hubungan baik
dengan berbagai pihak yang dapat mendukung perkembangan masjid: donatur, mitra
bisnis, instansi pemerintah, dan lembaga-lembaga sosial.
•
Memberikan keputusan akhir
dalam setiap permasalahan internal yang tidak dapat diselesaikan di tingkat
bidang.
•
Melakukan evaluasi kinerja
pengurus secara berkala dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk
meningkatkan kinerja.
•
Memastikan seluruh
kegiatan masjid berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam, AD/ART organisasi,
dan regulasi yang berlaku.
•
Menjadi teladan (uswatun
hasanah) bagi seluruh pengurus dan jamaah dalam sikap, perilaku, dan komitmen
terhadap masjid.
c.
Wakil Ketua
Wakil Ketua bertugas
membantu Ketua dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan bertindak sebagai
pelaksana tugas Ketua jika Ketua berhalangan. Dalam masjid yang lebih besar,
dapat dibentuk lebih dari satu Wakil Ketua yang masing-masing membidangi aspek
tertentu (misalnya: Wakil Ketua I Bidang Internal dan Wakil Ketua II Bidang
Eksternal). [38]
Job description Wakil
Ketua meliputi:
•
Membantu Ketua dalam
koordinasi operasional harian dan memastikan seluruh pengurus menjalankan
tugasnya sesuai job description.
•
Menggantikan dan
menjalankan seluruh wewenang Ketua apabila Ketua berhalangan hadir atau tidak
dapat menjalankan tugasnya karena alasan tertentu.
•
Memimpin rapat koordinasi
internal antar bidang yang dilakukan secara rutin (misalnya rapat bulanan).
•
Membantu Ketua dalam
membangun dan memelihara jaringan eksternal masjid.
•
Melaporkan kondisi dan
perkembangan kepengurusan kepada Ketua secara berkala.
•
Mengidentifikasi dan
membantu menyelesaikan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh bidang-bidang
operasional.
d.
Sekretaris
Sekretaris adalah tulang
punggung administrasi masjid. Peran ini seringkali dianggap remeh, padahal
kerapian administrasi adalah cerminan dari kualitas manajemen sebuah
organisasi. Sebuah masjid dengan arsip yang rapi, surat-menyurat yang tertib,
dan dokumentasi kegiatan yang lengkap mencerminkan kepengurusan yang
profesional dan serius.
Job description Sekretaris
meliputi:
•
Mengelola seluruh
surat-menyurat masjid: menerima, mencatat, mendistribusikan surat masuk, serta
menyusun dan mengirimkan surat keluar.
•
Menyusun agenda rapat,
memfasilitasi pelaksanaan rapat (teknis dan logistis), dan mendokumentasikan
notulensi rapat secara lengkap dan akurat.
•
Mengarsipkan seluruh
dokumen penting masjid secara sistematis: akta pendirian, sertifikat
tanah/bangunan, izin operasional, laporan kegiatan, dan dokumen penting
lainnya.
•
Menyusun laporan kegiatan
bulanan, semesteran, dan laporan tahunan yang komprehensif.
•
Mengelola database jamaah:
data anggota aktif, donatur tetap, pengurus lama, dan kontak-kontak penting
lainnya.
•
Memastikan komunikasi
internal antar pengurus berjalan lancar: memfasilitasi group komunikasi
(WhatsApp, email, dll.), mendistribusikan informasi penting, dan memastikan
setiap pengurus mendapat informasi yang dibutuhkan.
•
Membantu penyusunan
program kerja dan kalender kegiatan masjid.
•
Mengelola aset informasi
masjid: website, akun media sosial, dan saluran komunikasi publik lainnya.
e.
Bendahara
Bendahara adalah pemegang
amanah keuangan masjid. Jabatan ini menuntut orang yang tidak hanya memiliki
kemampuan manajerial keuangan yang baik, tetapi juga integritas moral yang
tidak diragukan. Kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan keuangan masjid adalah
modal sosial yang sangat berharga dan harus dijaga dengan sepenuh hati.
Aziz Muslim menegaskan
bahwa transparansi keuangan adalah salah satu indikator terpenting kesehatan
manajemen masjid. Masjid yang mengelola keuangannya secara transparan misalnya
dengan melaporkan penerimaan dan pengeluaran setiap Jum'at akan lebih mudah
mendapatkan kepercayaan dan dukungan jamaah. [39]
Job description Bendahara
meliputi:[40]
•
Mengelola penerimaan kas
masjid dari berbagai sumber: kotak amal, donasi jamaah, infak Jum'at, wakaf,
usaha masjid, dan sumber lainnya.
•
Melaksanakan pembayaran
dan pengeluaran kas sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan berdasarkan
bukti pengeluaran yang sah.
•
Menyusun Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPB) masjid setiap tahun, bersama-sama dengan seluruh
pengurus.
•
Membuat laporan keuangan
bulanan, semesteran, dan tahunan yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami oleh
jamaah.
•
Memelihara rekening bank
masjid atas nama lembaga dan melaksanakan transaksi perbankan sesuai kebijakan
yang ditetapkan.
•
Mengelola zakat, infak,
shadaqah, dan wakaf yang diterima masjid sesuai ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
•
Melaporkan kondisi
keuangan kepada jamaah secara rutin dan transparan, minimal setiap bulan.
•
Mengamankan seluruh bukti
transaksi keuangan (kwitansi, nota, faktur) dan mengarsipkannya secara tertib.
•
Melakukan koordinasi
dengan Sekretaris dalam penyusunan laporan keuangan dan dokumen anggaran.
f.
Bidang Imarah (Kemakmuran
dan Ibadah)
Bidang Imarah adalah
jantung dari seluruh aktivitas masjid. Bidang ini bertanggung jawab atas semua
program yang langsung bersentuhan dengan jamaah: ibadah rutin, pendidikan
agama, dakwah, dan kegiatan sosial. Kualitas program Bidang Imarah akan sangat
menentukan apakah jamaah merasa masjid mereka hidup dan bermanfaat, atau
sekadar bangunan mati yang hanya difungsikan untuk shalat saja.
Job description Bidang
Imarah meliputi:
•
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan ibadah rutin: shalat lima waktu berjamaah, shalat Jum'at,
shalat Tarawih dan Witir di bulan Ramadan, shalat Id (Fitri dan Adha).
•
Menyusun jadwal dan
mengelola imam tetap dan cadangan, khatib Jum'at, muadzin, dan bilal secara
sistematis dan teratur.
•
Merancang dan melaksanakan
program pengajian rutin: pengajian setelah shalat (ba'da Subuh, Maghrib, atau
Isya), pengajian mingguan, pengajian bulanan, dan kajian intensif.
•
Menyelenggarakan program
pendidikan Islam: TPA/TPQ, kelas tahfidz Al-Qur'an, kajian kitab kuning,
halaqah ilmu, dan kelas bahasa Arab.
•
Mengorganisasikan
peringatan hari-hari besar Islam: Maulid Nabi SAW, Isra Mi'raj, Muharram (Tahun
Baru Hijriyah), Nuzulul Qur'an, dan lain-lain.
•
Mengembangkan program
dakwah yang menyasar berbagai segmen masyarakat: ceramah umum, dialog
interaktif, konsultasi agama, dan penyebaran konten dakwah melalui media
sosial.
•
Mengelola kegiatan sosial
kemasyarakatan: santunan yatim piatu dan dhuafa, bantuan korban bencana, bakti
sosial kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi jamaah.
•
Membangun dan
mengembangkan unit-unit usaha atau lembaga ekonomi berbasis masjid: koperasi
jamaah, BAZNAS, klinik kesehatan, dan sejenisnya.
•
Mengkoordinasikan kegiatan
masjid selama bulan Ramadan: i'tikaf, buka puasa bersama, distribusi zakat
fitrah dan zakat mal, halaqah Ramadan, dsb.
g.
Bidang Ri'ayah
(Pemeliharaan dan Sarana Prasarana)
Bidang Ri'ayah bertanggung
jawab atas seluruh aspek fisik masjid. Kebersihan, kenyamanan, dan keindahan
masjid adalah tanggung jawab utama bidang ini. Masjid yang bersih, nyaman, dan
indah tidak hanya menarik jamaah untuk datang, tetapi juga mencerminkan
penghormatan yang tinggi terhadap rumah Allah SWT.
Job description Bidang
Ri'ayah meliputi:
•
Menjaga kebersihan seluruh
area masjid secara konsisten: ruang shalat utama, serambi, tempat wudhu,
toilet, halaman, taman, dan area parkir.
•
Menetapkan jadwal piket
kebersihan yang melibatkan petugas kebersihan profesional dan/atau relawan
jamaah.
•
Melakukan perawatan
preventif dan perbaikan korektif terhadap seluruh fasilitas masjid: lampu, AC,
kipas angin, karpet, sound system, proyektor, dsb.
•
Mengelola inventaris
masjid secara tertib: mencatat, mengecek kondisi, dan memperbarui daftar
inventaris secara berkala.
•
Merencanakan dan mengawasi
pelaksanaan proyek pembangunan, renovasi, atau perluasan masjid.
•
Memastikan keamanan
masjid: sistem penjagaan (piket satpam atau relawan), pengamanan aset berharga,
dan pemasangan sistem keamanan jika diperlukan.
•
Mengatur tata ruang masjid
agar fungsional, nyaman, estetis, dan sesuai dengan kebutuhan berbagai
kegiatan.
•
Mengelola utilitas masjid
secara efisien: listrik, air, dan fasilitas penunjang lainnya.
•
Mengembangkan sistem
pengelolaan lingkungan masjid yang ramah lingkungan: penghematan energi,
pengelolaan sampah, taman hijau, dsb.
h.
Bidang Pendidikan dan
Kaderisasi
Bidang Pendidikan dan
Kaderisasi merupakan investasi jangka panjang masjid untuk masa depan. Bidang
ini bertanggung jawab untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) jamaah,
baik dalam hal keagamaan maupun keterampilan manajerial, sehingga tersedia kader-kader
berkualitas yang siap meneruskan estafet kepengurusan masjid.
Job description Bidang
Pendidikan dan Kaderisasi meliputi:
•
Merencanakan dan
melaksanakan program pendidikan formal berbasis masjid: mendirikan atau membina
TPA, TPQ, Madrasah Diniyah, atau lembaga pendidikan Islam lainnya.
•
Merancang program
kaderisasi pengurus masjid secara sistematis: pelatihan kepemimpinan Islam,
workshop manajemen organisasi, training motivasi, dan program mentoring.
•
Membangun dan mengelola
perpustakaan masjid sebagai pusat sumber belajar yang dapat diakses oleh
seluruh jamaah.
•
Mengembangkan program
beasiswa bagi jamaah yang membutuhkan, terutama bagi anak-anak yang ingin
mendalami ilmu agama.
•
Mengorganisasikan kegiatan
yang mendorong jamaah untuk terus belajar: lomba cerdas cermat, olimpiade
agama, Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), dan sejenisnya.
•
Memfasilitasi kegiatan
Remaja Masjid dan OSIS/karang taruna berbasis masjid untuk pembinaan generasi
muda.
i.
Unit-Unit Khusus
Pada masjid-masjid yang
lebih besar dan lebih mapan, dapat pula dibentuk unit-unit khusus yang
menangani bidang-bidang spesifik. Beberapa contoh unit khusus yang umum
dijumpai antara lain: [41]
•
Unit Usaha Masjid:
mengelola unit-unit bisnis atau usaha ekonomi yang dikembangkan masjid untuk
mendukung keberlanjutan finansial.
•
Unit Kesehatan: mengelola
klinik, posyandu, atau layanan kesehatan berbasis masjid.
•
Unit Media dan Teknologi
Informasi: mengelola website, media sosial, bulletin, radio masjid, dan saluran
komunikasi digital lainnya.
•
Unit Hubungan Masyarakat:
mengelola hubungan masjid dengan berbagai pihak eksternal: pemerintah,
lembaga-lembaga Islam, media, dan masyarakat umum.
•
Unit Perempuan dan
Keluarga: mengelola program-program yang khusus ditujukan bagi jamaah
perempuan, ibu-ibu, dan keluarga.
C. KAPAN DAN BAGAIMANA SEJARAH PERKEMBANGAN MANAJEMEN MASJID?
1.
Era Rasulullah SAW: Prototype
Manajemen Masjid yang Ideal
Babak pertama dan paling
otoritatif dalam sejarah manajemen masjid adalah era Rasulullah SAW. Ketika
Rasulullah SAW tiba di Madinah setelah hijrah dari Makkah pada tahun 1 Hijriyah
(622 M), salah satu tindakan pertama yang beliau lakukan adalah membangun
Masjid Quba yang kemudian disusul dengan Masjid Nabawi. Langkah ini bukan
sekadar tindakan keagamaan, melainkan sebuah gerakan strategis yang luar biasa
visioner.
Rasulullah SAW
mengembangkan Masjid Nabawi menjadi pusat multifungsi yang menakjubkan.
Setidaknya ada sembilan fungsi yang diemban oleh Masjid Nabawi pada masa itu:
(1) tempat ibadah dan shalat berjamaah; (2) pusat pendidikan dan transmisi ilmu
pengetahuan; (3) tempat musyawarah dan pengambilan keputusan politik; (4) pusat
perencanaan dan koordinasi militer; (5) tempat pengadilan dan penyelesaian
sengketa; (6) pusat layanan sosial bagi kaum fakir dan musafir; (7) kantor
pemerintahan (bayt al-mal); (8) tempat penerimaan delegasi asing; dan (9) balai
kesehatan sementara pada masa perang.
Dari gambaran di atas,
sangat jelas bahwa Rasulullah SAW telah mempraktikkan prinsip-prinsip manajemen
masjid yang komprehensif jauh sebelum teori manajemen modern lahir di Barat.
Beliau adalah manajer sekaligus pemimpin spiritual yang mengintegrasikan
nilai-nilai ketuhanan dengan kecerdasan manajerial yang luar biasa. [42]
2.
Era Khulafaur Rasyidin dan
Dinasti Islam
Setelah wafatnya
Rasulullah SAW, para Khulafaur Rasyidin meneruskan tradisi pengelolaan masjid
yang baik. Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq menjaga rutinitas ibadah dan
pendidikan di masjid. Khalifah Umar bin Khattab mengembangkan sistem yang lebih
terstruktur, termasuk pembentukan baitul mal yang mengelola keuangan umat sebagian
besar digunakan untuk membiayai kegiatan masjid dan kesejahteraan sosial. [43]
Pada era Dinasti Umayyah
dan Abbasiyah, masjid-masjid besar dibangun di seluruh penjuru dunia Islam
dengan arsitektur yang semakin megah dan pengelolaan yang semakin kompleks.
Sistem wakaf yang berkembang pesat pada periode ini menjadi fondasi finansial yang
kuat bagi keberlanjutan masjid. Para waqif (pemberi wakaf) mendedikasikan
tanah, bangunan, dan aset-aset produktif untuk mendukung kegiatan masjid secara
berkelanjutan.
Pada era keemasan Islam
(abad ke-8 hingga ke-13 M), masjid-masjid seperti Masjid Al-Azhar di Kairo
(didirikan 970 M), Masjid Umayyah di Damaskus, dan Masjid Agung Cordoba di
Spanyol menjadi pusat peradaban yang tidak hanya melayani kebutuhan ibadah,
tetapi juga menjadi universitas, perpustakaan, rumah sakit, dan pusat riset
ilmu pengetahuan. [44]
3.
Perkembangan Manajemen Masjid
di Indonesia: Dari Kolonial hingga Reformasi
Islam masuk ke Nusantara
diperkirakan antara abad ke-13 hingga ke-15 M. Sejak awal, masjid menjadi
institusi sentral dalam penyebaran Islam di kepulauan ini. Masjid Agung Demak
(didirikan sekitar abad ke-15) adalah salah satu contoh tertua dari masjid yang
dikelola secara terstruktur lengkap dengan sistem kepenggurusan yang melibatkan
para wali dan penguasa lokal. [45]
Pada masa penjajahan
Belanda, pengelolaan masjid menghadapi tantangan yang berat. Belanda berusaha
membatasi peran masjid dalam kehidupan sosial dan politik umat Islam. Namun, di
sisi lain, justru tekanan ini mendorong umat Islam untuk mengorganisasikan diri
lebih rapi. Lahirnya organisasi-organisasi Islam besar pada awal abad ke-20 Muhammadiyah
(1912) dan Nahdlatul Ulama (1926) membawa dampak positif bagi profesionalisasi
pengelolaan masjid.
Setelah kemerdekaan
Indonesia (1945), pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih serius
terhadap pengelolaan masjid. Departemen Agama (kini Kementerian Agama) yang
dibentuk pada Januari 1946 memiliki tugas antara lain membina kehidupan
keagamaan termasuk pengelolaan masjid.
Tonggak paling penting
dalam sejarah manajemen masjid di Indonesia adalah berdirinya Dewan Masjid
Indonesia (DMI) pada tanggal 22 September 1972. DMI didirikan atas prakarsa
Presiden Soeharto dengan tujuan mengkoordinasikan dan membina pengelolaan
masjid di seluruh Indonesia. Sejak saat itu, DMI secara konsisten menerbitkan
berbagai pedoman, standar, dan program pelatihan bagi pengurus masjid di
seluruh Indonesia.
Era reformasi (pasca 1998)
membawa gelombang demokratisasi yang juga mempengaruhi pengelolaan masjid.
Munculnya model-model masjid modern yang inovatif seperti Masjid Al-Irsyad
Satya di Bandung, Masjid Jogokariyan di Yogyakarta, dan berbagai masjid kampus menunjukkan
bahwa profesionalisasi manajemen masjid bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi
juga menghasilkan dampak yang luar biasa bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya.
[46]
4.
Era Digital: Tantangan dan
Peluang Manajemen Masjid Kontemporer
Memasuki dekade 2010-an
dan semakin intensif pada 2020-an, manajemen masjid dihadapkan pada tantangan
sekaligus peluang yang dibawa oleh era digital. Pandemi COVID-19 (2020-2022)
menjadi katalisator percepatan transformasi digital masjid. Ketika masjid harus
tutup atau membatasi jumlah jamaah, pengurus dipaksa untuk berinovasi dengan
memanfaatkan teknologi: shalat berjamaah online, kajian virtual, donasi
digital, dan pengelolaan administrasi berbasis cloud. [47]
Kementerian Agama RI
meluncurkan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) sebagai platform pendataan dan
monitoring masjid secara nasional. Melalui SIMAS, pengurus masjid dapat
mendaftarkan masjidnya, mengupdate data kegiatan, dan mengakses berbagai
informasi dan sumber daya manajemen. Per tahun 2023, lebih dari 500.000 masjid
telah terdaftar di SIMAS.
Sejumlah masjid inovatif
bahkan telah mengembangkan aplikasi mobile sendiri yang memungkinkan jamaah
untuk: mengetahui jadwal shalat dan kegiatan, memberikan donasi secara digital,
mengakses konten kajian dan ceramah, mendaftarkan diri dalam berbagai program,
dan berinteraksi dengan pengurus secara langsung. Ini adalah bukti nyata bahwa
manajemen masjid telah memasuki era baru yang penuh dengan potensi dan peluang.
D. DI MANA KONTEKS IMPLEMENTASI MANAJEMEN MASJID?
1.
Klasifikasi Masjid Berdasarkan
Tingkatan
Kementerian Agama RI
mengklasifikasikan masjid di Indonesia ke dalam lima tingkatan berdasarkan
cakupan wilayah dan kapasitasnya. Klasifikasi ini penting karena masing-masing
tingkatan memiliki karakteristik, tantangan, dan kebutuhan manajemen yang berbeda.
|
Tingkatan |
Wilayah |
Kapasitas Jamaah |
Karakteristik Manajemen |
|
Masjid Negara |
Nasional |
> 100.000 jamaah |
Dikelola
badan negara, SDM profesional, anggaran negara |
|
Masjid Agung |
Provinsi |
10.000–100.000 |
Struktur
kompleks, APBD, banyak bidang dan unit |
|
Masjid Raya |
Kab/Kota |
5.000–10.000 |
Struktur
lengkap, sumber daya memadai, program beragam |
|
Masjid Jami' |
Kecamatan |
500–5.000 |
Struktur
standar, sumber daya terbatas-menengah |
|
Masjid/Mushalla |
Kel/Desa/RT |
< 500 |
Struktur
sederhana, bergantung pada gotong royong |
Tabel 1. Klasifikasi Masjid di Indonesia (Sumber: Kemenag RI, 2013)
2.
Masjid Perkotaan: Peluang dan
Tantangan
Masjid di lingkungan
perkotaan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan masjid di pedesaan.
Dari sisi peluang, masjid perkotaan biasanya memiliki akses ke sumber daya yang
lebih besar: jamaah dengan latar belakang pendidikan dan profesional yang
beragam, donatur yang lebih banyak, infrastruktur yang lebih baik, dan akses ke
teknologi yang lebih mudah. [48]
Namun masjid perkotaan
juga menghadapi tantangan yang unik. Kesibukan jamaah yang sangat tinggi
membuat partisipasi dalam kegiatan masjid seringkali rendah. Individualisme
yang kuat di kota-kota besar membuat ikatan komunitas jamaah menjadi lebih
longgar dibanding di pedesaan. Persaingan dengan berbagai pilihan aktivitas
hiburan, olahraga, dan rekreasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi masjid
perkotaan dalam menarik dan mempertahankan jamaahnya. [49]
Strategi manajemen yang efektif untuk masjid perkotaan antara lain: (1) menyediakan program yang berkualitas tinggi dan relevan dengan kebutuhan jamaah urban; (2) memanfaatkan teknologi digital secara optimal untuk memudahkan jamaah mengakses layanan dan kegiatan masjid; (3) menciptakan suasana masjid yang ramah, nyaman, dan inklusif; (4) membangun komunitas jamaah yang solid melalui kegiatan-kegiatan yang mendorong interaksi sosial; dan (5) menyesuaikan waktu kegiatan dengan dinamika jadwal jamaah kota.
3.
Masjid Pedesaan: Kekuatan dan
Keterbatasan
Masjid di pedesaan
memiliki keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh masjid perkotaan:
komunitas yang lebih homogen, ikatan sosial yang lebih kuat, dan rasa
kepemilikan bersama yang lebih tinggi. Gotong royong dan partisipasi aktif
jamaah adalah modal sosial yang sangat berharga bagi masjid pedesaan. [50]
Namun keterbatasan juga
tidak bisa diabaikan. Masjid pedesaan umumnya menghadapi: keterbatasan sumber
daya finansial, minimnya pengurus yang memiliki kemampuan manajerial yang
terlatih, infrastruktur yang belum memadai, akses teknologi yang terbatas, dan
sedikitnya pilihan program yang dapat ditawarkan. [51]
Pendekatan manajemen yang tepat untuk masjid pedesaan harus memanfaatkan kekuatan lokal: mengoptimalkan semangat gotong royong, membangun kemitraan yang kuat dengan pemerintah desa, memanfaatkan potensi ekonomi lokal untuk mendukung kegiatan masjid, dan mengembangkan program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat setempat. [52]
4.
Masjid Kampus: Tantangan Khusus
dalam Lingkungan Akademik
Masjid kampus memiliki
karakteristik yang sangat spesifik. Komunitas utamanya mahasiswa, dosen, dan
karyawan adalah masyarakat akademik yang kritis, dinamis, dan memiliki
kebutuhan yang terus berubah mengikuti perkembangan intelektual mereka. [53]
Manajemen masjid kampus
harus mampu menjawab tantangan ini dengan: (1) menyediakan kajian-kajian yang
berkualitas tinggi, relevan dengan isu-isu kontemporer, dan mampu memadukan
antara ilmu agama dan ilmu umum; (2) menjadi ruang diskusi yang terbuka, toleran,
dan menghargai keberagaman perspektif; (3) mengembangkan program-program yang
mendukung pengembangan diri mahasiswa: pelatihan kepemimpinan, soft skills, dan
kewirausahaan Islami; (4) membangun komunitas jamaah yang solid di tengah
dinamika kehidupan kampus yang terus berubah.
5.
Masjid di Era Pascapandemi:
Adaptasi dan Transformasi
Pengalaman pandemi
COVID-19 (2020-2022) telah mengubah secara permanen cara pengelolaan masjid di
Indonesia dan di seluruh dunia. Masjid yang sebelumnya hanya berfokus pada
kegiatan tatap muka, terpaksa berinovasi dan mengembangkan berbagai layanan
digital.
Pascapandemi,
masjid-masjid yang cerdas mengintegrasikan pendekatan hibrida: mempertahankan
kegiatan fisik yang hangat dan personal sambil sekaligus memanfaatkan platform
digital untuk menjangkau jamaah yang lebih luas. Model manajemen hibrida ini
terbukti lebih efektif dan inklusif, mampu melayani berbagai segmen jamaah yang
memiliki keterbatasan berbeda dalam hal waktu, mobilitas, dan akses fisik ke
masjid. [54]
E. MENGAPA MANAJEMEN MASJID YANG TERSTRUKTUR SANGAT PENTING?
1. Perspektif
Teologis: Mandat Al-Qur'an untuk Memakmurkan Masjid
Dari sudut pandang
teologis, kewajiban untuk memakmurkan masjid bukan sekadar anjuran, melainkan
sebuah mandat ilahi yang jelas. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat
18 (yang artinya): "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah."
Ayat ini menegaskan bahwa
kemakmuran masjid adalah indikator keimanan. Orang yang beriman sejati adalah
orang yang turut serta memakmurkan masjid. Dan kemakmuran masjid tidak akan
terwujud tanpa pengelolaan yang baik dan terstruktur. Dengan demikian, manajemen
masjid yang profesional adalah bentuk konkret dari perwujudan keimanan itu
sendiri.
Rasulullah SAW juga
bersabda: "Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan
membangunkan baginya sebuah istana di surga." (HR. Bukhari dan Muslim).
Membangun di sini tidak harus diartikan secara literal sebagai membangun gedung,
tetapi juga mencakup makna memakmurkan dan mengelola masjid dengan
sebaik-baiknya.
2.
Perspektif Sosiologis: Masjid
sebagai Pusat Pemberdayaan Komunitas
Dari perspektif
sosiologis, masjid memiliki potensi yang luar biasa sebagai pusat pemberdayaan
komunitas. Menurut Zubaidi dalam "Pengembangan Masyarakat: Wacana dan
Praktik", lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid memiliki modal sosial
(social capital) yang sangat besar: jaringan kepercayaan yang luas, nilai-nilai
bersama yang menggerakkan solidaritas, dan kemampuan untuk memobilisasi sumber
daya secara kolektif. [55]
Namun modal sosial ini
hanya akan menjadi potensi yang terpendam jika tidak dikelola dengan baik.
Manajemen masjid yang terstruktur adalah kunci untuk mengkonversi modal sosial
ini menjadi program-program nyata yang berdampak: pemberdayaan ekonomi jamaah,
layanan kesehatan, pendidikan anak, dan berbagai bentuk jaminan sosial berbasis
komunitas. [56]
Contoh nyata dari potensi
ini dapat dilihat dari Masjid Jogokariyan di Yogyakarta. Dengan manajemen yang
sangat profesional dan inovatif, masjid ini berhasil mengubah dirinya dari
masjid biasa menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang luar biasa: memiliki
"kartu jamaah" untuk semua warga sekitar, mengelola program sosial
yang komprehensif, menyediakan layanan kesehatan gratis, hingga mengembangkan
unit usaha ekonomi yang hasilnya kembali untuk jamaah.
3.
Perspektif Manajerial:
Efisiensi, Efektivitas, dan Akuntabilitas
Dari perspektif manajerial
murni, manajemen yang terstruktur menghasilkan tiga keunggulan utama:
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. [57]
Efisiensi berarti
menggunakan sumber daya secara minimal untuk menghasilkan output yang maksimal.
Dengan struktur yang jelas dan pembagian tugas yang tepat, tidak ada pemborosan
sumber daya karena tumpang tindih pekerjaan atau ketidakjelasan tanggung jawab.
[58]
Efektivitas berarti
mencapai tujuan yang ditetapkan. Program yang direncanakan dengan baik,
dilaksanakan oleh orang yang tepat pada waktu yang tepat, dan dievaluasi secara
berkala akan jauh lebih efektif dalam mencapai tujuannya dibanding program yang
dilakukan secara spontan dan tidak terencana.
Akuntabilitas berarti
dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan kepada semua
pemangku kepentingan: jamaah, pemerintah, dan yang paling utama, kepada Allah
SWT. Sistem pembukuan yang rapi, laporan keuangan yang transparan, dan
mekanisme evaluasi yang teratur adalah pilar-pilar akuntabilitas dalam
manajemen masjid.
4.
Perspektif Dakwah:
Profesionalisme sebagai Daya Tarik
Dari perspektif dakwah,
manajemen masjid yang profesional adalah salah satu daya tarik terkuat untuk
menarik jamaah, terutama generasi muda. Generasi milenial dan Gen Z adalah
generasi yang kritis dan selektif. Mereka tidak akan mau berinvestasi waktu dan
energi di sebuah institusi yang tidak memberikan nilai tambah yang jelas dan
nyata bagi kehidupan mereka.
Masjid yang dikelola
secara profesional dengan program yang relevan, fasilitas yang nyaman,
komunikasi yang efektif, dan kepemimpinan yang inspiratif akan menjadi magnet
yang kuat bagi generasi muda. Sebaliknya, masjid yang dikelola secara
asal-asalan akan semakin ditinggalkan dan kehilangan relevansinya. Dalam
konteks dakwah, ini bukan sekadar persoalan manajemen ini adalah persoalan
keberlangsungan Islam itu sendiri di tengah generasi penerus. [59]
5.
Perspektif Kelembagaan:
Keberlanjutan dan Ketahanan Organisasi
Dari perspektif
kelembagaan, manajemen yang terstruktur adalah kunci keberlanjutan
(sustainability) dan ketahanan (resilience) organisasi masjid. Masjid yang
bergantung pada satu atau dua figur kunci saja sangat rentan: jika figur
tersebut meninggal atau pindah, seluruh roda organisasi bisa berhenti. [60]
Sebaliknya, masjid dengan
sistem manajemen yang kuat struktur yang jelas, prosedur yang terdokumentasi,
kaderisasi yang terencana, dan budaya organisasi yang sehat dapat bertahan dan
terus berkembang meskipun terjadi pergantian pengurus. Sistem inilah yang
membuat institusi besar seperti Masjid Al-Azhar di Kairo tetap relevan selama
lebih dari seribu tahun. [61]
F. BAGAIMANA MODEL PENGELOLAAN MASJID YANG PROFESIONAL?
1.
Tahap Perencanaan Strategis
Pengelolaan masjid yang
profesional dimulai dari perencanaan strategis yang matang. Perencanaan
strategis bukan sekadar menyusun daftar program, melainkan proses berpikir
mendalam tentang: di mana posisi masjid saat ini (where are we now?), ke mana
masjid ingin pergi (where do we want to go?), dan bagaimana cara terbaik untuk
mencapainya (how do we get there?). [62]
Langkah-langkah dalam
perencanaan strategis masjid meliputi:[63]
a.
Analisis kondisi masjid:
melakukan penilaian jujur terhadap kondisi masjid saat ini kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman (analisis SWOT). Apa yang sudah baik? Apa yang masih
kurang? Apa saja peluang yang belum dimanfaatkan? Apa saja tantangan yang
dihadapi?
b.
Perumusan visi dan misi:
menyusun visi masjid yang inspiratif dan misi yang konkret. Visi adalah
gambaran ideal tentang masjid yang ingin diwujudkan dalam jangka panjang; misi
adalah pernyataan tentang apa yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut.
c.
Penetapan tujuan dan
sasaran: menerjemahkan visi dan misi ke dalam tujuan-tujuan yang lebih konkret
dan sasaran yang terukur untuk periode tertentu (misalnya satu tahun atau lima
tahun).
d.
Penyusunan program kerja:
merancang program-program yang akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan, lengkap dengan penanggung jawab, jadwal, dan anggaran.
e.
Penyusunan RAPB: menyusun
rencana anggaran yang realistis, memadai, dan transparan untuk membiayai
seluruh program yang direncanakan.
2.
Rekrutmen dan Pembentukan
Pengurus yang Ideal
Salah satu aspek paling
penting dan seringkali paling diabaikan dalam manajemen masjid adalah proses
rekrutmen pengurus. Terlalu sering masjid merekrut pengurus berdasarkan
kriteria yang salah: berdasarkan senioritas semata, hubungan keluarga, atau
sekadar ketersediaan waktu tanpa mempertimbangkan kompetensi dan komitmen yang
nyata.
Model rekrutmen pengurus
yang ideal melibatkan beberapa kriteria seleksi:
•
Kompetensi: apakah calon
pengurus memiliki kemampuan yang relevan dengan jabatan yang akan diembannya?
Bendahara harus memiliki kemampuan dasar keuangan, Sekretaris harus memiliki
kemampuan administrasi, dan seterusnya.
•
Komitmen: apakah calon
pengurus memiliki komitmen yang nyata dan bersedia meluangkan waktu yang cukup
untuk tugas-tugasnya?
•
Karakter: apakah calon
pengurus memiliki integritas moral yang tidak diragukan, dikenal jujur, amanah,
dan memiliki rekam jejak yang baik di komunitas?
•
Koneksi: apakah calon
pengurus memiliki jaringan sosial yang dapat mendukung program-program masjid?
3.
Standar Operasional Prosedur
(SOP) dalam Manajemen Masjid
Salah satu tanda dari
manajemen yang profesional adalah adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang jelas untuk setiap aspek pengelolaan masjid. SOP adalah dokumen tertulis
yang menjelaskan langkah-langkah standar yang harus diikuti dalam melaksanakan
suatu kegiatan atau tugas tertentu.
Beberapa SOP yang penting
untuk dimiliki oleh sebuah masjid antara lain:[64]
•
SOP Penyelenggaraan
Shalat: prosedur standar untuk persiapan dan pelaksanaan shalat berjamaah,
termasuk protokol jika imam tidak hadir.
•
SOP Pengelolaan Keuangan:
prosedur standar untuk penerimaan dan pengeluaran kas, pencatatan keuangan,
penyimpanan bukti transaksi, dan pelaporan keuangan.
•
SOP Penyelenggaraan
Kegiatan: prosedur standar untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi setiap
kegiatan masjid.
•
SOP Pemeliharaan
Fasilitas: prosedur standar untuk jadwal kebersihan, pemeriksaan rutin
fasilitas, dan prosedur pelaporan dan penanganan kerusakan.
•
SOP Komunikasi: prosedur
standar untuk komunikasi internal antar pengurus dan komunikasi eksternal
dengan jamaah dan pihak-pihak lain.
4.
Pengelolaan Keuangan Masjid
yang Modern
Pengelolaan keuangan yang
baik adalah salah satu pilar utama kepercayaan jamaah. Pada era digital ini,
pengurus masjid memiliki berbagai alat bantu yang dapat memudahkan pengelolaan
keuangan secara lebih akurat, efisien, dan transparan.
Prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan masjid yang ideal mencakup:[65]
a.
Pemisahan rekening: dana
operasional masjid harus terpisah dari dana ZIS (zakat, infak, shadaqah) dan
dana wakaf. Masing-masing pos keuangan dikelola dalam rekening yang berbeda
atas nama lembaga.
b.
Sistem pembukuan yang
konsisten: menggunakan buku kas atau aplikasi keuangan digital yang mudah
dipahami untuk mencatat setiap transaksi pemasukan dan pengeluaran.
c.
Verifikasi ganda (dual
control): setiap pengeluaran di atas jumlah tertentu harus mendapat persetujuan
dari minimal dua pejabat (misalnya Bendahara dan Ketua Takmir).
d.
Pelaporan rutin dan
transparan: laporan keuangan disampaikan kepada jamaah secara rutin mingguan
(di papan pengumuman atau media sosial), bulanan (dalam rapat pengurus), dan
tahunan (dalam musyawarah jamaah).
e.
Audit berkala: minimal
setahun sekali, laporan keuangan diaudit oleh pihak yang dipercaya jamaah bisa
oleh tim internal yang independen atau oleh akuntan publik untuk masjid yang
lebih besar.
5.
Manajemen Program: Dari
Perencanaan hingga Evaluasi
Program masjid yang
berkualitas adalah hasil dari proses manajemen yang terstruktur: dari
perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terkoordinasi, hingga evaluasi yang
jujur. Setiap program harus memenuhi kriteria SMART: Specific (spesifik
dan jelas), Measurable (terukur hasilnya), Achievable (realistis
untuk dicapai), Relevant (relevan dengan kebutuhan jamaah), dan Time-bound
(memiliki batasan waktu yang jelas).
Siklus manajemen program
yang ideal meliputi empat tahap yang berulang secara kontinyu: Plan
(rencanakan) → Do (laksanakan) → Check (evaluasi) → Act (perbaiki). Siklus PDCA
ini memastikan bahwa setiap program terus berkembang dan meningkat kualitasnya
dari waktu ke waktu. [66]
6.
Pemberdayaan Jamaah: Mengubah
Objek Menjadi Subjek
Paradigma pengelolaan
masjid yang modern harus bergeser dari model yang "melayani jamaah"
(service-oriented) menjadi model yang "memberdayakan jamaah"
(empowerment-oriented). Perbedaan mendasar antara dua paradigma ini adalah:
dalam model pelayanan, jamaah adalah pasif mereka menerima apa yang disediakan
pengurus. Dalam model pemberdayaan, jamaah adalah aktif mereka dilibatkan
sebagai mitra yang turut berperan dalam membangun dan memajukan masjid.
Strategi pemberdayaan
jamaah yang efektif mencakup:
•
Mengidentifikasi dan
memetakan potensi jamaah: siapa di antara jamaah yang memiliki keahlian khusus
(dokter, akuntan, arsitek, guru, dll.) yang dapat dikontribusikan untuk masjid?
•
Memberikan ruang dan
tanggung jawab yang nyata kepada jamaah untuk terlibat dalam program-program
masjid.
•
Mengembangkan
komunitas-komunitas tematik di dalam jamaah: kelompok tahfidz, kelompok kajian,
kelompok sosial, kelompok wirausaha Islami, dll.
•
Membangun sistem
komunikasi yang efektif dan inklusif yang memungkinkan jamaah merasa terhubung
dengan masjid dan mengetahui perkembangan kegiatan.
•
Memberikan apresiasi dan
pengakuan kepada jamaah yang berkontribusi aktif.
7.
Pemanfaatan Teknologi Digital
dalam Manajemen Masjid
Di era digital yang
semakin maju ini, pengurus masjid yang bijak tidak akan mengabaikan potensi
luar biasa yang ditawarkan oleh teknologi. Pemanfaatan teknologi yang tepat
dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi manajemen dan memperluas
jangkauan dampak masjid.
Berikut ini beberapa area
teknologi yang dapat dimanfaatkan secara efektif dalam manajemen masjid:
•
Manajemen Data dan
Administrasi: aplikasi manajemen masjid digital (seperti e-Masjid, aplikasi
custom, atau platform cloud seperti Google Workspace) untuk pencatatan
keuangan, pengelolaan jadwal, pendataan jamaah, dan pengarsipan dokumen.
•
Komunikasi dan Dakwah
Digital: media sosial (Instagram, YouTube, Facebook, TikTok) untuk menyebarkan
konten dakwah, informasi kegiatan, dan membangun komunitas jamaah online. Live
streaming kajian dan shalat Tarawih untuk menjangkau jamaah yang tidak dapat
hadir secara fisik.
•
Donasi dan Keuangan
Digital: platform donasi online (GoFundMe, Kitabisa, Flip, atau QRIS) untuk
memudahkan jamaah berkontribusi secara finansial kapan saja dan di mana saja.
•
Pendidikan Digital:
e-learning platform untuk kegiatan pembelajaran agama, video kajian on-demand,
dan kelas online.
•
Sistem Informasi Masjid
Nasional: mendaftarkan dan mengupdate data masjid di SIMAS Kementerian Agama RI
untuk memperoleh akses ke berbagai program dan dukungan dari pemerintah.
8.
Evaluasi Kinerja dan
Pengembangan Berkelanjutan
Manajemen masjid yang
profesional tidak pernah berhenti pada satu titik. Ia selalu bergerak maju
melalui siklus evaluasi dan perbaikan yang terus-menerus. Evaluasi bukan
tentang mencari kesalahan atau menyalahkan pengurus, melainkan tentang belajar
bersama dan menemukan cara-cara yang lebih baik untuk memakmurkan masjid.
Mekanisme evaluasi yang
dapat diterapkan antara lain:[67]
a.
Rapat evaluasi bulanan
pengurus: membahas capaian program bulan berjalan, mengidentifikasi hambatan,
dan menyepakati langkah-langkah perbaikan untuk bulan berikutnya.
b.
Laporan semester dan
tahunan: menyusun laporan komprehensif yang mencakup semua aspek kepengurusan program,
keuangan, administrasi, dan SDM sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
kepada jamaah.
c.
Survei kepuasan jamaah:
secara berkala (misalnya setahun sekali) melakukan survei untuk mengetahui
tingkat kepuasan jamaah terhadap berbagai aspek layanan dan program masjid.
d.
Musyawarah besar jamaah
tahunan: forum terbuka yang mempertemukan pengurus dengan seluruh jamaah untuk
menyampaikan laporan, menerima masukan, dan menetapkan arah program ke depan.
e.
Benchmarking: mempelajari
praktik terbaik dari masjid-masjid lain yang dianggap berhasil dalam
pengelolaannya, dan mengadaptasi hal-hal yang relevan untuk diterapkan di
masjid sendiri.
G
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN
TABEL JOB DESCRIPTION MASJID
1.
Bagan Struktur Organisasi
Masjid
Berikut ini disajikan
bagan struktur organisasi masjid yang ideal untuk tingkat Masjid Jami'
(kecamatan) berdasarkan pedoman Kementerian Agama RI dan DMI:
|
DEWAN
PENGAWAS / PENASEHAT |
|
KETUA TAKMIR
/ DKM |
|
WAKIL KETUA |
SEKRETARIS
& BENDAHARA |
|
BIDANG
IMARAH (Kemakmuran
& Ibadah) |
BIDANG
RI'AYAH (Pemeliharaan
Sarana) |
BIDANG
PENDIDIKAN (&
Kaderisasi) |
|
JAMAAH
MASJID |
Gambar 1. Bagan Struktur
Organisasi Masjid Jami' (Sumber: Diadaptasi dari Kemenag RI, 2013 dan DMI,
2019)
2.
Tabel Ringkasan Job Description
Lengkap
|
Jabatan |
Fungsi Utama |
Tugas Kunci |
Kualifikasi Ideal |
|
Dewan
Penasehat |
Pengawasan
dan arahan strategis |
Fatwa,
mediasi, legitimasi moral |
Ulama
senior, tokoh terpercaya |
|
Ketua Takmir |
Pemimpin
tertinggi kepengurusan |
Koordinasi,
kebijakan, representasi |
Kepemimpinan,
wawasan luas, jaringan kuat |
|
Wakil Ketua |
Membantu
& menggantikan Ketua |
Koordinasi
internal, pengawasan harian |
Manajerial,
komunikatif, loyal |
|
Sekretaris |
Administrasi
dan kesekretariatan |
Surat-menyurat,
arsip, notulensi, database |
Administrasi,
teliti, teknologi |
|
Bendahara |
Pengelolaan
keuangan masjid |
Kas, RAPB,
laporan, ZIS, audit |
Keuangan,
jujur, transparan |
|
Bid. Imarah |
Kemakmuran
ibadah & sosial |
Jadwal
ibadah, kajian, dakwah, sosial |
Agamis,
kreatif, suka kegiatan |
|
Bid. Ri'ayah |
Pemeliharaan
fisik masjid |
Kebersihan,
perawatan, inventaris, keamanan |
Teknis,
teliti, kerja keras |
|
Bid.
Pendidikan |
Pendidikan
& kaderisasi SDM |
TPA/TPQ,
pelatihan, perpustakaan, beasiswa |
Pendidikan,
inovatif, sabar |
Tabel 2. Ringkasan Job
Description Pengurus MasjiD (Sumber: Diolah dari berbagai sumber)
BAB
IIIPENUTUPA
KESIMPULAN
Manajemen masjid adalah
disiplin ilmu dan seni yang mengintegrasikan prinsip-prinsip manajemen modern
dengan nilai-nilai Islam dalam rangka mengelola masjid secara profesional,
efisien, dan efektif. Tiga pilar utama manajemen masjid idarah (administrasi),
imarah (kemakmuran program), dan ri'ayah (pemeliharaan fisik) adalah fondasi
yang harus dibangun secara sinergis dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Fungsi-fungsi manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling)
berlaku sepenuhnya dalam konteks pengelolaan masjid, dan harus diterapkan
dengan mengacu pada prinsip-prinsip Islam: amanah, syura, keadilan, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas.
Kedua, struktur organisasi
masjid yang ideal mencakup beberapa komponen utama yang masing-masing memiliki
job description yang jelas dan terukur: Dewan Penasehat sebagai pengawas
strategis dan penjaga nilai-nilai, Ketua Takmir sebagai pemimpin eksekutif,
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Imarah, Bidang Ri'ayah, dan Bidang
Pendidikan & Kaderisasi. Setiap jabatan membutuhkan orang dengan
kompetensi, komitmen, dan karakter yang sesuai. Pembentukan pengurus harus
dilakukan secara demokratis melalui musyawarah jamaah.
Ketiga, sejarah manajemen
masjid yang ideal sesungguhnya telah dimulai sejak era Rasulullah SAW dengan
Masjid Nabawi sebagai model prototype terbaik. Di Indonesia, profesionalisasi
manajemen masjid semakin berkembang sejak berdirinya DMI (1972) dan berbagai
regulasi serta pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Di era
digital ini, manajemen masjid dituntut untuk terus beradaptasi dan berinovasi
memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan kepada
jamaah.
Keempat, implementasi
manajemen masjid harus disesuaikan dengan konteks dan karakteristik
masing-masing masjid: perkotaan atau pedesaan, masjid besar atau kecil, masjid
umum atau khusus (kampus, kantor, perumahan). Meskipun prinsip-prinsip dasarnya
sama, strategi dan pendekatan operasionalnya harus adaptif dan responsif
terhadap keunikan masing-masing komunitas jamaah.
Kelima, urgensi manajemen
masjid yang terstruktur dapat dilihat dari empat perspektif yang saling
melengkapi: teologis (mandat Al-Qur'an untuk memakmurkan masjid), sosiologis
(potensi masjid sebagai pusat pemberdayaan komunitas), manajerial (efisiensi, efektivitas,
dan akuntabilitas), serta dakwah (profesionalisme sebagai daya tarik bagi
generasi muda).
Keenam, model pengelolaan
masjid yang profesional mencakup delapan aspek yang saling berkaitan:
perencanaan strategis yang matang, rekrutmen pengurus yang selektif dan
berbasis kompetensi, penyusunan SOP yang jelas untuk setiap aspek operasional,
pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, manajemen program berbasis
siklus PDCA, pemberdayaan jamaah sebagai subjek aktif, pemanfaatan teknologi
digital secara optimal, serta evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.
B SARAN
Berdasarkan seluruh kajian
dan analisis yang telah dilakukan, penulis mengajukan saran-saran berikut:
1.
Bagi Pengurus Masjid:
•
Segera susun atau perbarui
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masjid yang memuat struktur
organisasi dan job description secara tertulis dan resmi.
•
Adakan rapat koordinasi
pengurus secara rutin minimal sebulan sekali dengan agenda yang terstruktur:
evaluasi program berjalan, identifikasi hambatan, dan perencanaan ke depan.
•
Terapkan sistem pelaporan
keuangan yang transparan: publikasikan laporan pemasukan dan pengeluaran setiap
Jum'at di papan pengumuman dan grup media sosial jamaah.
•
Investasikan waktu dan
sumber daya untuk pengembangan kapasitas pengurus melalui pelatihan, workshop,
dan studi banding.
• Bangun komunikasi yang aktif dan terbuka dengan jamaah, termasuk melalui platform digital.
2.
Bagi Kementerian Agama RI:
•
Tingkatkan kuantitas dan
kualitas program pelatihan manajemen bagi pengurus masjid, terutama di
daerah-daerah terpencil yang aksesnya masih terbatas.
•
Kembangkan SIMAS menjadi
platform yang lebih komprehensif, tidak hanya untuk pendataan, tetapi juga
sebagai marketplace resources bagi pengurus masjid.
• Berikan insentif dan penghargaan kepada masjid-masjid yang berhasil menerapkan manajemen yang profesional dan inovatif.
3.
Bagi Dewan Masjid
Indonesia (DMI):
•
Kembangkan program
sertifikasi pengurus masjid sebagai standar kompetensi minimum yang diakui
secara nasional.
•
Fasilitasi jaringan
berbagi pengalaman (peer-learning network) antar pengurus masjid dari berbagai
daerah.
• Terbitkan panduan manajemen masjid yang ter-update sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk panduan pemanfaatan teknologi digital.
4.
Bagi Akademisi dan
Peneliti:
•
Perkuat kajian ilmiah
tentang manajemen masjid dengan metodologi penelitian yang lebih beragam,
termasuk penelitian lapangan kualitatif dan kuantitatif yang mendalam.
•
Kembangkan model-model
manajemen masjid yang kontekstual dan berbasis kearifan lokal Indonesia.
•
Dorong kolaborasi antara
perguruan tinggi dengan DMI dan Kementerian Agama dalam program penelitian dan
pengabdian masyarakat berbasis masjid.
5.
Bagi Jamaah Masjid:
•
Jadilah jamaah yang aktif,
bukan sekadar hadir pada waktu shalat saja. Turut serta dalam kegiatan-kegiatan
masjid dan kontribusikan waktu, tenaga, dan keahlian Anda sesuai kemampuan.
•
Berikan masukan dan kritik
yang konstruktif kepada pengurus, bukan semata-mata keluhan tanpa solusi.
•
Dukung pengurus masjid
secara finansial melalui infak dan sedekah yang rutin, serta secara moral
melalui doa dan apresiasi atas kerja keras mereka.
•
Ingat bahwa kemakmuran
masjid adalah tanggung jawab bersama seluruh jamaah, bukan hanya tanggung jawab
pengurus semata.
DAFTAR PUSTAKAA
BUKU
Ayub, M. E. (2007). Manajemen masjid:
Petunjuk praktis bagi para pengurus masjid. Gema Insani Press.
Drucker, P. F. (1954). The practice of
management. Harper & Row.
Fayol, H. (1949). General and industrial
management (C. Storrs, Trans.). Pitman.
Gibb, H. A. R., & Kramers, J. H. (Eds.).
(1953). Shorter encyclopaedia of Islam. E.J. Brill.
Ibnu Hisyam. (2001). Sirah nabawiyah
(Jilid II). Dar al-Fikr.
Ismail, S. M. (Ed.). (2008). Strategi
pembelajaran agama Islam berbasis PAIKEM. RaSAIL.
Koontz, H., & O'Donnell, C. (1972). Principles
of management: An analysis of managerial functions. McGraw-Hill.
Rukmana, N. D. W. (2002). Masjid dan dakwah.
Al-Mawardi Prima.
Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur’an:
Tafsir tematik atas pelbagai persoalan umat. Mizan.
Siswanto. (2005). Panduan praktis
organisasi remaja masjid. Pustaka Al-Kautsar.
Supardi, & Amiruddin, T. (2001). Konsep
manajemen masjid: Optimalisasi peran masjid. UII Press.
Hafidhuddin, D., & Tanjung, H. (2020). Manajemen
Syariah dalam Praktik. Gema Insani Press.
Shihab, M. Q. (2022). Membumikan Al-Qur'an:
Fungsi dan Peran Masjid dalam Masyarakat Modern. Lentera Hati.
Hasibuan, M. S. P. (2021). Manajemen Sumber Daya
Manusia: Dasar dan Kunci Keberhasilan (Edisi Revisi). Bumi Aksara.
B JURNAL DAN ARTIKEL ILMIAH
Harahap, S. (2012). Manajemen masjid dalam
perspektif Islam. Jurnal Al-Hikmah, 3(1), 45–58.
Muslim, A. (2004). Manajemen pengelolaan
masjid. Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, 5(2), 105–114.
Nurhidayat, A. (2015). Profesionalisasi
pengelolaan masjid di era modern. Jurnal Ilmu Dakwah, 10(2), 201–220.
Ridwan, A., & Fauzi, M. (2020).
Implementasi manajemen masjid berbasis teknologi informasi. Jurnal Manajemen
Dakwah, 2(1), 33–48.
Fauzi, A. R. (2024). Strategi Penguatan Kapasitas
Organisasi Kemasjidan: Pendekatan Manajemen Strategis dan Struktur Organisasi
yang Fleksibel. Jurnal Administrasi Islam, 11(1), 78–92.
Nasution, M. I., & Siregar, H. (2023).
Optimalisasi Tata Kelola Organisasi Takmir Masjid Berbasis Prinsip Manajemen
Modern. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Islam, 5(1), 32–47.
Rahmawati, E., & Fitriani, N. (2021). Analisis
Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan Pengurus Masjid dalam Mewujudkan Akuntabilitas
Publik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 3(4), 210–225.
C DOKUMEN RESMI DAN REGULASI
Dewan Masjid Indonesia. (2019). Pedoman
kepengurusan masjid. Dewan Masjid Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Pedoman
manajemen masjid. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Sistem
informasi masjid (SIMAS). https://simas.kemenag.go.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf.
[1]Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, Jilid II (Beirut: Dar al-Fikr, 2001), hlm.
118.
[2]Supardi dan Teuku Amiruddin, Konsep Manajemen Masjid: Optimalisasi Peran Masjid (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 22.
[4]Siswanto, Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2005), hlm. 31.
[5]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 33.
[6]Asep Nurhidayat, "Profesionalisasi Pengelolaan Masjid di Era
Modern", Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. X, No. 2 (Juli 2015), hlm. 203.
[7]Syahrin Harahap, "Manajemen Masjid dalam Perspektif Islam",
Jurnal Al-Hikmah, Vol. III, No. 1 (Januari 2012), hlm. 47.
[8]Ismail SM (ed.), Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis PAIKEM
(Semarang: RaSAIL, 2008), hlm. 78.
[9]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 15.
[10]Aziz Muslim, "Manajemen Pengelolaan Masjid", Jurnal Aplikasi
Ilmu-ilmu Agama, Vol. V, No. 2 (Desember 2004), hlm. 105.
[11]H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers (ed.), Shorter Encyclopaedia of Islam (Leiden:
E.J. Brill, 1953), hlm. 330.
[12]George R. Terry, Principles of Management (Illinois: Richard D. Irwin,
1977), hlm. 4.
[13]M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan
Umat (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 461.
[14]Henry Fayol, General and Industrial Management, diterjemahkan Constance
Storrs (London: Pitman, 1949), hlm. 19.
[15]Harold Koontz dan Cyril O'Donnell, Principles of Management: An Analysis of
Managerial Functions (New York: McGraw-Hill, 1972), hlm. 51.
[16]Peter F. Drucker, The Practice of Management (New York: Harper & Row,
1954), hlm. 341.
[17]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 19.
[18]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 89.
[20]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 51.
[21]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 122.
[22]Supardi dan Teuku Amiruddin, op.cit., hlm. 67.
[24]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 24.
[25]Siswanto, op.cit., hlm. 61.
[26]Nana Rukmana D.W., Masjid dan Dakwah (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2002),
hlm. 117.
[27]Stephen P. Robbins, Organizational Behavior, 15th Edition (New Jersey:
Pearson, 2013), hlm. 490.
[28]Siswanto, op.cit., hlm. 77.
[29]Aziz Muslim, op.cit., hlm. 110.
[30]Siswanto, op.cit., hlm. 88.
[31]Nana Rukmana D.W., op.cit., hlm. 145.
[32]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 21.
[33]Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pedoman Kepengurusan Masjid (Jakarta: DMI,
2019), hlm. 8.
[34]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 55.
[36]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 35.
[37]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 101.
[38]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 88.
[39]Aziz Muslim, op.cit., hlm. 119.
[41]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 141.
[42]Supardi dan Teuku Amiruddin, op.cit., hlm. 88.
[43]Aziz Muslim, op.cit., hlm. 112.
[44]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 102.
[45]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 44.
[46]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 167.
[47]Zubaidi, op.cit., hlm. 92.
[48]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 145.
[49]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 48.
[50]Siswanto, op.cit., hlm. 99.
[51]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 115.
[52]Supardi dan Teuku Amiruddin, op.cit., hlm. 110.
[53]Nana Rukmana D.W., op.cit., hlm. 155.
[54]Zubaidi, op.cit., hlm. 99.
[55]Zubaidi, Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik (Jakarta: Kencana,
2013), hlm. 45.
[56]Zubaidi, op.cit., hlm. 105.
[57]Stephen P. Robbins, op.cit., hlm. 512.
[58]Ahmad Yani, op.cit., hlm. 131.
[59]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 175.
[60]Nana Rukmana D.W., op.cit., hlm. 172.
[61]Moh. E. Ayub, op.cit., hlm. 189.
[63]Kementerian Agama RI, op.cit., hlm. 37.
[64]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 62.
[66]Stephen P. Robbins, op.cit., hlm. 520.
[67]Dewan Masjid Indonesia (DMI), op.cit., hlm. 70.
Posting Komentar untuk "OPTIMALISASI STRUKTUR ORGANISASI DAN JOB DESCRIPTION PENGURUS SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN MASJID"
Silahkan tinggalkan komentar untuk respon atau pertanyaan, kami akan balas secepat mungkin.